Dalam sistem peradilan perpajakan Indonesia, Wajib Pajak memiliki hak untuk mencari keadilan tidak hanya terkait besarnya jumlah pajak yang terutang (sengketa materiil), tetapi juga terkait tata cara atau prosedur pelaksanaan perpajakan (sengketa formil/prosedural). Upaya hukum untuk sengketa prosedural ini dikenal sebagai Gugatan.
Penyelesaian sengketa Gugatan di Pengadilan Pajak umumnya dilakukan melalui mekanisme Pemeriksaan dengan Acara Biasa. Memahami prosedur ini sangat krusial bagi Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak untuk memastikan hak-haknya terlindungi selama proses litigasi. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam tahapan prosedur pemeriksaan acara biasa untuk Gugatan, mulai dari persiapan hingga putusan, berdasarkan landasan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Objek yang dapat digugat diatur secara spesifik dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang meliputi:
Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap sengketa pajak. Hal ini berbeda dengan acara cepat yang bisa dilakukan oleh Hakim Tunggal untuk kasus-kasus tertentu (seperti cacat formal). Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018, pemeriksaan dengan acara biasa mencakup ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 UU PP.
Sebelum masuk ke ruang sidang, terdapat proses administrasi surat-menyurat yang diatur secara ketat untuk memastikan para pihak siap dengan argumennya.
Setelah Surat Gugatan diterima dan dinyatakan lengkap secara formal, Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan Surat Gugatan tersebut kepada Tergugat (Direktur Jenderal Pajak/Bea Cukai/Kepala Daerah). Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU PP, Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Gugatan.
Tergugat diwajibkan menyusun Surat Tanggapan yang berisi bantahan atau penjelasan atas dalil-dalil Penggugat. Berdasarkan SE-65/PJ/2012, Surat Tanggapan harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
Proses pertukaran dokumen berlanjut dengan hak Penggugat untuk memberikan tanggapan balik. Salinan Surat Tanggapan akan dikirimkan kepada Penggugat untuk ditanggapi melalui Surat Bantahan. Dokumen-dokumen ini (Surat Gugatan, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan) menjadi dasar bagi Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan acara biasa, Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim. Salah satu hakim ditunjuk sebagai Hakim Ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa, didampingi oleh Panitera.
Sesuai Pasal 83 ayat (1) UU PP, sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan pada prinsipnya dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum. Ini menjamin transparansi proses peradilan.
Berdasarkan PER-1/PP/2023, persidangan kini dapat dilakukan secara elektronik. Dokumen persidangan dapat diunggah melalui sistem e-Tax Court, namun Majelis Hakim tetap berwenang memerintahkan sidang tatap muka jika diperlukan untuk pembuktian.
Inti dari pemeriksaan acara biasa adalah pembuktian. Pengadilan Pajak menganut prinsip mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya), bukan sekadar kebenaran formal.
Berdasarkan Pasal 76 UU PP, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian pembuktian agar diperoleh keyakinan hakim sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Alat bukti yang sah meliputi: surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, dan pengetahuan Hakim. Majelis Hakim sedapat mungkin mengutamakan bukti berupa surat atau tulisan.
Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU PP, putusan atas Gugatan harus diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima. Perpanjangan maksimal diberikan selama 3 (tiga) bulan untuk hal-hal khusus.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and binding).
Pejabat yang berwenang (Fiskus) wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G).
Jika putusan membatalkan SKP karena cacat prosedur, DJP menindaklanjuti dengan menerbitkan kembali surat ketetapan pajak yang baru sesuai dengan prosedur yang benar (Pasal 41 PP 50/2022).
Pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung hanya 1 (satu) kali berdasarkan alasan spesifik seperti novum atau putusan yang nyata-nyata melanggar UU (Pasal 91 UU PP).
Proses pemeriksaan acara biasa pada Gugatan menawarkan jalur yang relatif cepat (6 bulan) bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi tindakan administrasi fiskus yang menyimpang dari prosedur. Kunci keberhasilan terletak pada kelengkapan bukti dokumenter dan pemahaman mendalam mengenai hukum acara.
Referensi: