Dalam sistem peradilan Indonesia, keadilan tidak berhenti hanya pada putusan tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun, Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan secara sembarangan. Undang-undang membatasi secara ketat apa saja yang menjadi penyebab atau alasan (grounds) yang sah untuk mengajukan permohonan ini. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam penyebab-penyebab tersebut berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta perkembangan peraturan terbaru terkait pembatasan subjek pemohon PK.
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sifatnya yang "luar biasa", permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).
Secara prinsip, permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Namun, terdapat pengecualian khusus yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memungkinkan PK diajukan lebih dari satu kali jika terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan satu sama lain.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terdapat enam alasan limitatif yang membolehkan pengajuan PK:
PK dapat diajukan apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus. Jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak diketahui kebohongan tersebut.
Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Syarat utamanya adalah bukti tersebut harus "bersifat menentukan" (berpotensi mengubah hasil putusan). Jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan.
Jika hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut (ultra petita). Hal ini melanggar prinsip hukum acara di mana hakim seharusnya pasif terhadap tuntutan para pihak.
PK dapat diajukan apabila ada bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya dalam pertimbangan hakim.
Apabila antara pihak, soal, dan dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau tingkatannya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu sama lain.
Ini merujuk pada kesalahan fatal dalam penerapan hukum atau penilaian fakta yang sangat jelas terlihat (manifest error), bukan sekadar perbedaan penafsiran. Jangka waktu pengajuan poin 3-6 adalah 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Khusus sengketa perpajakan, alasan PK diatur secara khusus (lex specialis) dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak dengan tenggat waktu yang berbeda (3 bulan):
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, terdapat pembatasan hak PK bagi Badan atau Pejabat TUN (Pemerintah). Hal ini bertujuan menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
Kini, Pejabat TUN (termasuk Direktur Jenderal Pajak) tidak dapat mengajukan PK, kecuali dalam hal:
Artinya, alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa Tata Usaha Negara.
Memahami alasan-alasan PK sangat penting karena Mahkamah Agung akan menolak permohonan yang tidak berlandaskan pada alasan yang ditentukan undang-undang. Dengan adanya Putusan MK terbaru 2024, pintu keadilan bagi warga negara semakin diperkuat melalui pembatasan upaya hukum bagi pemerintah.
Referensi: