Dalam sistem perpajakan Indonesia, sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) seringkali bermula dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan yang nilai atau materinya tidak disetujui oleh Wajib Pajak. Sebagai wujud perlindungan hak Wajib Pajak, Undang-Undang memberikan ruang untuk mengajukan upaya hukum administratif yang disebut Keberatan.
Proses keberatan bukan sekadar pengajuan surat penolakan. Di dalamnya terdapat mekanisme teknis yang ketat, mulai dari penelitian formal, pembuktian materiil, hingga mekanisme quality assurance melalui pembahasan berjenjang. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam teknis mekanisme penyelesaian keberatan oleh DJP, mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksana teknis seperti Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pajak.
Proses penyelesaian keberatan dimulai sejak surat keberatan diterima oleh DJP. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Wajib Pajak mengajukan keberatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak disertai alasan-alasan yang jelas.
Sebelum masuk ke substansi sengketa, Unit Pelaksana Penelitian Keberatan (biasanya Kantor Wilayah DJP atau KPP tempat terdaftar untuk kasus tertentu) akan melakukan penelitian formal yang ketat. Berdasarkan SE-11/PJ/2014, Tim Peneliti Keberatan harus memastikan:
Jika persyaratan formal ini tidak dipenuhi, surat tersebut bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan, yang bukan merupakan objek sengketa di Pengadilan Pajak.
Setelah syarat formal terpenuhi, DJP memiliki waktu 12 (dua belas) bulan untuk menyelesaikan keberatan. Dalam kurun waktu ini, Tim Peneliti Keberatan bekerja untuk menguji kebenaran materiil dari sengketa.
Langkah teknis pertama yang dilakukan Tim Peneliti adalah menyusun Matriks Sengketa Keberatan. Dokumen ini memetakan koreksi pemeriksa, alasan pemeriksa, alasan keberatan Wajib Pajak, dan pendapat awal Tim Peneliti. Matriks ini menjadi peta jalan (roadmap) dalam penyelesaian sengketa.
Untuk membuktikan dalil keberatannya, Tim Peneliti berwenang meminjam buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak melalui surat permintaan peminjaman. Sesuai SE-11/PJ/2014, Wajib Pajak wajib meminjamkan dokumen yang diminta paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permintaan dikirim.
Jika Wajib Pajak tidak meminjamkan dokumen, Tim Peneliti akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman dan keberatan akan diproses sesuai data yang ada.
Penting dicatat bahwa sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP dan Pasal 15 PMK 118/2024, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.
Jika sengketa membutuhkan konfirmasi eksternal (misalnya konfirmasi bank atau supplier), Tim Peneliti berwenang meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data yang disengketakan secara objektif.
Salah satu aspek krusial dalam teknis penyelesaian keberatan adalah adanya mekanisme Tim Pembahas Keberatan. Ini adalah lapisan pengawasan kualitas (quality control) internal DJP untuk memastikan keputusan keberatan diambil secara objektif dan akuntabel, terutama untuk kasus-kasus bernilai besar atau strategis.
Pembahasan wajib dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan jika pengajuan keberatan Wajib Pajak memenuhi kriteria:
Mekanismenya meliputi penyerahan konsep Laporan Penelitian Keberatan kepada Tim Pembahas sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH). Hasil pembahasan dituangkan dalam Notula Rapat Pembahasan yang menjadi bahan pertimbangan utama bagi keputusan akhir.
Setelah serangkaian penelitian internal selesai, sebelum menerbitkan keputusan, DJP wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.
Tim Peneliti akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) yang dilampiri dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan. Dokumen ini berisi rincian pos koreksi, nilai menurut Peneliti, dan dasar hukumnya.
DJP memiliki empat opsi keputusan berdasarkan hasil penelitian dan pembuktian:
Apabila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen). Sanksi ini tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Referensi: