Dalam arsitektur penegakan hukum perpajakan Indonesia, terdapat garis demarkasi yang tegas namun dinamis antara ranah administratif dan ranah pidana. Pemeriksaan Pajak, pada dasarnya, adalah instrumen administratif untuk menguji kepatuhan. Namun, dalam pelaksanaannya, Pemeriksa Pajak sering kali menemukan indikasi ketidakpatuhan yang melampaui sekadar kesalahan administrasi, yakni adanya indikasi tindak pidana perpajakan.
Ketika situasi ini terjadi, mekanisme hukum perpajakan tidak membiarkan dua proses (administratif dan pidana) berjalan tumpang tindih secara kacau. Hukum menyediakan mekanisme "jembatan" yang dikenal sebagai Penangguhan Pemeriksaan. Memasuki era baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), ketentuan mengenai penangguhan ini diatur semakin rinci untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi Wajib Pajak. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait prosedur, syarat, dan implikasi dari penangguhan pemeriksaan akibat usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 27].
Dalam siklus pemeriksaan rutin (menguji kepatuhan), jika Pemeriksa Pajak menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana—misalnya penggunaan Faktur Pajak fiktif atau kesengajaan tidak melaporkan omzet secara signifikan—Pemeriksa tidak serta merta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebaliknya, Pemeriksa Pajak akan mengusulkan agar status pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan apabila:
Penting untuk dicatat bahwa penangguhan ini dilakukan pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan [Salindia PMK-15 Tahun 2025, Hal. 13]. Filosofinya adalah asas ne bis in idem dan efisiensi hukum; negara tidak boleh memeriksa hal yang sama melalui dua jalur berbeda secara bersamaan untuk tujuan yang berpotensi konflik (administratif vs pidana).
PMK 15 Tahun 2025 menekankan aspek transparansi dan keadilan prosedural. Ketika keputusan untuk menangguhkan pemeriksaan diambil, terdapat serangkaian kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh otoritas pajak:
Sebelum penangguhan resmi dilakukan, Tim Pemeriksa Pajak harus menyusun Laporan Kemajuan Pemeriksaan. Dokumen ini merangkum kronologis, alasan usulan Bukper, dan uraian hasil pemeriksaan sementara [SE-15/PJ/2018, Lampiran II.39]. Ini memastikan bahwa jejak audit terekam dengan baik sebelum beralih ke ranah pidana.
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan penangguhan tersebut secara tertulis. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Ditangguhkan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa [PMK 15 Th 2025, Pasal 23 ayat 3].
Ini adalah poin krusial bagi Wajib Pajak. Karena status pemeriksaan administratif "beku", maka buku, catatan, dan dokumen yang sebelumnya dipinjam oleh pemeriksa wajib dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan disertai tanda terima [PMK 15 Th 2025, Pasal 23 ayat 5; PMK 15 Th 2025 Lampiran O]. Hal ini logis karena dokumen tersebut mungkin nanti akan diminta kembali (atau disita) oleh Penyidik/Pemeriksa Bukper dengan landasan hukum yang berbeda (pro justitia).
Setelah pemeriksaan ditangguhkan, nasib pemeriksaan tersebut bergantung sepenuhnya pada hasil dari proses pidana (Bukper/Penyidikan). Terdapat dua jalan yang mungkin terjadi: Jalan Kembali (Dilanjutkan) atau Jalan Buntu (Dihentikan).
Pemeriksaan yang tadinya "tidur" akan dibangunkan kembali dan dilanjutkan prosesnya apabila unsur pidana tidak terbukti atau proses pidana berhenti di tengah jalan tanpa vonis bersalah. Berdasarkan Pasal 23 ayat (6) PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan dilanjutkan apabila:
Teknis Pelaksanaan: Jika dilanjutkan, Pemeriksa akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Dilanjutkan [PMK 15 Th 2025, Pasal 23 ayat 9; Lampiran OO]. Jangka waktu pemeriksaan akan melanjutkan sisa waktu yang tersisa saat penangguhan terjadi [Salindia PMK-15 Tahun 2025, Hal. 13].
Pemeriksaan administratif akan dihentikan secara permanen jika proses pidana berhasil atau Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas pengampunan pidana (pengungkapan ketidakbenaran). Berdasarkan Pasal 23 ayat (7) PMK 15 Tahun 2025 jo Pasal 17 PP Nomor 50 Tahun 2022, pemeriksaan dihentikan apabila:
Jika kondisi di atas terpenuhi, Pemeriksa Pajak membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sumir untuk menghentikan pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 23 ayat 12].
Memahami ketentuan penangguhan ini sangat vital bagi strategi kepatuhan Wajib Pajak:
Ketentuan penangguhan pemeriksaan dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah mekanisme prosedural yang menjamin kepastian hukum agar Wajib Pajak tidak dihukum ganda (administratif dan pidana) untuk kesalahan yang sama. Bagi Wajib Pajak, surat penangguhan bukanlah surat istirahat, melainkan peringatan keras bahwa status kepatuhannya sedang diuji di level yang lebih serius. Respons yang cepat dan tepat, seperti memanfaatkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, seringkali menjadi penyelamat dari konsekuensi hukum yang lebih berat.