Dalam sistem perpajakan Indonesia yang dinamis, pemeriksaan pajak berfungsi sebagai mekanisme check and balance utama untuk memastikan bahwa sistem self-assessment berjalan dengan adil dan akuntabel. Definisi pemeriksaan menurut undang-undang sangat jelas: serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25].
Frasa "berdasarkan suatu standar pemeriksaan" adalah kunci utama yang membedakan tindakan pemeriksaan yang sah dengan tindakan yang sewenang-wenang. Standar ini menjadi barometer mutu yang mengikat Pemeriksa Pajak. Memasuki era baru administrasi perpajakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), ketentuan mengenai Standar Pemeriksaan ditegaskan kembali secara eksplisit dalam Pasal 5, menyederhanakan namun memperkuat esensi dari aturan sebelumnya (seperti PER-23/PJ/2013).
Artikel ini akan membedah secara mendalam apa saja standar yang wajib dipatuhi oleh fiskus dalam menjalankan tugasnya, yang terbagi menjadi tiga pilar utama: Standar Umum, Standar Pelaksanaan, dan Standar Pelaporan.
1. Standar Umum Pemeriksaan: Kualifikasi Personal Pemeriksa
Standar Umum adalah standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan personal seorang Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang; ia harus dilakukan oleh pejabat fungsional atau petugas yang memenuhi kualifikasi ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 15 Tahun 2025, Standar Umum bagi Pemeriksa Pajak meliputi persyaratan minimal sebagai berikut:
- Kompetensi Teknis: Pemeriksa harus mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 3a]. Hal ini menjamin bahwa pemeriksa memahami hukum pajak, akuntansi, dan teknik audit sebelum terjun ke lapangan. Dalam aturan teknis (PER-23/PJ/2013), ini dijabarkan lebih lanjut, pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli diluar DJP yang ditunjuk oleh DJP [PER-23/PJ/2013, Pasal 3 ayat 3].
- Integritas dan Independensi: Pemeriksa harus memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 3b]. Ini berarti pemeriksa harus jujur, bersih dari tindakan tercela, dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, termasuk dari Wajib Pajak. Independensi sangat krusial untuk menjaga objektivitas hasil pemeriksaan.
2. Standar Pelaksanaan Pemeriksaan: Tata Kelola Proses
Standar Pelaksanaan mengatur bagaimana proses pemeriksaan itu sendiri harus dijalankan, mulai dari persiapan hingga pengujian. PMK 15 Tahun 2025 memberikan pedoman yang ringkas namun padat mengenai standar ini dalam Pasal 5 ayat (4). Berikut adalah rincian Standar Pelaksanaan Pemeriksaan:
- Persiapan yang Matang: Pemeriksa wajib melakukan persiapan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4a]. Dalam praktik teknisnya, persiapan ini mencakup pengumpulan data, analisis risiko, dan penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) serta Program Pemeriksaan (Audit Program) yang menjadi peta jalan bagi pemeriksa [PER-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf a; SE-126/PJ/2010].
- Pengujian Berbasis Metode dan Teknik: Pemeriksaan harus dilakukan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4b]. Metode pemeriksaan dapat berupa metode langsung (pengujian dokumen sumber) atau metode tidak langsung (seperti pendekatan kekayaan bersih atau biaya hidup) [SE-65/PJ/2013]. Teknik pemeriksaan mencakup wawancara, inspeksi, konfirmasi, hingga forensik digital.
- Berbasis Bukti (Evidence-Based): Hasil temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4c]. Ini adalah standar paling krusial untuk mencegah koreksi yang bersifat asumtif. Bukti yang kompeten adalah bukti yang valid dan relevan [PER-23/PJ/2013, Pasal 4 huruf c].
- Lokasi Pemeriksaan yang Fleksibel: Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau di tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha, lokasi Objek Pajak PBB, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4d]. Fleksibilitas ini memungkinkan pemeriksa untuk mendapatkan gambaran nyata kondisi Wajib Pajak melalui inspeksi lapangan atau peminjaman data elektronik [SE-10/PJ/2017].
- Dokumentasi Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP): Setiap langkah, prosedur, data yang diperoleh, dan simpulan pemeriksaan wajib didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 4e]. KKP adalah "jantung" dari akuntabilitas pemeriksaan. Tanpa KKP, sebuah temuan tidak memiliki dasar yang sah untuk dituangkan dalam laporan hasil [SE-08/PJ/2012].
3. Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan: Output yang Akuntabel
Tahap akhir dari pemeriksaan adalah pelaporan. Standar Pelaporan memastikan bahwa hasil kerja pemeriksa dikomunikasikan dengan jelas dan formal. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 15 Tahun 2025, standar pelaporan minimal adalah:
- Berbasis KKP: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 5a]. Artinya, tidak boleh ada temuan dalam LHP yang tidak didukung oleh analisis dan bukti dalam KKP.
- Konten LHP: LHP memuat tentang pelaksanaan Pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 5 ayat 5b]. LHP harus disusun secara ringkas dan jelas [SE-28/PJ/2017].
- LHP Sumir: Dalam kondisi tertentu, seperti pemeriksaan dihentikan karena Wajib Pajak tidak ditemukan atau tidak memenuhi panggilan, pemeriksaan diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 2].
- Dasar Penerbitan Ketetapan: LHP menjadi dasar mutlak untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKP PBB, dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) [PMK 15 Th 2025, Pasal 20 ayat 3].
Perlindungan bagi Pemeriksa yang Beriktikad Baik
Sebagai penutup dari kerangka standar ini, regulasi memberikan perlindungan hukum bagi Pemeriksa Pajak. Pasal 29 PMK 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa Pemeriksa Pajak tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [PMK 15 Th 2025, Pasal 29].
Sebaliknya, bagi Wajib Pajak, pemahaman akan standar ini adalah alat kontrol. Jika Wajib Pajak merasa pemeriksaan dilakukan melenceng dari standar (misalnya, koreksi tanpa bukti atau pemeriksa tidak independen), Wajib Pajak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan keberatan atau bahkan pengaduan.
Daftar Referensi Dokumen Sumber:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.
- SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan.
- SE-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Program Pemeriksaan.
- SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan.
- SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan.
- SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.