Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang dinamis, tahun 2025 menandai pergeseran fundamental dalam strategi penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) tentang Pemeriksaan Pajak dan aturan pelaksananya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, DJP memperkenalkan pendekatan yang lebih agresif, cepat, dan terukur dalam menangani apa yang disebut sebagai "Data Konkret".
Artikel ini akan menguraikan mekanisme dan tata cara penanganan Data Konkret, mulai dari identifikasi, klasifikasi, hingga eksekusi melalui Pemeriksaan Spesifik, serta membandingkannya dengan praktik masa lalu untuk memberikan gambaran utuh bagi Wajib Pajak.
Sebelum memahami mekanismenya, kita perlu memahami apa itu Data Konkret dalam kacamata hukum terbaru. Berbeda dengan data analisis risiko (seperti analisis rasio keuangan) yang masih berupa indikasi, Data Konkret adalah data yang memiliki derajat kepastian mutlak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PMK 15/2025, Data Konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP berupa Faktur Pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau data perpajakan lainnya yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan.
Kata kunci "langsung digunakan" ini mengubah drastis tata cara pemeriksaannya. Fiskus tidak lagi perlu melakukan pengujian arus uang atau arus barang yang rumit; mereka cukup menyandingkan data sistem dengan pelaporan SPT Wajib Pajak. Jika tidak cocok, maka itu adalah temuan.
Dalam Pasal 2 PER-18/PJ/2025, ruang lingkup Data Konkret dipertegas menjadi empat kategori utama yang menjadi basis pemeriksaan:
Di bawah rezim lama (SE-15/2018), data konkret seringkali ditangani melalui mekanisme Pemeriksaan Khusus yang prosedurnya mirip dengan pemeriksaan rutin, memakan waktu berbulan-bulan. Namun, PMK 15/2025 memperkenalkan tipe "Pemeriksaan Spesifik" yang dirancang khusus untuk data ini.
Mekanisme dimulai ketika sistem DJP (Coretax) atau Account Representative (AR) mendeteksi adanya Data Konkret. Berdasarkan PER-18/PJ/2025, data ini tidak perlu lagi melalui analisis risiko yang mendalam. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat langsung menginstruksikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.
Inilah perubahan paling radikal. Jangka waktu pemeriksaan dipangkas secara ekstrem:
Total durasi maksimal hanya sekitar 20 hari kerja. Bandingkan dengan pemeriksaan Lengkap yang bisa mencapai 5 bulan lebih. Wajib Pajak dituntut untuk merespons dengan kecepatan tinggi.
Dalam mekanisme pemeriksaan standar, terdapat tahapan Pembahasan Temuan Sementara sebelum SPHP diterbitkan. Namun, untuk Pemeriksaan Spesifik Data Konkret, tahapan ini ditiadakan [PMK 15/2025]. Karena datanya sudah konkret, pemeriksa langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Setelah SP2 diterbitkan, proses berjalan sebagai berikut:
PER-18/PJ/2025 memberikan jembatan antara fungsi pengawasan (AR) dan pemeriksaan:
Mekanisme penanganan Data Konkret dalam PMK 15/2025 dan PER-18/PJ/2025 mencerminkan pergeseran paradigma DJP dari manual-based menjadi system-based enforcement. Dengan membatasi waktu hanya 20 hari kerja, negara ingin memastikan ketidakpatuhan yang sifatnya jelas dapat ditindak segera. Bagi Wajib Pajak, ini adalah peringatan untuk memperkuat rekonsiliasi data internal.