Dalam sistem peradilan perpajakan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti di Pengadilan Pajak. Meskipun putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, undang-undang memberikan ruang bagi upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) memiliki karakteristik dan konsekuensi administratif yang spesifik, berbeda dengan pelaksanaan putusan di tingkat banding. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan putusan PK, mulai dari landasan hukum, prosedur penerbitan surat pelaksanaan, hingga konsekuensi finansial berupa sanksi atau imbalan bunga yang menyertainya.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa (Wajib Pajak atau Fiskus) dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Putusan Peninjauan Kembali didefinisikan sebagai putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. Permohonan ini hanya dapat diajukan satu kali.
Pembaruan Hukum 2024: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat TUN (termasuk otoritas pajak) tidak dapat mengajukan peninjauan kembali, kecuali dalam hal ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan. Hal ini mengubah lanskap pelaksanaan PK, di mana inisiatif PK kini didominasi oleh hak Wajib Pajak.
Salah satu prinsip fundamental dalam sengketa pajak adalah bahwa pengajuan upaya hukum tidak menunda pelaksanaan penagihan atau kewajiban perpajakan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Artinya, putusan Pengadilan Pajak (sebelum adanya putusan PK) harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima putusan. Pelaksanaan putusan PK nantinya bersifat korektif atau menyempurnakan pelaksanaan putusan sebelumnya jika terjadi perubahan amar putusan oleh Mahkamah Agung.
Pelaksanaan putusan PK oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilakukan melalui prosedur administrasi yang ketat. Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
Secara teknis, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 mengatur bahwa pelaksanaan dimulai dengan penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK). SP2PK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Pejabat yang berwenang (biasanya Kepala KPP) harus menerbitkan SP2PK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan PK diterima oleh kantor DJP. Penerbitan SP2PK ini penting untuk menentukan posisi saldo utang pajak Wajib Pajak, apakah menjadi nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Pelaksanaan putusan PK sangat bergantung pada amar putusan Mahkamah Agung dan jenis sengketa awalnya (Banding atau Gugatan).
Jika Mahkamah Agung memutus sengketa banding, pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan amar putusan:
Pelaksanaan PK atas gugatan dibagi menjadi dua kategori:
Putusan PK dapat membawa dua konsekuensi finansial utama bagi Wajib Pajak: Kelebihan Pembayaran Pajak (Refund) atau Kurang Bayar yang disertai sanksi berat.
Jika putusan PK menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada Wajib Pajak. Selain pokok pajak, Wajib Pajak juga berhak mendapatkan imbalan bunga.
Sesuai Pasal 44 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga ini diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
Besaran imbalan bunga dihitung sebesar tarif bunga per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Penghitungan jangka waktu imbalan bunga untuk putusan PK dihitung sejak diterimanya Putusan Peninjauan Kembali oleh Kantor DJP yang berwenang melaksanakan putusan.
Sebaliknya, jika Wajib Pajak mengajukan PK dan ditolak, atau jika DJP mengajukan PK dan dikabulkan sehingga menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, terdapat sanksi yang memberatkan.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh Perhitungan Sanksi:
Jika putusan PK menyatakan pajak terutang Rp3 Miliar, dan Wajib Pajak baru membayar Rp1 Miliar saat keberatan, maka Wajib Pajak harus melunasi sisa Rp2 Miliar ditambah denda:
$60\% \times \text{Rp2 Miliar} = \text{Rp1,2 Miliar}$
Sanksi ini ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan paling lama 2 tahun sejak putusan diterima.
Pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali merupakan tahap akhir dari siklus sengketa perpajakan yang panjang. Bagi otoritas pajak, pelaksanaan ini diwujudkan melalui penerbitan SP2PK dalam waktu 30 hari. Bagi Wajib Pajak, putusan ini membawa kepastian hukum final mengenai jumlah pajak yang terutang. Sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memahami risiko sanksi denda 60% jika kalah dalam PK yang mengakibatkan kurang bayar, serta hak atas imbalan bunga jika memenangkan sengketa. Dengan adanya pembatasan terbaru dari Mahkamah Konstitusi mengenai hak pemerintah mengajukan PK, diharapkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dapat tercapai lebih cepat tanpa harus menunggu proses litigasi yang berlarut-larut.
Referensi: