Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak diberikan hak untuk mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat pajak. Salah satu upaya hukum yang tersedia selain Banding adalah Gugatan. Gugatan memiliki karakteristik, objek sengketa, dan tenggat waktu yang berbeda dengan Banding.
Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme pengajuan dan pencabutan Gugatan di Pengadilan Pajak, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta peraturan pelaksanaannya yang terbaru terkait administrasi elektronik (e-Tax Court).
Definisi dan Objek Gugatan
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Penting bagi Wajib Pajak untuk membedakan objek Gugatan dengan Banding. Mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Gugatan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (keberatan); atau
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat Formal Pengajuan Gugatan
Agar Gugatan dapat diterima dan diperiksa oleh Majelis Hakim, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan formal yang diatur secara ketat dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU PP:
- Gugatan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka Waktu Pengajuan
Undang-undang membedakan jangka waktu pengajuan berdasarkan jenis objek yang digugat:
- Gugatan Penagihan: Untuk gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang, jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Gugatan Keputusan Lain: Untuk gugatan terhadap keputusan selain penagihan (misalnya gugatan atas prosedur penerbitan SKP), jangka waktunya adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
- Pelonggaran (Force Majeure): Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan tersebut.
- Ketentuan Satu Surat Satu Keputusan: Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan harus diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
- Kelengkapan Berkas: Surat Gugatan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima keputusan yang digugat, dan dilampiri dengan salinan keputusan tersebut.
Tata Cara Pengajuan Melalui e-Tax Court
Berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, pengajuan gugatan kini diprioritaskan melalui saluran elektronik.
1. Pemohon Terdaftar
Gugatan dapat diajukan oleh Pemohon Terdaftar atau Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum harus memiliki izin dari Ketua Pengadilan Pajak sesuai dengan PER-1/PP/2024.
2. Prosedur Unggah Dokumen
- Pemohon mengunggah Surat Gugatan pada laman e-Tax Court.
- Format dokumen elektronik wajib dalam bentuk PDF dan .doc/.docx/.rtf.
- Wajib melampirkan salinan keputusan atau dokumen yang digugat dalam bentuk digital serta dokumen pendukung lainnya.
3. Tanda Tangan Elektronik
Surat Gugatan harus ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE atau tanda tangan manual yang dipindai.
4. Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah berhasil mengunggah, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik yang diakui sebagai tanggal surat gugatan diterima secara sah.
Tata Cara Pencabutan Gugatan
1. Hak Mencabut Gugatan
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU PP, terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
2. Prosedur Pencabutan via e-Tax Court
- Pemohon membuka menu "Pencabutan" pada aplikasi e-Tax Court.
- Memilih berkas sengketa yang akan dicabut dan mengunggah surat pernyataan pencabutan (.pdf).
3. Penetapan Penghapusan Sengketa
Jika diajukan sebelum sidang, sengketa dihapus dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak. Jika saat sidang berjalan, memerlukan persetujuan Tergugat dan dihapus melalui Putusan Majelis/Hakim Tunggal.
4. Konsekuensi Hukum
Poin Krusial: Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) UU PP, gugatan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali. Hak Wajib Pajak untuk menyengketakan objek tersebut hilang secara permanen.
Pengajuan Gugatan Pajak merupakan langkah hukum strategis untuk menguji kepatuhan prosedur formal. Wajib Pajak harus sangat cermat memperhatikan tenggat waktu yang singkat (14 hari untuk penagihan) dan konsekuensi final dari pencabutan gugatan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP).
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
- Buku Saku Panduan Singkat e-Tax Court (Sekretariat Pengadilan Pajak).