Dalam administrasi perpajakan, asas kepastian hukum dan keadilan merupakan pilar utama. Namun, dalam praktik penerbitan ribuan keputusan atau ketetapan pajak, kemungkinan terjadinya kesalahan manusiawi (human error)—baik oleh fiskus maupun sistem—tidak dapat dihindari sepenuhnya. Kesalahan tersebut bisa berupa salah ketik nama, salah hitung penjumlahan, hingga kekeliruan penerapan tarif.
Untuk mengakomodasi perbaikan atas kesalahan yang sifatnya nyata dan tidak mengandung sengketa interpretasi hukum yang kompleks, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyediakan mekanisme Pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Mekanisme ini berbeda dengan Keberatan atau Banding yang ditujukan untuk menyengketakan materi pokok pajak.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme penyelesaian pembetulan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai dari ruang lingkup, prosedur pengajuan, penelitian internal fiskus, hingga contoh kasusnya, berdasarkan UU KUP, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk teknis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2015.
Pembetulan adalah tindakan administratif untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024, DJP dapat melakukan pembetulan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan (tanpa permohonan).
Tidak semua surat perpajakan dapat dibetulkan. Berdasarkan Pasal 37 PP 50 Tahun 2022 dan Pasal 2 ayat (1) PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat dibetulkan meliputi:
Syarat mutlak pembetulan adalah kesalahan tersebut harus bersifat nyata dan tidak mengandung sengketa (dispute). Definisi kesalahan dirinci dalam Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024 dan Pasal 37 ayat (2) PP 50 Tahun 2022:
Penting dicatat, khusus untuk kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan (PPN), pembetulan hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Agar permohonan pembetulan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang diatur ketat dalam Pasal 3 PMK 118 Tahun 2024.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir.
Setelah surat diterima, berdasarkan SE-41/PJ/2015, petugas KPP akan melakukan penelitian formal.
Setelah lolos penelitian formal, permohonan masuk ke tahap penelitian materi yang dilakukan oleh Tim Peneliti yang ditunjuk dengan Surat Tugas. Proses ini diatur rinci dalam Lampiran I SE-41/PJ/2015 dan PMK 118 Tahun 2024.
Tim Peneliti akan meneliti apakah kesalahan yang diajukan Wajib Pajak benar-benar merupakan kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan sesuai definisi Pasal 16 UU KUP.
Jika data di kantor tidak mencukupi, Tim Peneliti dapat melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak atau lokasi objek pajak. Hal ini lazim dilakukan dalam kasus pembetulan PBB untuk memverifikasi fisik tanah/bangunan. Petugas harus menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan lapangan terlebih dahulu.
Berbeda dengan proses keberatan yang mewajibkan penerbitan SPUH, dalam proses pembetulan, pembahasan bersifat opsional namun dimungkinkan. Sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf c PMK 118 Tahun 2024, DJP dapat melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, yang kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan.
Hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Penelitian Pembetulan. Laporan ini berisi analisis hukum dan fakta, serta kesimpulan apakah permohonan Wajib Pajak layak dikabulkan (seluruhnya/sebagian) atau ditolak.
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan pembetulan. Sesuai Pasal 16 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 ayat (4) PP 50 Tahun 2022, jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu 6 bulan telah lewat dan DJP tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan (deemed granted).
Keputusan yang diterbitkan dapat berupa:
Selain atas permohonan Wajib Pajak, Pasal 16 ayat (1) UU KUP memberi wewenang kepada DJP untuk melakukan pembetulan secara jabatan. Prosedur ini biasanya diinisiasi oleh internal DJP yang menemukan kesalahan administratif pada produk hukum yang telah diterbitkan. Contoh pemicu pembetulan secara jabatan:
Berikut adalah ilustrasi konkret penggunaan Pasal 16 UU KUP:
PT Maju Mundur menerima SKPKB. Pada kolom NPWP terdapat kesalahan ketik satu digit terakhir, meskipun nama dan alamat sudah benar.
Analisis: Kesalahan ini murni administratif dan tidak menyangkut sengketa materi pajak.
Penyelesaian: Mengajukan permohonan pembetulan Pasal 16. DJP menerbitkan SK Pembetulan merevisi NPWP tanpa mengubah jumlah pajak.
Tuan A menerima SKP. DPP Rp100.000.000 dengan tarif 1%. Namun, pada baris pajak terutang tertulis Rp10.000.000 (seharusnya Rp1.000.000).
Analisis: Ini adalah kesalahan perkalian yang nyata (kesalahan hitung).
Penyelesaian: Tuan A dapat mengajukan pembetulan untuk mengubah nilai pajak terutang menjadi Rp1.000.000.
PT X biaya promosi Rp1 Miliar dikoreksi pemeriksa karena format daftar nominatif dianggap tidak lengkap. PT X mengajukan Pembetulan alasan kekeliruan penerapan ketentuan.
Analisis: Perbedaan pendapat mengenai validitas dokumen adalah sengketa materi/pembuktian, bukan kesalahan tulis/hitung nyata.
Penyelesaian: DJP akan menolak. Jalur hukum yang tepat adalah Keberatan (Pasal 25).
Wajib Pajak perlu berhati-hati dalam memilih upaya hukum. Pasal 8 PMK 118 Tahun 2024 menegaskan jika pembetulan dan keberatan diajukan bersamaan, DJP memproses secara terpisah selama substansinya berbeda.
Namun, jika mengajukan pembetulan atas materi yang sebenarnya adalah sengketa, risiko penolakan sangat tinggi. Jika penolakan terjadi setelah lewat 3 bulan, Wajib Pajak bisa kehilangan hak mengajukan keberatan. Identifikasi jenis kesalahan di awal sangat krusial.
Referensi: