Dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, pemeriksaan pajak merupakan instrumen vital untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Namun, kewenangan besar yang dimiliki pemeriksa pajak ini diimbangi dengan kewajiban prosedural yang ketat demi menjamin hak-hak Wajib Pajak. Salah satu prinsip fundamental dalam pemeriksaan adalah transparansi dan hak untuk didengar (audi et alteram partem).
Jika pemeriksa pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa melalui prosedur penyampaian hasil pemeriksaan atau tanpa memberikan kesempatan pembahasan akhir kepada Wajib Pajak, maka produk hukum tersebut dianggap cacat prosedur. Untuk mengoreksi hal ini, Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP menyediakan jalur hukum khusus berupa pembatalan ketetapan pajak.
Artikel ini akan mengupas tuntas aspek filosofis, teknis, dan prosedural dari upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP bukan sekadar aturan administratif, melainkan manifestasi perlindungan hak asasi Wajib Pajak dalam proses perpajakan. Pasal ini menjamin bahwa Wajib Pajak berhak mengetahui dasar koreksi fiskus dan berhak memberikan tanggapan sebelum pajak ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf d PP 50 Tahun 2022 jo. Pasal 21 huruf d PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Objek yang dapat dibatalkan meliputi berbagai jenis SKP (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB) serta Surat Ketetapan Pajak PBB.
Agar permohonan pembatalan dapat diproses, Wajib Pajak wajib mematuhi syarat formal yang diatur secara rinci dalam Pasal 44 PMK 118 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024, permohonan dapat diajukan apabila SKP tersebut:
Berbeda dengan jalur pengurangan sanksi, permohonan pembatalan SKP akibat cacat prosedur (Pasal 36 ayat 1 huruf d) hanya dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali. Jika ditolak, tidak ada kesempatan kedua. Pastikan bukti prosedural Anda sangat kuat.
DJP memeriksa kelengkapan administratif. Jika tidak terpenuhi, permohonan dikembalikan dan dianggap belum diajukan (masih bisa diajukan ulang selama belum masuk ke tahap materi).
Fokus utama adalah uji prosedur, bukan hitungan pajak:
Keputusan harus terbit maksimal 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).
Penting untuk dipahami bahwa dikabulkannya pembatalan ini tidak menghapuskan utang pajak secara permanen. Berdasarkan Pasal 48 PMK 118 Tahun 2024, proses pemeriksaan dilanjutkan kembali dengan melaksanakan prosedur yang sebelumnya terlewat (SPHP atau Closing Conference).
Kasus 1: SKP Terbit Tanpa SPHP (Dikabulkan)
PT A ditagih Rp 5 Miliar tanpa pernah menerima SPHP karena fiskus mengirim ke alamat lama. Hasil: Permohonan dikabulkan, SKP dibatalkan, dan fiskus wajib mengulang prosedur SPHP ke alamat baru.
Kasus 2: Wajib Pajak Tidak Hadir Pembahasan (Ditolak)
Tuan B merasa tidak ada pembahasan akhir, namun DJP memiliki bukti resi pengiriman undangan yang sah ke alamat WP. Hasil: Permohonan ditolak karena WP dianggap mengabaikan undangan yang patut.
Jalur ini memberikan kesempatan kedua ("second bite at the apple") bagi Wajib Pajak untuk berargumen mengenai substansi pajak dalam forum pembahasan akhir yang legal.
Referensi: