Dalam siklus pemeriksaan pajak, terdapat satu fase krusial yang menjadi titik kulminasi dari seluruh rangkaian pengujian kepatuhan: Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) atau sering disebut sebagai Closing Conference. Fase ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momen paling vital bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen, menyajikan sanggahan, dan mencapai kesepakatan—atau ketidaksepakatan—secara bermartabat dengan otoritas pajak sebelum Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterbitkan.
Memasuki tahun 2025, lanskap pemeriksaan pajak di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Regulasi ini, yang diselaraskan dengan implementasi Coretax System, membawa perubahan fundamental terkait jangka waktu, hak prosedural, dan mekanisme penyelesaian sengketa di tahap akhir pemeriksaan. Artikel ini akan mengupas tuntas anatomi PAHP, mulai dari penerbitan SPHP hingga penandatanganan berita acara, serta strategi yang harus dipahami Wajib Pajak.
1. Pintu Masuk: Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Proses PAHP tidak dimulai saat pertemuan tatap muka terjadi, melainkan saat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan. SPHP adalah dokumen hukum yang berisi daftar temuan sementara pemeriksa, meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar hukum koreksi, serta perhitungan sementara pajak terutang dan sanksi [PMK 15 Th 2025, Pasal 1 angka 35].
Dalam rezim PMK 15/2025, terdapat pengetatan prosedur yang wajib diperhatikan:
- Penyampaian SPHP: Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan SPHP beserta Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 1].
- Kewajiban Menanggapi (Strict Timeline): Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP. Perubahan radikal terjadi di sini: jangka waktu penyampaian tanggapan kini dipangkas menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPHP diterima, dan tidak dapat diperpanjang [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 2; Transkrip Video RTD IAI]. Bandingkan dengan aturan lama yang memberikan waktu 7 hari plus perpanjangan 3 hari. Ini menuntut audit readiness yang sangat tinggi dari Wajib Pajak.
- Konsekuensi Tidak Menanggapi: Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan dalam waktu 5 hari kerja, maka Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan, dan PAHP dianggap telah dilakukan [PMK 15 Th 2025, Lampiran AA Petunjuk Pengisian; SE-28/PJ/2017].
2. Undangan dan Pelaksanaan Pembahasan Akhir
Setelah fase tanggapan SPHP, Pemeriksa Pajak akan mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Ini adalah panggilan resmi untuk bertatap muka (atau melalui media elektronik) guna membahas temuan yang disengketakan.
A. Jangka Waktu Pembahasan
Proses PAHP, mulai dari penyampaian SPHP sampai dengan penandatanganan Berita Acara PAHP, harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ketat:
- Untuk Pemeriksaan Lengkap, Terfokus, dan Spesifik: Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Untuk Pemeriksaan Data Konkret: Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja [PMK 15 Th 2025, Pasal 6 ayat 3].
B. Agenda Pembahasan
Dalam forum ini, Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak akan membedah setiap pos koreksi.
- Risalah Pembahasan: Setiap argumen, sanggahan, dan bukti yang dibahas akan dicatat dalam dokumen yang disebut Risalah Pembahasan. Dokumen ini vital karena menjadi rekam jejak argumentasi yang akan digunakan jika sengketa berlanjut ke tahap keberatan atau banding [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 7].
- Peran Dokumen Susulan: Berdasarkan Pasal 12 ayat (11) dan (12) PMK 15/2025, dokumen yang sebelumnya dipinjam namun belum diberikan, atau dokumen selain yang diminta, masih dapat diserahkan dan dipertimbangkan oleh pemeriksa sampai dengan sebelum Berita Acara PAHP ditandatangani. Ini adalah "kesempatan terakhir" bagi Wajib Pajak untuk melengkapi pembuktian.
3. Pembatasan Hak pada Pemeriksaan Ex-Officio
Terdapat kondisi khusus di mana hak Wajib Pajak dalam PAHP menjadi sangat terbatas, yaitu ketika pemeriksaan dilakukan dengan penetapan secara jabatan (ex-officio) akibat Wajib Pajak tidak meminjamkan buku/catatan pendukung pembukuan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 50 Tahun 2022 jo. Pasal 18 ayat (12) PMK 15 Tahun 2025, jika penetapan dilakukan secara jabatan, maka dalam PAHP, dokumen yang boleh dipertimbangkan oleh Pemeriksa Pajak hanya terbatas pada:
- Dokumen terkait penghitungan Peredaran Usaha atau Penghasilan Bruto (untuk menghitung penghasilan neto); dan
- Dokumen Kredit Pajak sebagai pengurang PPh. Artinya, bukti-bukti terkait biaya (cost) atau pengurang penghasilan lainnya akan diabaikan jika tidak diserahkan pada tahap peminjaman dokumen awal.
4. Mekanisme Quality Assurance (QA): Wasit Internal
Salah satu fitur perlindungan hak Wajib Pajak yang diperkuat dalam PMK 15/2025 adalah permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan.
- Syarat Pengajuan: Wajib Pajak dapat mengajukan QA jika masih terdapat sengketa yang terbatas pada dasar hukum koreksi (bukan sengketa fakta) yang belum disepakati saat PAHP [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 1].
- Timing: Permohonan diajukan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur P2 dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak Risalah Pembahasan ditandatangani, namun sebelum Berita Acara PAHP ditandatangani [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 3].
- Pengecualian: QA tidak dapat diajukan untuk pemeriksaan atas data konkret (Pemeriksaan Spesifik) [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 1 huruf i].
- Output: Simpulan Tim QA dituangkan dalam Risalah Tim QA dan menjadi dasar pembuatan Berita Acara PAHP. Keputusan Tim QA bersifat final dan mengikat bagi Tim Pemeriksa, namun tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan [PMK 15 Th 2025, Pasal 19 ayat 16].
5. Finalisasi: Berita Acara dan Ikhtisar Hasil
Ujung dari proses ini adalah penandatanganan dua dokumen kunci:
- Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BA PAHP): Dokumen formal yang menyatakan bahwa pembahasan telah selesai.
- Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir: Tabel ringkasan yang menunjukkan nilai menurut SPT, nilai menurut Pemeriksa, dan nilai yang disetujui Wajib Pajak [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 8].
Skenario Penandatanganan:
- Jika Sepakat: Kedua belah pihak menandatangani.
- Jika Menolak: Jika Wajib Pajak menolak menandatangani, Pemeriksa Pajak akan membuat catatan penolakan dalam Berita Acara, dan proses tetap berlanjut ke penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan SKP [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 10].
- Jika Tidak Hadir: Berita Acara ditandatangani sepihak oleh Pemeriksa [PMK 15 Th 2025, Pasal 18 ayat 11].
Rangkuman Prosedur dan Hak-Kewajiban dalam PAHP
Berikut adalah rincian langkah demi langkah serta hak dan kewajiban terkait:
- Penerimaan SPHP:
- Wajib Pajak menerima SPHP dan Daftar Temuan.
- Wajib Pajak menyampaikan tanggapan tertulis dalam 5 hari kerja (tanpa perpanjangan).
- Undangan PAHP:
- Pemeriksa mengirimkan undangan yang mencantumkan hari dan jam pembahasan.
- Pelaksanaan Pembahasan (Forum PAHP):
- Wajib Pajak hadir sesuai jadwal.
- Kedua pihak membahas koreksi fiskal.
- Wajib Pajak berhak menyampaikan bukti susulan (kecuali kasus ex-officio tertentu).
- Hasil diskusi dituangkan dalam Risalah Pembahasan.
- Pengajuan Quality Assurance (Opsional):
- Jika ada sengketa dasar hukum, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan ke Kanwil/Direktorat P2.
- Pembahasan dilakukan dengan Tim QA (pihak independen di luar tim pemeriksa).
- Penandatanganan Dokumen Akhir:
- Wajib Pajak menandatangani Berita Acara PAHP dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
- Dokumen ini menjadi dasar mutlak penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) [PMK 15 Th 2025, Pasal 20].
Kesimpulan
Proses Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam era PMK 15/2025 menuntut responsivitas tinggi dari Wajib Pajak. Hilangnya opsi perpanjangan waktu tanggapan SPHP dan ketegasan aturan mengenai dokumen ex-officio adalah sinyal bahwa "penundaan" tidak lagi ditoleransi. Namun, mekanisme ini juga menjamin kepastian hukum melalui formalisasi pembahasan dan opsi Quality Assurance. Bagi Wajib Pajak, PAHP adalah benteng pertahanan terakhir di ranah pemeriksaan; memanfaatkannya dengan persiapan matang adalah kunci untuk mendapatkan ketetapan pajak yang adil.
Referensi:
- SDSN UU KUP 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PP Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
- PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
- SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- SE-28/PJ/2017 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Transkrip Video "RTD - Kupas Tuntas Pemeriksaan Pajak di Era Coretax Berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2025".
- Salindia (Slide) PMK-15 Tahun 2025 Pemeriksaan Pajak.
- PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.