Dalam sistem perpajakan Indonesia, Wajib Pajak diberikan hak untuk mencari keadilan tidak hanya terkait besarnya jumlah pajak yang terutang (sengketa materiil), tetapi juga terkait tata cara atau prosedur pelaksanaan perpajakan (sengketa formil/administrasi). Upaya hukum untuk sengketa yang berkaitan dengan prosedur penagihan atau pelaksanaan keputusan administrasi ini dikenal sebagai Gugatan.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mekanisme penyelesaian gugatan pajak, mulai dari definisi, persyaratan, proses persidangan (termasuk penggunaan e-Tax Court), hingga pelaksanaan putusannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Gugatan didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berbeda dengan Banding yang berfokus pada sengketa materi (besaran pajak dalam SKP), Gugatan memiliki objek yang spesifik. Mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP, Gugatan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap:
Agar permohonan gugatan dapat diterima dan diperiksa, Wajib Pajak harus memenuhi syarat-syarat formal yang diatur ketat dalam Pasal 40 dan 41 UU PP:
Berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, Pengadilan Pajak telah menerapkan sistem administrasi modern:
Pengadilan Pajak meminta Surat Tanggapan kepada Tergugat (Fiskus) dalam waktu 14 hari. Penggugat berhak menyerahkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 hari sejak salinan Surat Tanggapan diterima.
Sidang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan dan meminta keterangan dari Tergugat maupun Penggugat. Dalam era e-Tax Court, pemanggilan dilakukan secara elektronik ke akun pengguna.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PP, amar putusan dapat berupa:
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and binding). Terhadap putusan ini tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.
Pejabat berwenang wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Berdasarkan SE-41/PJ/2014, hal ini diawali dengan penerbitan SP2G sebagai dasar administratif pembatalan produk hukum yang digugat.
Jika SKP dibatalkan karena cacat prosedur, DJP menindaklanjuti dengan menerbitkan kembali SKP baru sesuai prosedur yang benar. Jangka waktu penerbitan kembali ini tertangguh selama proses sengketa.
Berdasarkan Pasal 44 PP 50 Tahun 2022, jika putusan menyebabkan kelebihan pembayaran, Wajib Pajak berhak atas pengembalian ditambah imbalan bunga.
Meskipun bersifat akhir, permohonan PK ke Mahkamah Agung dapat diajukan satu kali berdasarkan alasan spesifik (novum, kebohongan pihak lawan, atau putusan bertentangan dengan UU). PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Gugatan merupakan instrumen penting untuk menjamin due process of law. Dengan memahami batasan objek dan syarat formal (terutama jangka waktu singkat 14 hari), Wajib Pajak dapat melindungi haknya dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.
Referensi: