Dalam ekosistem perpajakan modern yang didorong oleh Compliance Risk Management (CRM) dan sistem informasi terintegrasi (Coretax), Pemeriksa Pajak tidak lagi bekerja secara parsial. Pemeriksaan pajak kini didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25; PMK 15 Th 2025, Pasal 1].
Salah satu teknik "mematikan" yang menjadi andalan fiskus untuk menguji kebenaran pelaporan Wajib Pajak adalah Ekualisasi atau Rekonsiliasi. Teknik ini bukan sekadar membandingkan angka, melainkan sebuah metode pembuktian logis yang menghubungkan satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya atau dengan data akuntansi komersial. Dalam SE-65/PJ/2013, ekualisasi didefinisikan sebagai pencocokan saldo dua atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan yang lainnya [SE-65/PJ/2013, Lampiran II Huruf F Angka 8].
Artikel ini akan membedah secara mendalam bagaimana Pemeriksa Pajak melakukan ekualisasi terhadap berbagai pos krusial, mulai dari peredaran usaha hingga buku bank, serta implikasinya bagi Wajib Pajak.
Ekualisasi bekerja dengan prinsip bahwa satu transaksi ekonomi seringkali memicu berbagai kewajiban perpajakan sekaligus. Jika sebuah perusahaan melaporkan biaya gaji, maka secara logis harus ada pembayaran PPh Pasal 21. Jika ada penjualan barang kena pajak, maka harus ada pelaporan PPN Keluaran. Ketidaksinkronan antar-pos ini menjadi indikator utama adanya ketidakpatuhan atau fraud.
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, temuan dari ekualisasi yang tidak dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak dapat menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dalam Pemeriksaan Lengkap maupun Terfokus, atau bahkan ditindaklanjuti sebagai Data Konkret dalam Pemeriksaan Spesifik [PMK 15 Th 2025; PER-18/PJ/2025].
Berikut adalah rincian teknis pelaksanaan ekualisasi berdasarkan SE-65/PJ/2013 Lampiran II:
Ini adalah bentuk ekualisasi yang paling umum dan krusial bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemeriksa akan membandingkan Omzet di PPh Badan dengan Penyerahan di SPT Masa PPN.
Teknik ini spesifik untuk industri tertentu atau transaksi dengan bendaharawan. Pemeriksa membandingkan penjualan dengan bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan lawan transaksi. Jika total DPP di bukti pungut lebih kecil dari penjualan yang dilaporkan, ada indikasi penjualan tanpa pungutan PPh 22.
Pemeriksa menguji sisi biaya. Pembelian bahan baku di PPh Badan disandingkan dengan PPN Masukan yang dikreditkan.
Jika Pembelian di PPh Badan Rp 5 Miliar, tetapi DPP PPN Masukan hanya Rp 1 Miliar, selisih Rp 4 Miliar akan dipertanyakan keberadaan bukti validnya (invoice/kwitansi).
Berlaku bagi eksportir atau industri sektor kehutanan, perkebunan, dll. Jika perusahaan membeli Tandan Buah Segar (TBS) Rp 10 Miliar namun tidak ada bukti potong PPh 22 (0,25%), maka perusahaan dianggap lalai melakukan kewajiban withholding tax.
Ini adalah "jaring" untuk menangkap PPh Potput yang tidak disetor melalui penyisiran akun biaya:
Teknik silang (Cross-Tax Type). Jika perusahaan mengkreditkan PPN Masukan atas jasa perbaikan mesin Rp 11 Juta (DPP Rp 100 Juta) namun tidak melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa tersebut, ini menjadi temuan otomatis.
Jika Wajib Pajak membayar royalti ke luar negeri (Objek PPh 26), maka wajib menyetor PPN JLN sendiri (11%). Jika PPh 26 dipotong namun PPN JLN tidak disetor, ini menjadi temuan data konkret.
Validasi pamungkas. Pemeriksa membandingkan mutasi di General Ledger (GL) Bank dengan Rekening Koran. Selisih kredit di Rekening Koran yang tidak ada di GL sering dianggap sebagai penghasilan tak terlapor.
Wajib Pajak harus proaktif melakukan Ekualisasi Mandiri sebelum diperiksa:
Ekualisasi adalah jantung dari teknik pemeriksaan pajak analitis. Di era transparansi dan Coretax System, ketidakcocokan data antar-laporan bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan pemicu pemeriksaan (trigger audit). Dengan memahami 8 titik ekualisasi di atas, Wajib Pajak dapat memitigasi risiko koreksi dan sanksi perpajakan secara signifikan.
Referensi: