Dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme Keberatan (Pasal 25 UU KUP) adalah jalur utama bagi Wajib Pajak yang tidak sependapat dengan materi Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan. Namun, Undang-Undang memberikan "katup pengaman" lain bagi Wajib Pajak yang karena kondisi tertentu tidak dapat menempuh jalur keberatan, namun meyakini bahwa ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung ketidakbenaran materiil.
Jalur tersebut adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Berbeda dengan keberatan yang merupakan sengketa aju banding, Pasal 36 mengedepankan aspek keadilan korektif secara administratif.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme, syarat, filosofi hukum, dan tata cara penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP berdasarkan UU KUP, PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.
Sebelum masuk ke teknis pelaksanaan, penting untuk memahami ratio legis atau alasan hukum mengapa pasal ini diadakan oleh pembuat undang-undang. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan manifestasi dari asas keadilan dalam hukum pajak, di mana negara tidak boleh memungut pajak melebihi apa yang seharusnya terutang menurut hukum materiil.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 36 Undang-Undang KUP, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Filosofi ini mengakomodasi situasi di mana jalur sengketa formal (Keberatan) tertutup bagi Wajib Pajak, namun fakta menunjukkan adanya kesalahan penetapan. Contoh konkretnya adalah kasus di mana Wajib Pajak ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (misalnya terlambat), meskipun secara persyaratan material sebenarnya Wajib Pajak benar.
Dengan demikian, Pasal 36 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai:
Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bukanlah perpanjangan waktu dari keberatan, melainkan upaya hukum luar biasa administratif yang memiliki karakteristik khusus.
Berdasarkan Pasal 21 huruf b PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat diajukan meliputi:
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf b PP 50 Tahun 2022, sebuah ketetapan pajak dianggap tidak benar apabila materi penetapan jumlah pajak, kredit pajak, atau rugi fiskal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sebenarnya.
Ketidakbenaran materiil ini dapat terjadi karena:
Wajib Pajak harus memastikan bahwa status SKP memenuhi kriteria ketat dalam Pasal 32 PMK 118 Tahun 2024.
Permohonan tidak dapat diajukan apabila:
Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) PP 50 Tahun 2022, permohonan dapat diajukan maksimal 2 (dua) kali.
Syarat Khusus Permohonan Kedua: Harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim, kecuali terdapat keadaan force majeure.
Tim Peneliti memeriksa apakah SKP pernah dicabut keberatannya, urutan permohonan (1 atau 2), serta kelengkapan alasan dan perhitungan. Jika tidak terpenuhi, DJP menerbitkan surat pengembalian.
Fokus pada argumen WP. DJP berwenang:
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP wajib memberi keputusan maksimal 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
Deemed Granted: Jika lewat 6 bulan tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan SK sesuai permohonan WP dalam waktu 1 bulan setelahnya.
PT A menemukan SKP yang terselip setelah batas 3 bulan keberatan lewat. PT A yakin koreksi Rp 1 M tidak benar. Hasil: PT A dapat menempuh jalur Pasal 36(1)b untuk memperjuangkan hak materiilnya.
Tuan B mencabut keberatannya karena ingin ikut PPS. Sebulan kemudian ia berubah pikiran. Hasil: Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) PMK 118/2024, Tuan B tidak dapat mengajukan Pasal 36(1)b.
Permohonan pertama PT C ditolak pada 1 Agustus 2024. Batas Waktu: PT C harus mengajukan permohonan kedua maksimal 1 November 2024 (3 bulan sejak keputusan pertama dikirim).
Poin krusial yang harus diingat adalah "haram" hukumnya mencabut keberatan jika Wajib Pajak berniat menggunakan pasal ini di kemudian hari. Pemahaman teknis dan manajemen waktu adalah kunci keberhasilan.
Referensi: