Dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, upaya hukum Banding merupakan sarana utama bagi Wajib Pajak untuk mencari keadilan atas sengketa pajak yang belum terselesaikan di tingkat keberatan. Proses persidangan di Pengadilan Pajak umumnya dilakukan melalui dua mekanisme: Pemeriksaan Acara Cepat dan Pemeriksaan Acara Biasa. Jika Acara Cepat dikhususkan untuk sengketa yang memiliki cacat formal atau persyaratan tertentu, maka Pemeriksaan dengan Acara Biasa adalah prosedur standar yang mendalam untuk memeriksa materi pokok sengketa.
Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mekanisme Pemeriksaan Banding dengan Acara Biasa, mulai dari persiapan, proses persidangan, pembuktian, hingga pengambilan putusan dan pelaksanaannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018, Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berbeda dengan Acara Cepat yang dapat diperiksa oleh Hakim Tunggal, Pemeriksaan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim. Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis ini untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak, di mana salah satu hakim ditunjuk sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan.
Sebelum sidang dimulai, terdapat proses administrasi yang krusial untuk memastikan para pihak siap dengan argumennya.
Setelah Surat Banding diterima, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan Surat Banding tersebut kepada Terbanding (Fiskus/DJP) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari. Pengadilan meminta Terbanding untuk menyusun Surat Uraian Banding (SUB) sebagai jawaban atas alasan banding yang diajukan Wajib Pajak.
Terbanding diberikan waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan dari Pengadilan untuk menyerahkan SUB. Dokumen ini sangat vital karena berisi tanggapan resmi otoritas pajak terhadap dalil-dalil pemohon banding.
Setelah SUB diterima oleh Pengadilan Pajak, salinannya akan dikirimkan kepada Pemohon Banding (Wajib Pajak) dalam waktu 14 hari. Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan tanggapan balik berupa Surat Bantahan. Jangka waktu penyerahan Surat Bantahan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
Meskipun pertukaran dokumen ini penting, Pasal 45 ayat (5) UU PP menegaskan bahwa apabila Terbanding tidak menyerahkan SUB atau Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Bantahan, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding.
Undang-undang menetapkan standar waktu agar sengketa tidak berlarut-larut. Majelis Hakim sudah harus memulai sidang pemeriksaan Banding dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.
Demi transparansi, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum. Namun, dalam situasi tertentu yang dipandang perlu, sidang dapat dinyatakan tertutup.
Dalam persidangan acara biasa:
Undang-undang sangat menjaga independensi hakim. Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga/pernikahan dengan sesama anggota majelis, atau memiliki kepentingan langsung/tidak langsung atas sengketa yang ditanganinya.
Inti dari Pemeriksaan Acara Biasa adalah pembuktian. Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak.
Sesuai Pasal 76 UU PP, Hakim menentukan keyakinan berdasarkan penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya), bukan sekadar kebenaran formal di atas kertas.
Alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan meliputi:
Saksi atau Ahli yang dihadirkan dalam persidangan wajib diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memberikan keterangan. Hal ini diatur juga dalam Tata Tertib Persidangan.
Putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua. Jika tidak dicapai kesepakatan bulat (mufakat), putusan diambil dengan suara terbanyak (voting). Pendapat Hakim Anggota yang kalah (dissenting opinion) harus dicantumkan dalam putusan.
Kepastian hukum menuntut adanya batas waktu. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding harus diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal khusus, dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PP, putusan dapat berupa:
Putusan ini bersifat final and binding.
Salinan putusan harus dikirimkan kepada para pihak oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diucapkan.
Pejabat yang berwenang (Kepala KPP) wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
Berdasarkan SE-41/PJ/2014, mekanisme pelaksanaan meliputi:
Pemeriksaan Banding Acara Biasa adalah mekanisme yang dirancang untuk menjamin due process of law dalam sengketa perpajakan. Pemahaman yang mendalam mengenai prosedur ini sangat vital bagi Wajib Pajak agar dapat mempersiapkan strategi sengketa yang efektif dan terukur.
Referensi: