Dalam ekosistem perpajakan yang menganut sistem self-assessment, kepercayaan diberikan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, untuk menjaga integritas sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang melakukan Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan ditegaskan kembali dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam praktiknya, Pemeriksa Pajak sering menghadapi situasi di mana Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan yang lengkap, catatan tidak tersedia, atau data yang disajikan diragukan kebenarannya. Dalam kondisi force majeure akuntansi seperti ini, Metode Langsung (pengujian langsung ke bukti transaksi) menjadi tumpul. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak akan beralih menggunakan Metode Tidak Langsung (Indirect Audit Method). Salah satu pendekatan paling ampuh dan sering digunakan dalam kategori ini adalah Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank (Cash and Bank Transaction Approach).
Artikel ini akan membedah secara naratif dan teknis mengenai pendekatan tersebut, mulai dari filosofi, prosedur, hingga simulasi penerapannya berdasarkan SE-65/PJ/2013 dan modul pemeriksaan terkait.
Metode Tidak Langsung adalah teknik pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos SPT yang dilakukan melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu [SE-65/PJ/2013, Huruf E Angka 4]. Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank bekerja dengan logika akuntansi sederhana namun fundamental: Arus dana.
Filosofi dasarnya adalah bahwa setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak hanya memiliki dua muara:
Jika seorang Wajib Pajak melaporkan penghasilan yang kecil dalam SPT Tahunan, namun mutasi kredit di rekening banknya sangat masif dan pengeluaran tunainya besar, maka terdapat indikasi kuat adanya under-reporting atau penghasilan yang tidak dilaporkan.
Pendekatan ini sangat efektif diterapkan pada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang:
Dalam SE-65/PJ/2013 Lampiran I, dijelaskan bahwa pendekatan ini mengumpulkan seluruh aliran dana masuk dan keluar untuk merekonstruksi penghasilan bruto yang sebenarnya. Pemeriksa akan menyusun neraca arus dana dengan sisi Debit dan Kredit.
Logika Pemeriksaan: Jika Jumlah Sisi Kredit (Pengeluaran + Saldo Akhir) > Jumlah Sisi Debit (Saldo Awal + Penghasilan Dilaporkan), maka selisihnya dianggap sebagai Penghasilan Bruto yang Tidak Dilaporkan.
Berdasarkan SE-65/PJ/2013, langkah-langkah yang dilakukan Pemeriksa adalah:
Formula Penghasilan Bruto (Modul 03, Hal 24 & Lampiran I SE-65/PJ/2013):
$$ \text{Total Mutasi Kredit Bank (Uang Masuk)} + \text{Pengeluaran Tunai} + \text{Saldo Akhir Kas} - \text{Saldo Awal Kas} - \text{Penerimaan Bukan Objek Pajak/Bukan Penghasilan} = \text{Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto Seharusnya} $$Mari kita simulasikan penerapan metode ini pada Tuan A, seorang pengusaha toko elektronik yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 dengan peredaran usaha Rp 500 Juta.
| Uraian | Nilai (Rupiah) |
|---|---|
| A. Analisis Arus Masuk Bank | |
| 1. Total Mutasi Kredit (Uang Masuk) di Bank | 2.000.000.000 |
| 2. Dikurangi: Transfer antar rekening sendiri | (300.000.000) |
| 3. Dikurangi: Pencairan Kredit Bank (Utang) | (500.000.000) |
| 4. Dikurangi: Setoran Warisan (Bukan Objek) | (200.000.000) |
| Subtotal Penghasilan Masuk ke Bank (Net) | 1.000.000.000 |
| B. Analisis Transaksi Tunai | |
| 1. Pengeluaran Tunai (Biaya Hidup & Usaha) | 100.000.000 |
| 2. Tambah: Saldo Akhir Kas Tunai | 20.000.000 |
| 3. Kurang: Saldo Awal Kas Tunai | (10.000.000) |
| Subtotal Penghasilan Tunai (Net) | 110.000.000 |
| C. Perhitungan Koreksi | |
| 1. Total Penghasilan Bruto Seharusnya (A + B) | 1.110.000.000 |
| 2. Penghasilan Bruto dilaporkan di SPT | (500.000.000) |
| 3. Koreksi/Penghasilan Tidak Dilaporkan | 610.000.000 |
Analisis: Dari perhitungan di atas, Pemeriksa menemukan adanya penghasilan sebesar Rp 610 Juta yang belum dilaporkan. Tuan A akan dikenakan pajak atas selisih ini beserta sanksi administrasinya. Pendekatan ini mematahkan klaim omzet SPT Tuan A karena fakta aliran uang (Bank + Tunai) menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Pendekatan ini sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak menjelaskan sumber dana. Agar terhindar dari koreksi yang tidak perlu, Wajib Pajak harus:
Metode Pemeriksaan Tidak Langsung dengan Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank adalah alat deteksi yang efektif ketika pembukuan Wajib Pajak tidak memadai. Dengan menelusuri jejak digital perbankan dan fisik uang tunai, fiskus dapat merekonstruksi penghasilan yang sebenarnya. Dalam era keterbukaan informasi keuangan saat ini, transparansi adalah kunci, karena menyembunyikan penghasilan di rekening bank semakin mustahil dilakukan tanpa terdeteksi oleh metode ini.