Dalam sengketa perpajakan, apabila Wajib Pajak merasa tidak puas dengan Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, undang-undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi dan independen, yaitu melalui upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak. Banding merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci tahapan-tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa banding, mulai dari administrasi persiapan persidangan, proses pemeriksaan, pengambilan putusan, hingga eksekusi atau pelaksanaan putusan tersebut oleh otoritas pajak.
Setelah Surat Banding diterima oleh Pengadilan Pajak, proses tidak serta merta langsung masuk ke ruang sidang. Terdapat serangkaian prosedur administrasi awal yang bertujuan untuk melengkapi berkas sengketa (exchange of documents).
Pengadilan Pajak akan mengirimkan salinan Surat Banding kepada Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding. Terbanding diwajibkan menyusun Surat Uraian Banding (SUB) sebagai jawaban atau tanggapan resmi atas alasan banding yang diajukan Wajib Pajak.
Berdasarkan undang-undang, Terbanding harus menyerahkan SUB kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan SUB. Dalam praktik internal DJP, penyusunan SUB ini dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan ketentuan formal dan materiil, serta harus relevan dengan alasan yang diajukan Wajib Pajak.
Setelah Pengadilan Pajak menerima SUB dari Terbanding, salinan SUB tersebut akan dikirimkan kepada Pemohon Banding (Wajib Pajak) dalam jangka waktu 14 hari. Wajib Pajak memiliki hak untuk memberikan tanggapan balik berupa Surat Bantahan. Surat Bantahan ini dapat diserahkan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan SUB.
Mengikuti perkembangan teknologi, Pengadilan Pajak kini menerapkan sistem administrasi secara elektronik melalui e-Tax Court. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, pertukaran dokumen seperti penyampaian SUB oleh Terbanding dan Surat Bantahan oleh Pemohon Banding dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen elektronik pada sistem e-Tax Court.
Setelah proses pertukaran dokumen selesai (atau batas waktunya terlampaui), Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa. Majelis/Hakim Tunggal sudah harus memulai sidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding.
Sidang Pengadilan Pajak pada prinsipnya terbuka untuk umum. Dalam persidangan, Hakim Ketua akan memanggil Terbanding dan dapat memanggil Pemohon Banding untuk memberikan keterangan lisan. Para pihak, saksi, atau ahli wajib menyampaikan pendapat dan keterangannya setelah mendapat izin Hakim Ketua. Jika dipandang perlu, Majelis dapat melakukan uji bukti (bewijsvoering) untuk memastikan kebenaran materiil sengketa.
Berdasarkan PER-1/PP/2023, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Dokumen pembuktian juga dapat disampaikan secara elektronik melalui e-Tax Court sesuai jangka waktu yang ditetapkan Hakim Ketua.
Kepastian hukum dalam banding dijamin melalui batasan waktu. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding harus diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal-hal khusus, dapat diperpanjang maksimal 3 (tiga) bulan.
Amar putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan dikirimkan kepada para pihak oleh Sekretaris Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diucapkan. Dalam sistem elektronik, pengucapan dianggap sah dengan mengunggah salinan pada e-Tax Court.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pejabat yang berwenang (Kepala KPP) wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
Kepala KPP menerbitkan SP2B sebagai dasar mencatat penambahan atau pengurangan pajak dalam sistem administrasi DJP sesuai amar putusan.
Sisa utang pajak (termasuk denda 60%) harus dilunasi dalam waktu 1 bulan sejak Putusan Banding terbit. Jika tidak, DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif (Surat Teguran, Surat Paksa).
Proses banding menawarkan peluang pengadilan yang adil, namun risiko sanksi denda 60% jika kalah menuntut Wajib Pajak untuk memiliki dasar sengketa yang kuat sebelum melangkah ke meja hijau.
Referensi: