Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, kepercayaan diberikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, untuk menjamin keadilan dan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum (law enforcement) melalui mekanisme pemeriksaan pajak.
Memasuki tahun 2025, lanskap pemeriksaan pajak mengalami perubahan signifikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan aturan sebelumnya tetapi juga memperkenalkan klasifikasi tipe pemeriksaan baru yang lebih terstruktur guna mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System).
Definisi dan Tujuan Pemeriksaan
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan [SDSN UU KUP 2023, Pasal 1 angka 25].
Secara garis besar, tujuan pemeriksaan dibagi menjadi dua kategori utama sebagaimana ditegaskan kembali dalam aturan pelaksana terbaru:
- Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Fokus pada validitas data dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan kepatuhan material Wajib Pajak [PMK 15 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1].
- Tujuan Lain: Dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tidak berkaitan langsung dengan pengujian kepatuhan material penghitungan pajak, seperti penerbitan NPWP secara jabatan atau pencocokan data [PMK 15 Tahun 2025, Pasal 2 ayat 1].
Transformasi Tipe Pemeriksaan
Salah satu perubahan fundamental dalam PMK 15 Tahun 2025 adalah pengenalan "Tipe Pemeriksaan" yang menggantikan paradigma lama yang terlalu kaku membedakan antara Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan. Saat ini, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan diklasifikasikan berdasarkan kedalaman dan cakupan pengujiannya, yaitu:
- Pemeriksaan Lengkap: Mencakup seluruh pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam [PMK 15 Tahun 2025, Pasal 1 angka 7].
- Pemeriksaan Terfokus: Fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP secara mendalam [PMK 15 Tahun 2025, Pasal 1 angka 8].
- Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Termasuk dalam kategori ini adalah pemeriksaan atas Data Konkret [PMK 15 Tahun 2025, Pasal 1 angka 9 dan Pasal 4 ayat 2].
Pemeriksaan atas data konkret kini memiliki landasan teknis yang lebih kuat melalui PER-18/PJ/2025, di mana data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP berupa faktur pajak, bukti potong, atau bukti transaksi yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan [PER-18 PJ 2025, Pasal 2].
Kriteria Pemeriksaan: Rincian Lengkap
Penentuan Wajib Pajak yang akan diperiksa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kriteria yang ketat. Berikut adalah rincian kriteria pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam PMK 15 Tahun 2025.
A. Kriteria Pemeriksaan Menguji Kepatuhan (Pasal 4 Ayat 1 PMK 15/2025)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam hal:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
- Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
- Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran;
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
- Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP;
- Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
- Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP (Pasal 9 ayat 2 UU PBB) dan setelah ditegur secara tertulis tidak menyampaikan SPOP pada waktunya; dan/atau
- Terdapat indikasi jumlah pajak terutang berdasarkan data DJP lebih besar daripada jumlah pajak terutang yang dihitung berdasarkan SPOP Wajib Pajak.
B. Kriteria Pemeriksaan Tujuan Lain (Pasal 4 Ayat 3 PMK 15/2025)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dengan kriteria:
- Pemberian NPWP jabatan;
- Penghapusan NPWP;
- Pengukuhan PKP jabatan;
- Pencabutan pengukuhan PKP;
- Pendaftaran Objek Pajak PBB jabatan;
- Pencabutan SKT Objek Pajak PBB;
- Penyelesaian keberatan;
- Penyusunan norma penghitungan;
- Pencocokan data/alat keterangan;
- Penentuan WP daerah terpencil;
- WP pemberi kerja daerah tertentu;
- Penentuan tempat terutang PPN;
- Penyelesaian penagihan pajak;
- Penentuan saat mulai produksi komersial;
- Penetapan perpanjangan jangka waktu kompensasi rugi;
- Pertukaran informasi internasional;
- Penyelesaian prosedur MAP;
- Permohonan kesepakatan harga transfer;
- Akses Informasi Keuangan;
- Besarnya biaya eksplorasi;
- Pemeriksaan fisik endorsement;
- Perluasan basis data perpajakan;
- Pengujian Pasal 32A UU KUP;
- Pengujian fasilitas perpajakan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Efisiensi waktu menjadi sorotan dalam PMK 15 Tahun 2025. Jangka waktu pemeriksaan kini dibagi secara tegas antara waktu pengujian dan waktu pembahasan akhir/pelaporan.
- Pemeriksaan Menguji Kepatuhan:
- Pemeriksaan Lengkap: Pengujian paling lama 5 bulan, pembahasan & pelaporan 30 hari kerja.
- Pemeriksaan Terfokus: Pengujian paling lama 3 bulan, pembahasan & pelaporan 30 hari kerja.
- Pemeriksaan Spesifik: Pengujian paling lama 1 bulan, pembahasan & pelaporan 30 hari kerja.
- Pemeriksaan Data Konkret: Pengujian paling lama 10 hari kerja, pembahasan & pelaporan 10 hari kerja.
- Perpanjangan Jangka Waktu: Pengujian dapat diperpanjang paling lama 4 bulan (terbatas untuk grup, transfer pricing, atau rekayasa keuangan).
- Pemeriksaan Tujuan Lain: Dilakukan paling lama 4 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sampai tanggal LHP.
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi terbaru ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi proses pemeriksaan dan memitigasi risiko perpajakan yang mungkin timbul.
Referensi Dokumen Sumber:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PER-18/PJ/2025 tentang Tindak Lanjut Atas Data Konkret.