Dalam lanskap hukum perpajakan, kepastian hukum adalah pilar utama. Ketika sebuah Pemeriksaan Pajak selesai dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan, Wajib Pajak umumnya bernapas lega, menganggap kewajiban perpajakan untuk tahun tersebut telah final (closed). Namun, anggapan ini tidak sepenuhnya absolut. Negara memiliki kewenangan extraordinary untuk membuka kembali kasus yang telah ditutup apabila ditemukan Novum atau Data Baru.
Konsep Novum dalam perpajakan adalah instrumen keadilan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan keadaan sebenarnya. Namun, bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, Novum adalah mimpi buruk karena konsekuensinya bukan hanya pembayaran pokok pajak, melainkan sanksi administrasi yang sangat berat. Artikel ini akan membedah secara mendalam definisi, prosedur, dan implikasi Novum berdasarkan regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 15 Tahun 2025 dan SE-15/PJ/2018.
1. Definisi dan Landasan Hukum Novum
Secara etimologis, Novum berarti sesuatu yang baru. Dalam konteks Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 15, Novum diterjemahkan sebagai Data Baru dan/atau Data yang Semula Belum Terungkap.
Keberadaan Novum adalah syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan Pemeriksaan Ulang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Tanpa adanya Novum, fiskus dilarang melakukan pemeriksaan kembali atas tahun pajak yang sama dan jenis pajak yang sama yang telah diperiksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 25 ayat 1].
Apa yang dimaksud dengan Data Baru dan Data yang Semula Belum Terungkap? Mengacu pada penjelasan Pasal 15 UU KUP dan praktik pemeriksaan:
- Data Baru: Adalah data atau informasi yang benar-benar baru diketahui atau ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah SKP diterbitkan. Contoh: Data rekening bank luar negeri yang baru diterima melalui Automatic Exchange of Information (AEOI).
- Data yang Semula Belum Terungkap: Adalah data yang sebenarnya sudah ada pada saat pemeriksaan sebelumnya, namun tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak atau tidak ditemukan oleh Pemeriksa Pajak pada saat itu.
2. Pemeriksaan Ulang: Mekanisme Menindaklanjuti Novum
Penemuan Novum tidak serta merta langsung menjadi tagihan pajak. Harus ada prosedur Pemeriksaan Ulang yang ketat untuk memvalidasi data tersebut.
A. Kriteria Pemeriksaan Ulang
Berdasarkan Pasal 25 PMK Nomor 15 Tahun 2025, Pemeriksaan Ulang dilakukan jika:
- Terdapat indikasi data baru dan/atau data yang semula belum terungkap (novum); dan
- Data tersebut mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang [PMK 15 Th 2025, Pasal 25 ayat 1].
B. Filter dan Kontrol (Komite Perencanaan Pemeriksaan)
Untuk mencegah kesewenang-wenangan fiskus dalam membuka kembali kasus lama, prosedur pengusulan Pemeriksaan Ulang diatur sangat ketat dalam SE-15/PJ/2018.
- Analisis Alasan: Pengusul (biasanya Account Representative atau Pemeriksa) harus membuat "Analisis Alasan Pemeriksaan Ulang" yang membuktikan bahwa data yang ditemukan adalah benar-benar Novum dan bukan data yang sudah pernah diolah [SE-15/PJ/2018, Lampiran II.29].
- Validasi Komite: Usulan tersebut wajib dibahas dan diputuskan oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan.
- Jika Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama, pembahasan dilakukan oleh Komite Tingkat Kanwil [SE-15/PJ/2018, Lampiran I.10].
- Jika menyangkut Wajib Pajak strategis/tertentu, pembahasan bisa sampai ke Komite Tingkat Pusat [SE-15/PJ/2018, Lampiran I.5].
- Output: Hanya jika Komite menyetujui bahwa data tersebut adalah Novum yang valid, maka Instruksi Pemeriksaan Ulang diterbitkan.
3. Implikasi Sanksi: Kenaikan 100%
Inilah aspek yang paling krusial bagi Wajib Pajak. Sanksi akibat ditemukannya Novum melalui Pemeriksaan Ulang jauh lebih berat dibandingkan pemeriksaan biasa.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU KUP jo PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 22, jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Contoh:
Jika ditemukan Novum berupa omzet yang tidak dilaporkan sebesar Rp 1 Miliar, dan tarif pajaknya 22% (Rp 220 Juta), maka tagihan pajaknya menjadi:
- Pokok Pajak: Rp 220 Juta
- Sanksi Kenaikan (100%): Rp 220 Juta
- Total yang harus dibayar: Rp 440 Juta.
Pengecualian Sanksi: Sanksi kenaikan 100% tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri (pengungkapan sukarela) sebelum DJP melakukan tindakan pemeriksaan ulang [SDSN UU KUP 2023, Pasal 15 ayat 3].
4. Sumber-Sumber Novum di Era Digital
Di era Coretax dan transparansi informasi, sumber Novum bagi DJP semakin melimpah:
- Forensik Digital: Data yang dipulihkan dari perangkat elektronik Wajib Pajak yang sebelumnya disembunyikan, dienkripsi, atau dihapus, namun berhasil di-recovery oleh tenaga forensik digital DJP, dapat dikategorikan sebagai data yang semula belum terungkap [SE-36/PJ/2017].
- Pertukaran Informasi (AEOI): Data keuangan dari yurisdiksi lain yang diterima DJP melalui skema AEOI (PMK 108/2025) seringkali menjadi Novum utama untuk mengejar aset offshore.
- Data Konkret Pihak Ketiga: Bukti potong, faktur pajak, atau data transaksi yang dilaporkan lawan transaksi namun tidak dilaporkan Wajib Pajak. Jika data ini baru diketahui setelah SKP terbit, ia menjadi Novum.
- Putusan Pengadilan: Fakta yang terungkap dalam persidangan (misalnya sengketa perdata atau pidana lain) yang menunjukkan adanya penghasilan yang tidak dilaporkan.
5. Strategi Mitigasi bagi Wajib Pajak
Untuk menghindari risiko penerbitan SKPKBT akibat Novum, Wajib Pajak disarankan:
- Pengungkapan Penuh (Full Disclosure): Saat pemeriksaan pertama (pemeriksaan rutin/lebih bayar), pastikan seluruh buku, catatan, dan dokumen diserahkan. Mintalah Bukti Peminjaman/Penyerahan Dokumen secara rinci [PMK 15 Th 2025, Lampiran N]. Dokumen yang sudah tercatat pernah diserahkan tidak bisa lagi diklaim sebagai "Novum" oleh fiskus di kemudian hari.
- Arsip Digital yang Rapi: Simpan backup data elektronik. Dalam sengketa mengenai apakah suatu data adalah Novum atau bukan, pembuktian bahwa data tersebut pernah tersedia dan dapat diakses saat pemeriksaan sebelumnya menjadi kunci.
- Manfaatkan Pasal 15 ayat (3): Jika setelah pemeriksaan selesai Anda menyadari ada data yang tertinggal, segera laporkan secara sukarela sebelum DJP menemukannya. Ini akan menyelamatkan Anda dari sanksi 100%.
Kesimpulan
Novum adalah kunci pembuka gembok kepastian hukum (SKP) yang telah terkunci. Dalam rezim PMK 15 Tahun 2025, prosedur penetapan Novum dilakukan dengan standar kehati-hatian tinggi melalui mekanisme komite untuk menjamin keadilan. Namun, risiko sanksi kenaikan 100% menuntut Wajib Pajak untuk mengedepankan transparansi total sejak pemeriksaan awal. Menyembunyikan data di era keterbukaan informasi bukan lagi strategi, melainkan bom waktu.
Referensi:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Pasal 15.
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, khususnya Pasal 25.
- SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Prosedur Usulan Pemeriksaan Ulang).
- PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.
- SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.
- Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".