Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, setiap tindakan pengujian kepatuhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus bermuara pada sebuah kepastian hukum. Muara dari rangkaian panjang prosedur pemeriksaan—mulai dari penyampaian SP2, peminjaman dokumen, pengujian arus uang, hingga pembahasan akhir—adalah sebuah dokumen vital yang disebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Bagi Wajib Pajak, LHP bukan sekadar dokumen administratif internal fiskus. LHP adalah "mahkota" dari proses audit yang menjadi dasar hukum penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Memasuki era Coretax System dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemahaman mengenai anatomi LHP, termasuk variannya yang disebut LHP Sumir, menjadi sangat krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait LHP, mulai dari definisi, fungsi, penyusunan, hingga implikasi hukumnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 38 PMK 15 Tahun 2025, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) didefinisikan sebagai laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 38].
Fungsi Vital LHP:
LHP memiliki fungsi ganda yang strategis:
Sebuah LHP tidak boleh disusun berdasarkan asumsi semata. Pasal 20 ayat (4) PMK 15 Tahun 2025 menegaskan bahwa LHP harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
KKP adalah catatan rinci mengenai prosedur yang ditempuh, bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan, dan simpulan yang diambil [PER-23/PJ/2013, Pasal 1 angka 12]. KKP wajib disusun secara lengkap, akurat, objektif, dan sistematis agar dapat menjadi rujukan saat terjadi sengketa (Keberatan/Banding) [SE-08/PJ/2012].
Hubungan KKP dan LHP:
Dapat dianalogikan bahwa KKP adalah "rekam medis" detail pasien, sedangkan LHP adalah "surat diagnosa akhir" dokter. Segala angka koreksi yang muncul di LHP harus dapat ditelusuri jejaknya (audit trail) kembali ke dalam KKP [SE-65/PJ/2013, Lampiran II].
Mengacu pada Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan SE-28/PJ/2017, LHP yang standar (untuk menguji kepatuhan) harus disusun secara ringkas dan jelas dengan struktur yang baku, meliputi:
Memuat identitas Wajib Pajak, penugasan pemeriksaan (nomor SP2), serta pemenuhan kewajiban perpajakan (profil kepatuhan bayar dan lapor). Bagian ini juga mencakup gambaran kegiatan usaha dan hubungan istimewa (afiliasi) jika ada [SE-28/PJ/2017, Bagian E].
Mencatat kronologis jalannya pemeriksaan, mulai dari:
Ini adalah bagian terpenting yang berisi:
Untuk memudahkan pengambilan keputusan oleh Kepala Unit (Kepala KPP/Kanwil), LHP harus dilengkapi dengan Executive Summary yang memuat ringkasan 5 (lima) koreksi terbesar [SE-28/PJ/2017, Huruf A Angka 5].
Tidak semua pemeriksaan berakhir dengan penerbitan SKP yang berisi nominal pajak terutang. Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir (LHP Sumir).
Definisi LHP Sumir: Adalah laporan yang berisi penghentian Pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan surat ketetapan pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 39].
Kapan LHP Sumir Dibuat? Berdasarkan Pasal 20 ayat (9) PMK 15 Tahun 2025, LHP Sumir dibuat dalam kondisi:
PMK 15 Tahun 2025 membawa semangat digitalisasi. Penyusunan LHP kini terintegrasi dengan sistem informasi DJP (Coretax).
LHP adalah "vonis" tingkat pertama. Wajib Pajak harus kritis:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen kulminasi yang mengubah data mentah dan argumen menjadi ketetapan pajak yang mengikat. Baik LHP standar maupun LHP Sumir, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang serius. Memahami struktur dan pemicu penerbitannya memberikan Wajib Pajak keunggulan dalam memitigasi risiko sengketa perpajakan.
Referensi: