Dalam dinamika pemeriksaan pajak, sering kali terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak mengenai besarnya pajak yang terutang. Perbedaan ini kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, dalam sistem self-assessment yang menjunjung tinggi keadilan, Undang-Undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum Keberatan.
Isu krusial yang sering menjadi pertanyaan adalah status "utang pajak" atas nilai sengketa tersebut. Apakah Wajib Pajak harus melunasi seluruh ketetapan fiskus sebelum mengajukan keberatan? Bagaimana hierarki hukum dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri mengaturnya? Artikel ini akan mengulas tuntas status utang pajak dan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang KUP, PP 50 Tahun 2022, dan aturan pelaksana terbaru PMK 118 Tahun 2024.
Regulasi perpajakan membedakan perlakuan antara jumlah pajak yang disetujui dan yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Closing Conference).
Syarat mutlak agar keberatan dapat diproses diatur secara tegas dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP. Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir sebelum surat keberatan disampaikan. Ketentuan ini diperinci dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 118 Tahun 2024; jika tidak dipenuhi, keberatan tidak dapat dipertimbangkan.
Terhadap jumlah pajak yang tidak disetujui (materi sengketa), hukum memberikan perlindungan berupa penangguhan pembayaran. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) UU KUP dan Pasal 48 ayat (1) PP 50 Tahun 2022, jumlah tersebut bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
Implikasi hukum dari aturan ini adalah:
Fasilitas penangguhan pembayaran diimbangi dengan risiko sanksi denda untuk mencegah pengajuan yang tidak berdasar. Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai denda sebesar 30% (tiga puluh persen) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP.
Sesuai Pasal 25 ayat (10) UU KUP, denda 30% tidak dikenakan apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak. Namun, risiko berpindah ke sanksi denda 60% jika banding nantinya ditolak.
[Image comparing tax objection and appeal sanctions in Indonesia]Status "tertangguh" memiliki batas waktu pelunasan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 55 - 59 PMK 118 Tahun 2024, pencabutan keberatan sebelum SPUH memiliki konsekuensi hukum serius:
Oleh karena itu, Wajib Pajak harus cermat: lunasi pajak yang disetujui sebagai syarat formal, dan perhitungkan matang risiko akumulasi bunga sebelum memutuskan untuk mencabut keberatan.
Referensi: