Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, negara memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Namun, kepercayaan ini diimbangi dengan mekanisme pengawasan (compliance risk management) yang ketat untuk menjamin keadilan dan kepastian penerimaan negara. Instrumen utama yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjembatani data yang dimiliki otoritas dengan pelaporan Wajib Pajak adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK sering kali menimbulkan kecemasan bagi Wajib Pajak. Padahal, berdasarkan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK sejatinya adalah ruang dialog dan pembinaan. SP2DK bukan surat ketetapan pajak ataupun vonis kesalahan, melainkan undangan klarifikasi sebelum DJP melangkah ke tindakan pemeriksaan yang lebih formal.
Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah komprehensif, strategis, dan taktis bagi Wajib Pajak dalam merespons SP2DK, mulai dari penerimaan surat hingga penyelesaian akhir, guna memitigasi risiko sengketa dan sanksi administrasi.
Langkah pertama saat menerima SP2DK adalah melakukan verifikasi mendalam. SP2DK dapat disampaikan melalui berbagai saluran: secara elektronik (akun DJP Online), pos/ekspedisi, faksimili, atau diserahkan langsung melalui kunjungan petugas. Wajib Pajak harus memastikan validitas surat tersebut, termasuk memeriksa nomor surat, tanggal penerbitan, serta identitas pengirim.
Sangat krusial bagi Wajib Pajak untuk membaca dengan teliti SP2DK yang disampaikan. Jangan terburu-buru panik. Perhatikan detail berikut:
Manajemen waktu adalah aspek vital dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 6 PMK 111 Tahun 2025, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan.
Wajib Pajak harus menyampaikan penjelasan tepat waktu, yaitu dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal kirim, tanggal penerbitan (jika elektronik), atau tanggal penyerahan surat secara langsung. Mengabaikan tenggat waktu ini sangat berisiko.
Jika data yang diminta kompleks, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu awal berakhir. Pemberitahuan perpanjangan ini harus disampaikan secara tertulis ke KPP sebelum batas waktu awal habis.
Wajib Pajak harus masuk ke tahap analisis teknis. Respons terhadap SP2DK bergantung pada hasil pencocokan (reconciliation) data internal Wajib Pajak dengan data yang disajikan DJP.
Untuk mendukung argumen, Wajib Pajak sangat disarankan untuk melakukan ekualisasi atau teknik pengujian lainnya. Contohnya:
Berdasarkan PMK 111 Tahun 2025, Wajib Pajak memiliki opsi fleksibel:
Jika penjelasan tertulis dianggap belum cukup, DJP dapat mengundang Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. Penting bagi Wajib Pajak untuk meneliti isi Berita Acara sebelum menandatanganinya.
Setelah klarifikasi selesai, Kepala KPP akan menerbitkan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).
Jika proses telah selesai, Wajib Pajak harus memastikan telah diterbitkan SP3 P2DK. Dokumen ini memberikan kepastian hukum bahwa data tersebut telah dianggap clear dan tidak akan dipertanyakan lagi di kemudian hari.
Menanggapi SP2DK membutuhkan ketenangan dan ketelitian. Dengan berlakunya PMK 111 Tahun 2025, prosedur menjadi lebih terstruktur. Respons yang tepat menjadikan SP2DK sebagai sarana self-correction, bukan ancaman.