Dalam lanskap perpajakan modern, Pemeriksa Pajak tidak lagi sekadar memeriksa keabsahan formal dokumen. Di bawah payung regulasi terbaru PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan telah berevolusi menjadi proses berbasis data (audit based on data) yang menuntut pembuktian materiil yang kuat. Salah satu instrumen paling ampuh yang dimiliki fiskus untuk menguji kebenaran pelaporan Wajib Pajak adalah Pengujian Keterkaitan atau sering dikenal dengan istilah Arus Uang dan Barang (Verband Controle).
Pengujian keterkaitan bukan sekadar teknik hitung-hitungan, melainkan sebuah metodologi untuk memvalidasi logika bisnis. Teknik ini bekerja dengan premis bahwa setiap transaksi bisnis akan meninggalkan jejak pada pos-pos lain yang berhubungan. Jika penjualan terjadi, barang harus keluar, piutang harus bertambah, atau kas harus masuk. Artikel ini akan membedah secara komprehensif prinsip, mekanisme, dan aplikasi praktis dari empat pilar pengujian keterkaitan: Arus Barang, Arus Uang, Arus Piutang, dan Arus Utang.
Definisi dan Dasar Hukum: Berdasarkan SE-65/PJ/2013 (Lampiran II), Pengujian Keterkaitan didefinisikan sebagai pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Teknik ini merupakan bagian integral dari Metode Pemeriksaan Langsung namun menggunakan pendekatan logika arus untuk mendeteksi under-reporting (pelaporan yang lebih rendah dari seharusnya).
Prinsip Utama:
Teknik ini digunakan untuk meyakini kebenaran unit barang yang dijual (keluar) atau dibeli (masuk) berdasarkan mutasi fisik persediaan. Ini sangat efektif untuk perusahaan manufaktur dan dagang.
Formula Dasar:
$$ \text{Saldo Awal} + \text{Pembelian/Produksi} - \text{Saldo Akhir} = \text{Harga Pokok Penjualan (HPP) / Kuantitas Terjual} $$
Mekanisme: Pemeriksa akan mengambil data saldo awal dan akhir dari Stock Opname atau kartu stok. Data pembelian diuji dari faktur masukan. Jika hasil perhitungan fisik menunjukkan jumlah barang yang keluar lebih besar daripada volume penjualan yang dilaporkan di SPT, maka selisihnya dianggap sebagai Omzet yang Tidak Dilaporkan.
PT "Tekstil Maju" melaporkan penjualan kain sebanyak 80.000 meter.
Perhitungan:
$$ 20.000 + 100.000 - 10.000 = 110.000 \text{ meter (Barang Keluar)} $$
Analisis: Secara fisik barang keluar 110.000 meter, namun dilaporkan 80.000 meter. Temuan: 30.000 meter kain terjual tidak dilaporkan.
Ini adalah teknik paling vital untuk mendeteksi penghasilan yang disembunyikan. Teknik ini menelusuri seluruh penerimaan di rekening koran bank dan buku kas tunai untuk disandingkan dengan penjualan yang dilaporkan.
Formula Dasar:
$$ \text{Saldo Akhir Kas/Bank} + \text{Pengeluaran (Debit)} - \text{Saldo Awal Kas/Bank} = \text{Penerimaan (Kredit)} $$
Dari total "Penerimaan", Pemeriksa akan memisahkan pos-pos non-penghasilan (seperti setoran modal, transfer antar bank, pencairan deposito). Sisanya diasumsikan sebagai penerimaan dari penjualan.
CV "Jasa Mandiri" melaporkan Peredaran Usaha Rp 2 Miliar.
Perhitungan DPP (Jika Termasuk PPN 11%):
$$ \frac{100}{111} \times 3.500.000.000 = 3.153.153.153 $$
Hasil: Terdapat selisih omzet sebesar Rp 1,15 Miliar dari yang dilaporkan di SPT.
Banyak perusahaan menjual secara kredit (akrual). Uji Arus Uang hanya menangkap uang yang sudah diterima. Untuk mengetahui total penjualan akrual, diperlukan Uji Arus Piutang.
Formula Dasar:
$$ \text{Saldo Akhir Piutang} + \text{Pelunasan Piutang} - \text{Saldo Awal Piutang} = \text{Penjualan Kredit} $$
Penjualan Seharusnya: $$ 800 \text{ Juta} + 10 \text{ Miliar} - 500 \text{ Juta} = 10,3 \text{ Miliar} $$
Teknik ini adalah kebalikan dari arus piutang, digunakan untuk memverifikasi kebenaran nilai Pembelian dan Harga Pokok Penjualan (HPP).
Formula Dasar:
$$ \text{Saldo Akhir Utang} + \text{Pembayaran Utang} - \text{Saldo Awal Utang} = \text{Pembelian Kredit} $$
Pembelian Riil: $$ 100 \text{ Juta} + 5 \text{ Miliar} - 200 \text{ Juta} = 4,9 \text{ Miliar} $$
Pengujian Keterkaitan adalah "detektor kebohongan" dalam akuntansi perpajakan. Dengan menggabungkan Uji Arus Barang, Uang, Piutang, dan Utang, Pemeriksa Pajak dapat merekonstruksi kejadian ekonomi yang sesungguhnya meskipun Wajib Pajak berusaha menyembunyikannya melalui manipulasi pembukuan.
Dalam menghadapi pemeriksaan di era PMK 15 Tahun 2025, Wajib Pajak wajib memastikan bahwa:
Referensi: