Dalam ekosistem perpajakan Indonesia yang menganut sistem self-assessment, kepatuhan sukarela adalah fondasi utama. Namun, pembuat undang-undang menyadari bahwa Wajib Pajak adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan, kealpaan, atau kekhilafan. Terkadang, sanksi administrasi perpajakan timbul bukan karena niat jahat untuk menggelapkan pajak (tax evasion), melainkan karena ketidaktahuan, kesalahan hitung, atau kondisi di luar kendali.
Untuk mengakomodasi rasa keadilan dalam situasi tersebut, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyediakan fasilitas hukum khusus di luar jalur keberatan dan banding, yaitu melalui Pasal 36 ayat (1) huruf a. Pasal ini memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam dan teknis mengenai tata cara, syarat, dan mekanisme penyelesaian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.
Fasilitas Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP bukanlah alat untuk menawar sanksi secara sembarangan. Ini adalah instrumen keadilan korektif yang mensyaratkan adanya unsur "kekhilafan" atau "bukan kesalahan Wajib Pajak".
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) huruf a PP 50 Tahun 2022 jo. Pasal 21 huruf a PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa:
Inti dari permohonan ini adalah pembuktian itikad baik. "Kekhilafan" merujuk pada ketidaksengajaan, kealpaan, atau kekeliruan yang tidak disadari. Sedangkan "bukan karena kesalahannya" merujuk pada faktor eksternal di luar kendali Wajib Pajak, seperti bencana alam, kebakaran, atau kesalahan sistem administrasi bank persepsi.
Agar permohonan dapat diproses, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024.
Ini adalah syarat paling krusial. Permohonan hanya dapat diajukan apabila:
Wajib Pajak tidak boleh mengajukan permohonan ini jika:
Berdasarkan Pasal 24 PMK 118 Tahun 2024, ketentuan untuk permohonan kedua adalah:
Proses ini beralih ke Penelaah Keberatan atau Petugas Peneliti di Kanwil DJP atau KPP, mengacu pada SE-17/PJ/2014.
Petugas memeriksa pelunasan pokok pajak, urutan permohonan, dan tidak adanya sengketa berjalan.
DJP berwenang melakukan:
Keputusan harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Konsekuensi Keterlambatan: Apabila lewat 6 bulan tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).
Jenis keputusan dapat berupa:
Terlambat bayar 2 hari karena staf keuangan baru salah hitung hari kerja saat libur lebaran. Hasil: DJP dapat menghapuskan sanksi karena murni human error.
Tidak lapor sewa ruko karena anggapan sudah dipotong final oleh penyewa (WP OP). Hasil: DJP mungkin menghapus sanksi kenaikan namun mempertahankan sanksi bunga.
Tidak memungut PPN ke afiliasi dengan alasan "lupa", namun patuh ke non-afiliasi. Hasil: Permohonan ditolak karena terindikasi kesengajaan.
PMK 118 Tahun 2024 menegaskan jika permohonan dikabulkan sebagian setelah pembayaran sebagian sanksi, perhitungan sanksi yang dikurangkan akan memperhitungkan proporsi pembayaran yang sudah dilakukan agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP adalah wujud "wajah humanis" dari penegakan hukum pajak di Indonesia. Kunci keberhasilan terletak pada pelunasan pokok pajak, kepatuhan prosedur, serta bukti kekhilafan yang murni.
Referensi: