Dalam dinamika sistem perpajakan self-assessment, perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dan fiskus (Pemeriksa Pajak) adalah hal yang lumrah terjadi. Ketika proses pemeriksaan pajak berakhir dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk menyengketakan hasil tersebut jika dirasa tidak sesuai dengan fakta atau aturan yang berlaku.
Upaya hukum pertama yang dapat ditempuh adalah Keberatan. Namun, mengajukan keberatan bukanlah proses yang sembarangan; terdapat syarat formal yang ketat dan konsekuensi hukum yang mengikat, termasuk opsi untuk mencabut kembali keberatan yang telah diajukan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam tata cara pengajuan keberatan hingga prosedur pencabutannya berdasarkan regulasi terbaru.
Ruang Lingkup dan Syarat Pengajuan Keberatan
Langkah pertama dalam mengajukan keberatan adalah memahami objek apa saja yang dapat disengketakan. Berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan UU KUP, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:
- 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- 3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- 5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
- 6. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); atau
- 7. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB).
Materi yang dapat diajukan keberatan terbatas pada materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai ketentuan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau materi pemotongan/pemungutan.
Persyaratan Formal Pengajuan
- Satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan, atau satu pemungutan pajak.
- Surat harus disusun dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah rugi, atau jumlah pajak yang dipotong/dipungut menurut perhitungan Wajib Pajak, disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut.
- Jika Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference), sebelum surat keberatan disampaikan.
- Surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan/pemungutan pajak. Pengecualian hanya diberikan jika Wajib Pajak dapat membuktikan adanya keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
- Wajib Pajak tidak boleh mengajukan permohonan Pasal 36 UU KUP (seperti pengurangan sanksi atau pembatalan ketetapan yang tidak benar) untuk SKP yang sama jika sedang mengajukan keberatan.
Proses Penyelesaian Keberatan oleh DJP
Setelah surat keberatan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak memiliki waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk memberikan keputusan. Selama proses ini, DJP berwenang untuk:
- Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak.
- Meminta keterangan tambahan atau bukti dari pihak ketiga.
- Melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan memanggil Wajib Pajak.
- Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain atau penilaian.
Sebelum menerbitkan keputusan, DJP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) kepada Wajib Pajak. SPUH ini dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Wajib Pajak diberi kesempatan untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan tersebut.
Tata Cara Pencabutan Keberatan
Dalam situasi tertentu, Wajib Pajak mungkin berubah pikiran dan ingin membatalkan sengketa yang sedang berjalan. Regulasi perpajakan (Pasal 55 PMK 118 Tahun 2024 dan Pasal 32 PP 50 Tahun 2022) memfasilitasi hal ini melalui mekanisme Pencabutan Keberatan.
Syarat dan Batas Waktu Pencabutan
Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan syarat pencabutan tersebut dilakukan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak. Permohonan pencabutan harus memenuhi ketentuan:
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai alasan pencabutan.
- Satu permohonan pencabutan untuk satu surat keberatan.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa (dengan melampirkan surat kuasa khusus).
- Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Konsekuensi Hukum Pencabutan
- Wajib Pajak yang telah mencabut pengajuan keberatannya tidak dapat mengajukan kembali keberatan atas surat ketetapan pajak yang sama. Namun, terdapat pengecualian jika pencabutan dilakukan sebelum ada interaksi (seperti permintaan data) dan masih dalam kurun waktu 3 bulan sejak SKP terbit, keberatan masih bisa diajukan kembali.
- Wajib Pajak yang mencabut keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP).
- Meskipun tidak bisa membatalkan pokok pajak, Wajib Pajak yang mencabut keberatan tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
- Pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir akan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak segera setelah pencabutan disetujui.
Mengajukan keberatan adalah hak, namun harus dijalankan dengan strategi dan kepatuhan administrasi yang tepat. Keputusan untuk mengajukan atau mencabut keberatan harus didasarkan pada analisis yang matang terhadap posisi kasus dan aturan yang berlaku.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.