Dalam sistem perpajakan self-assessment yang dianut Indonesia, kepatuhan sukarela adalah tulang punggung penerimaan negara. Namun, untuk memastikan integritas sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan Pemeriksaan Pajak. Bagi Wajib Pajak, mendengar kata "pemeriksaan" seringkali menimbulkan kecemasan. Padahal, pemeriksaan adalah prosedur hukum yang terukur, di mana negara tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemeriksa, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak Wajib Pajak secara rinci.
Memasuki tahun 2025, lanskap pemeriksaan pajak mengalami penyegaran regulasi yang signifikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Regulasi ini menyederhanakan aturan sebelumnya (seperti PMK-17/2013 dan PMK-184/2015) dan menyelaraskan prosedur dengan sistem administrasi perpajakan modern (Coretax System). Pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban dalam aturan terbaru ini adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk menjalani pemeriksaan dengan tenang dan bermartabat.
Hak Wajib Pajak: Perlindungan Hukum dalam Proses Pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 8 PMK 15 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak memiliki serangkaian hak yang wajib dipenuhi oleh Pemeriksa Pajak. Hak-hak ini dirancang untuk menjamin transparansi, keadilan, dan kesempatan membela diri. Berikut adalah rincian hak Wajib Pajak:
- Hak atas Identitas dan Legalitas: Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 1a; PP 50 Th 2022, Pasal 13 ayat 2].
- Hak atas Notifikasi: Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan secara resmi [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 1b].
- Hak Mengetahui Perubahan Tim: Meminta surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila terjadi pergantian susunan personel pemeriksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 1c].
- Hak Mendapatkan Penjelasan: Meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan dilakukannya Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 1d].
- Hak Melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran (Pasal 8 ayat 4 UU KUP): Melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam laporan tersendiri selama Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, meskipun pemeriksaan sedang berlangsung [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2a; PP 50 Th 2022, Pasal 8].
- Hak atas Transparansi Fokus Pemeriksaan (Khusus Pemeriksaan Terfokus): Menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos-pos tertentu dalam SPT atau data spesifik yang sedang diperiksa, termasuk jika ada perubahan fokus pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2b & 2c].
- Hak Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara (Preliminary Findings Discussion): Fitur penting dalam PMK 15/2025. Wajib Pajak berhak menghadiri pembahasan temuan sementara sebelum SPHP terbit. Dalam forum ini, Wajib Pajak berhak:
- Memperlihatkan/menyampaikan buku, catatan, dan dokumen pendukung.
- Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga untuk memberikan keterangan [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2d, 2e, 2f].
- Catatan: Hak ini dikecualikan untuk Tipe Pemeriksaan Spesifik.
- Hak Menerima SPHP: Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) beserta daftar temuan hasil pemeriksaan sebagai dasar koreksi [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2g].
- Hak Menghadiri Pembahasan Akhir (Closing Conference): Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan untuk menyepakati atau menyanggah temuan pemeriksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2h; PP 50 Th 2022, Pasal 15].
- Hak Mengajukan Quality Assurance (QA): Mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan jika masih terdapat sengketa dasar hukum koreksi yang belum disepakati saat Pembahasan Akhir (kecuali untuk pemeriksaan data konkret) [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2i].
- Hak Menerima Informasi Status Pemeriksaan: Menerima surat pemberitahuan penangguhan jika pemeriksaan ditingkatkan ke Bukti Permulaan (pidana), atau surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kembali [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 2j & 2k].
Kewajiban Wajib Pajak: Kooperatif dan Terbuka
Untuk mengimbangi hak-hak tersebut, undang-undang menetapkan kewajiban yang ketat. Inti dari kewajiban ini adalah sikap kooperatif. Sikap tidak kooperatif dapat memicu penetapan pajak secara jabatan (ex-officio) atau bahkan peningkatan status ke penyidikan pidana.
- Kewajiban Memperlihatkan Dokumen: Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, atau objek pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 4a; SDSN UU KUP 2023, Pasal 29].
Tenggat Waktu: Dokumen wajib dipenuhi paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Jika lewat, dokumen tersebut dapat dianggap tidak diberikan [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 2 & 4].
- Kewajiban Akses Data Elektronik: Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 4b]. Hal ini sangat krusial mengingat implementasi Coretax System yang berbasis data digital.
- Kewajiban Memberikan Akses Tempat: Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak (seperti kendaraan), dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen atau uang [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 4c].
- Kewajiban Memberi Bantuan: Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang meliputi:
- Menyediakan tenaga/peralatan atas biaya Wajib Pajak untuk mengakses data elektronik (jika butuh expertise khusus).
- Memberikan hak akses (password/kunci) ke data atau ruangan.
- Menyediakan ruangan khusus jika pemeriksaan dilakukan di lokasi Wajib Pajak.
- Menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan. [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 4d]
- Kewajiban Memberikan Keterangan: Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan, termasuk memenuhi panggilan untuk datang ke kantor DJP [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 4e].
- Kewajiban Menanggapi SPHP: Menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dalam jangka waktu yang ditentukan (biasanya 5 hari kerja) [PMK 15 Th 2025, Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 18 ayat 2].
Implikasi Hukum
Penting untuk dicatat bahwa jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban—misalnya menolak meminjamkan dokumen atau menghalangi akses—Pemeriksa Pajak berwenang untuk menghitung pajak terutang secara jabatan (ex-officio). Artinya, pajak akan dihitung berdasarkan data yang dimiliki DJP atau data pembanding lain, yang seringkali menghasilkan nilai pajak yang lebih besar daripada perhitungan sendiri [PMK 15 Th 2025, Pasal 12 ayat 14; PP 50 Th 2022, Pasal 14].
Daftar Referensi Dokumen Sumber:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
- Salindia (Slide) PMK-15 Tahun 2025 Pemeriksaan Pajak (Lengkap).