Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, kepatuhan sukarela adalah pilar utama. Namun, negara memiliki hak berdaulat untuk menguji kepatuhan tersebut melalui mekanisme Pemeriksaan Pajak. Seringkali, Wajib Pajak merasa khawatir, terganggu, atau bahkan memilih untuk menghindar ketika petugas pajak datang. Pertanyaan yang sering muncul di benak Wajib Pajak adalah: "Bisakah saya menolak diperiksa?" dan "Jika saya menolak, apa yang akan terjadi?"
Jawabannya tegas: Pemeriksaan adalah amanat undang-undang. Menolak pemeriksaan bukanlah strategi penghindaran yang cerdas; sebaliknya, itu adalah pemicu serangkaian konsekuensi hukum yang memberatkan, mulai dari penetapan pajak secara sepihak hingga risiko pidana.
Memasuki tahun 2025, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) yang diselaraskan dengan Coretax System, serta penegasan yurisprudensi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, ruang gerak bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif semakin sempit. Artikel ini akan membedah secara mendalam anatomi penolakan pemeriksaan dan dampak fatal yang mengiringinya.
Sebelum membahas konsekuensi, kita perlu memahami apa yang dikategorikan sebagai "menolak diperiksa". Dalam PMK 15 Tahun 2025 dan prosedur standar operasional (SOP) pemeriksaan, penolakan tidak hanya diartikan sebagai pernyataan lisan "saya tidak mau". Penolakan dapat bermanifestasi dalam beberapa tindakan:
Jika kondisi ini terjadi, Pemeriksa Pajak tidak akan pulang dengan tangan hampa. Mereka akan menyusun dokumen legal berupa Berita Acara Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Dokumen inilah yang menjadi landasan hukum bagi DJP untuk menjatuhkan sanksi.
Konsekuensi paling langsung dan menyakitkan secara finansial dari penolakan pemeriksaan adalah penetapan pajak secara jabatan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (14) PMK 15 Tahun 2025 dan Pasal 14 PP Nomor 50 Tahun 2022, jika Wajib Pajak menolak diperiksa atau tidak memberikan buku/catatan/dokumen sehingga penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung, maka:
Implikasi: Penetapan secara jabatan cenderung menghasilkan nilai pajak terutang yang jauh lebih besar daripada kondisi sebenarnya. Mengapa? Karena Pemeriksa tidak dapat mengakui biaya-biaya (kredit pajak atau pengurang penghasilan) yang tidak didukung oleh bukti. Tanpa dokumen yang diserahkan, dalil "biaya" dianggap tidak ada. Wajib Pajak kehilangan kesempatan untuk membuktikan kebenaran pelaporannya sendiri.
Selain itu, penetapan ini akan ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan sesuai ketentuan UU KUP, yang semakin membebani arus kas perusahaan.
Salah satu perkembangan hukum paling signifikan di tahun 2024-2025 adalah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi "guillotine" bagi Wajib Pajak yang mencoba bermain taktik "simpan data" saat pemeriksaan.
"Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci... namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung." [SEMA 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar TUN Angka 3].
Implikasi: Jika Wajib Pajak menolak diperiksa atau menolak memberikan dokumen saat pemeriksaan (dengan harapan dokumen tersebut baru akan dibuka saat banding di Pengadilan untuk memenangkan sengketa), strategi tersebut kini tidak berlaku lagi. Hakim dilarang mempertimbangkan bukti tersebut. Artinya, penolakan di tahap pemeriksaan sama dengan "bunuh diri" dalam proses litigasi perpajakan.
Jika penolakan berupa tindakan menghalang-halangi akses (misalnya tidak mau membuka gudang, brankas, atau server), Pemeriksa Pajak memiliki wewenang "keras" berupa Penyegelan. Sesuai Pasal 14 PMK 15 Tahun 2025, Pemeriksa dapat menyegel tempat, ruangan, atau barang bergerak/tidak bergerak.
Penolakan pemeriksaan seringkali ditafsirkan oleh otoritas pajak sebagai indikasi adanya penyembunyian kecurangan atau tindak pidana perpajakan. Berdasarkan Pasal 23 PMK 15 Tahun 2025, jika Wajib Pajak menolak diperiksa, Pemeriksa Pajak dapat mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).
Menolak pemeriksaan pajak adalah tindakan yang kontra-produktif. Alih-alih terbebas dari pajak, Wajib Pajak justru menghadapi risiko penetapan pajak yang melambung tinggi secara ex-officio, penyegelan tempat usaha, hilangnya hak pembelaan di pengadilan, hingga ancaman pidana.
Saran TPC sangat jelas:
Di era transparansi dan Coretax System, kepatuhan adalah satu-satunya jalan yang aman.