Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kepercayaan ini diimbangi dengan mekanisme pengawasan (compliance risk management) yang ketat untuk memastikan kepatuhan. Instrumen utama dalam dialog pengawasan ini adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penerbitan SP2DK bukanlah akhir dari proses perpajakan, melainkan awal dari sebuah siklus klarifikasi yang memiliki berbagai cabang penyelesaian, mulai dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela hingga risiko pemeriksaan.
Artikel ini akan membedah secara naratif seluruh alternatif penyelesaian SP2DK, mekanisme pembetulan SPT pasca-SP2DK, serta konsekuensi hukum yang menyertainya berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 111 Tahun 2025 dan ketentuan mengenai Data Konkret.
SP2DK diterbitkan ketika Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menemukan adanya indikasi ketidakpatuhan atau ketidaksesuaian antara data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan laporan Wajib Pajak. Surat ini merupakan manifestasi dari kegiatan Penelitian Kepatuhan Material. Penting dipahami bahwa SP2DK adalah ruang dialog.
Skenario yang paling diharapkan dalam penerbitan SP2DK adalah kesadaran Wajib Pajak untuk melakukan perbaikan mandiri. Jika Wajib Pajak menyetujui data dan analisis yang disampaikan dalam SP2DK, maka langkah penyelesaiannya adalah melakukan Pembetulan SPT.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan Pemeriksaan. Ini adalah "jendela emas" bagi Wajib Pajak. Selama Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) belum diterbitkan, Wajib Pajak aman dari sanksi pidana dan hanya dikenakan sanksi administrasi.
Jika Wajib Pajak mengakui kesalahan dan melakukan pembetulan SPT serta melunasi kurang bayar pajak yang timbul, maka kasus dianggap selesai dengan prosedur:
Wajib Pajak memiliki hak penuh untuk menyanggah data dalam SP2DK jika merasa data tersebut tidak benar.
Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan tertulis maupun tatap muka (termasuk via video conference). Proses ini disebut Pembahasan. Dalam forum ini, Wajib Pajak menyerahkan bukti potong, rekening koran, atau dokumen pendukung lain untuk mematahkan asumsi penghasilan yang disangkakan fiskus.
Berdasarkan PER-18/PJ/2025, data konkret adalah data yang hanya butuh pengujian sederhana. Penyelesaian SP2DK atas Data Konkret memiliki urgensi waktu:
Jika dalam proses SP2DK ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan—misalnya penggunaan faktur pajak fiktif atau kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut—maka proses pengawasan administrasi (SP2DK) dihentikan dan dialihkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper). Namun, Wajib Pajak masih memiliki kesempatan ultimum remedium untuk membayar pajak terutang ditambah denda sebelum penyidikan dimulai.
Jika SP2DK tidak direspon dan Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, DJP dapat melakukan penyelesaian melalui Perubahan Data Secara Jabatan. Ini bisa berupa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan atau pencabutan fasilitas perpajakan.
Penerbitan SP2DK menawarkan berbagai alternatif penyelesaian yang sangat bergantung pada respon Wajib Pajak. Kuncinya terletak pada komunikasi yang transparan dan time management. Pembetulan SPT pasca-SP2DK adalah mekanisme legal yang disediakan negara untuk menghindari sanksi yang lebih berat. Dengan memahami alur ini, Wajib Pajak dapat menavigasi proses pengawasan dengan bijak dan meminimalisir risiko sengketa.