Dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, kepastian hukum dan kecepatan penyelesaian sengketa merupakan dua hal yang sangat krusial. Umumnya, sengketa pajak diperiksa melalui mekanisme Pemeriksaan dengan Acara Biasa, yang melibatkan majelis hakim dan proses pertukaran dokumen yang panjang. Namun, Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU PP) menyediakan mekanisme khusus untuk kondisi-kondisi tertentu guna mempercepat proses peradilan, yang dikenal sebagai Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Artikel ini akan mengupas tuntas konsep, kriteria, prosedur, dan jangka waktu Pemeriksaan Acara Cepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 1 UU PP, Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak tertentu atau kondisi khusus prosedural.
Berbeda dengan acara biasa yang fokus pada pembuktian materiil sengketa yang mendalam, acara cepat umumnya difokuskan pada aspek formal, kewenangan mengadili, atau kesalahan administratif yang nyata. Tujuannya adalah untuk memangkas waktu penyelesaian sengketa yang secara hukum sudah jelas cacat formil atau tidak memenuhi syarat untuk disidangkan lebih lanjut, sehingga tidak membebani sistem peradilan.
Tidak semua sengketa pajak dapat diperiksa menggunakan acara cepat. Pasal 66 ayat (1) UU PP mengatur secara limitatif kriteria sengketa atau kondisi yang dapat diperiksa dengan acara cepat, yaitu:
Pemeriksaan acara cepat dilakukan jika Surat Banding atau Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Catatan: Pasal 27 ayat 5a UU KUP memberikan penangguhan pembayaran hingga putusan banding, namun Pengadilan Pajak dalam konteks acara cepat akan memeriksa kepatuhan formal sesuai UU PP saat berkas masuk.
Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU PP, putusan gugatan seharusnya diambil dalam waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Jika jangka waktu ini terlampaui dan belum ada putusan, maka sengketa tersebut harus segera diputus melalui pemeriksaan acara cepat.
Jika terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UU PP atau terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, maka koreksinya dilakukan melalui pemeriksaan acara cepat.
Jika sengketa yang diajukan ternyata bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak (misalnya sengketa perdata murni atau pidana umum), maka Majelis atau Hakim Tunggal dapat memutus dengan acara cepat untuk menyatakan ketidakwenangan tersebut.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding (dari Terbanding/Fiskus) atau Surat Tanggapan (dari Tergugat) dan tanpa Surat Bantahan (dari Pemohon Banding/Penggugat). Hakim cukup memeriksa berkas permohonan awal dan bukti-bukti formal untuk mengambil keputusan.
Dalam praktiknya, Ketua Pengadilan Pajak sering menunjuk Hakim Tunggal untuk menangani kasus-kasus ini demi efisiensi. Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
Pasal 68 UU PP menegaskan bahwa semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa (seperti prinsip independensi hakim, pembukaan sidang, dan hukum pembuktian) tetap berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Pasal 82 UU PP mengatur batas waktu pengambilan putusan acara cepat sebagai berikut:
1. Sifat Putusan: Putusan melalui acara cepat merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and binding).
2. Jika Gugatan Ditolak karena Bukan Wewenang: Pemohon Banding atau Penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada peradilan yang berwenang (seperti PTUN atau Peradilan Umum).
3. Peninjauan Kembali (PK): Pihak yang tidak puas tetap memiliki hak mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf b UU PP, Mahkamah Agung harus memutus PK tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, jauh lebih cepat dibanding acara biasa (6 bulan).
Pemeriksaan Banding Acara Cepat adalah instrumen vital untuk menyaring sengketa yang tidak memenuhi syarat formal. Dengan membatasi waktu putusan hanya 30 hari, mekanisme ini mencegah menumpuknya perkara cacat formil sehingga sumber daya pengadilan dapat difokuskan pada sengketa materiil yang kompleks.
Referensi: