Dalam sistem peradilan pajak di Indonesia, penyelesaian sengketa tidak selalu harus melalui proses persidangan yang panjang dan memakan waktu berbulan-bulan. Undang-Undang Pengadilan Pajak menyediakan mekanisme khusus yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian sengketa-sengketa tertentu yang memiliki karakteristik khusus, cacat formil yang jelas, atau kesalahan administratif. Mekanisme ini dikenal sebagai Pemeriksaan dengan Acara Cepat.
Bagi Wajib Pajak yang mengajukan Gugatan—yakni upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan selain penetapan pajak—memahami prosedur ini sangat vital. Artikel ini akan mengupas tuntas kriteria, tahapan, dan implikasi hukum dari pemeriksaan acara cepat dalam konteks Gugatan Pajak.
Pemeriksaan Acara Cepat adalah salah satu jenis pemeriksaan di Pengadilan Pajak yang dibedakan dari Pemeriksaan Acara Biasa. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018, didefinisikan bahwa pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Berbeda dengan Pemeriksaan Acara Biasa yang melibatkan pertukaran dokumen sengketa yang lengkap dan pembuktian materiil yang mendalam, Acara Cepat difokuskan pada aspek-aspek formal atau kondisi prosedural tertentu yang memungkinkan hakim untuk segera mengambil keputusan tanpa perlu memeriksa pokok sengketa secara berlarut-larut.
Tidak semua Gugatan dapat diperiksa menggunakan mekanisme ini. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) membatasi penerapan acara cepat hanya untuk kondisi-kondisi spesifik berikut:
Pengadilan Pajak dapat menerapkan acara cepat jika Surat Gugatan tidak memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang. Sebagaimana diperjelas dalam Pasal 66 ayat (2) UU PP, sengketa pajak tertentu adalah sengketa yang Gugatannya tidak memenuhi ketentuan:
Undang-undang memberikan perlindungan hak Wajib Pajak atas kepastian waktu. Sesuai Pasal 81 ayat (2) UU PP, putusan atas Gugatan seharusnya diambil dalam waktu 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima. Namun, apabila Gugatan tersebut tidak diputus dalam jangka waktu yang ditentukan (melewati 6 bulan dan perpanjangannya), maka Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 bulan tersebut terlampaui. Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (5) UU PP. Ini adalah mekanisme safeguard agar sengketa tidak menggantung tanpa kepastian.
Acara cepat juga digunakan sebagai mekanisme koreksi internal. Jika terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak, atau putusan tersebut tidak memuat ketentuan wajib (seperti kepala putusan "Demi Keadilan...", ringkasan gugatan, atau pertimbangan hakim sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat 1), maka perbaikannya dilakukan melalui pemeriksaan acara cepat.
Jika Hakim menilai bahwa materi gugatan yang diajukan bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak (misalnya sengketa perdata murni atau pidana umum), maka Pengadilan dapat memutus dengan acara cepat untuk menyatakan ketidakwenangannya tanpa memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
Efisiensi utama dari acara cepat ditegaskan dalam Pasal 67 UU PP: Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan. Artinya, Majelis atau Hakim Tunggal tidak perlu menunggu Tergugat (Fiskus) menyerahkan Surat Tanggapan atau menunggu Penggugat menyerahkan Surat Bantahan. Hakim langsung memeriksa berkas permohonan awal dan bukti-bukti formal untuk mengambil keputusan.
Pemeriksaan acara cepat dapat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Dalam Pasal 1 angka 14 UU PP serta Pasal 1 angka 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016, didefinisikan bahwa Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Pengadilan untuk menunjuk satu hakim saja guna mempercepat proses.
Meskipun prosedurnya dipersingkat, Pasal 68 UU PP menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa tetap berlaku untuk pemeriksaan dengan acara cepat, sepanjang tidak diatur khusus. Ini mencakup prinsip independensi hakim, kewajiban pengunduran diri hakim yang memiliki konflik kepentingan, serta tata tertib persidangan.
Kepastian hukum dalam acara cepat diwujudkan melalui batas waktu pengambilan putusan yang sangat ketat (Pasal 82 UU PP):
Putusan Pengadilan Pajak, termasuk yang diputus melalui acara cepat, merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and binding) sesuai Pasal 77 ayat (1) UU PP. Tidak ada upaya hukum banding atau kasasi ke peradilan umum atau TUN.
Namun, para pihak tetap dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf b UU PP, Mahkamah Agung harus mengambil putusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan PK diterima jika Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat. Ini jauh lebih cepat dibandingkan standar 6 bulan untuk PK dari acara biasa.
Pemeriksaan Acara Cepat merupakan instrumen vital dalam sistem peradilan pajak untuk menyaring sengketa yang cacat prosedur. Bagi Wajib Pajak, memahami kriteria ini sangat penting agar gugatan tidak kandas di tahap awal dengan putusan tidak dapat diterima (NO) dalam waktu singkat.
Referensi: