Dalam administrasi perpajakan, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan instrumen penting yang memiliki kekuatan hukum setara dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). STP berfungsi sebagai sarana untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Namun, dalam proses penerbitannya, tidak menutup kemungkinan terjadi kesalahan atau kekeliruan, baik yang bersifat administratif maupun substantif, yang menyebabkan timbulnya tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada Wajib Pajak.
Untuk menjamin keadilan bagi Wajib Pajak yang menerima STP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau mengandung kesalahan hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) menyediakan jalur penyelesaian khusus. Jalur tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.
Artikel ini akan mengupas tuntas aspek teknis, prosedural, dan substantif dari upaya hukum ini berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, serta petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Wajib Pajak di luar mekanisme keberatan dan banding. Mekanisme ini bersifat administratif korektif, di mana Wajib Pajak meminta otoritas pajak untuk meninjau kembali produk hukum (STP) yang diterbitkannya karena adanya ketidakbenaran materiil atau formil.
Berdasarkan Pasal 21 huruf c PMK 118 Tahun 2024, objek yang dapat diajukan permohonan adalah Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar. Ini mencakup STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 14 UU KUP, antara lain meliputi:
Sebuah STP dianggap "tidak benar" jika:
Agar permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diproses oleh DJP, Wajib Pajak harus memenuhi syarat formal yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 PMK 118 Tahun 2024.
Dalam kasus STP yang berkaitan dengan SKP, Pasal 38 ayat (3) PMK 118 Tahun 2024 mengatur syarat tambahan. Permohonan hanya dapat diajukan jika SKP yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut dalam status: tidak diajukan keberatan, keberatan dicabut/disetujui, atau keberatan tidak dipertimbangkan. Sengketa atas pokok pajak (SKP) harus sudah "selesai" agar STP turunannya bisa diajukan pembatalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) PP 50 Tahun 2022, permohonan ini dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.
Jika permohonan pertama ditolak, Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan kedua dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan pertama dikirim, kecuali dalam kondisi force majeure.
Jika Wajib Pajak memenangkan Keberatan atau Banding atas SKPKB PPN (koreksi DPP dibatalkan), maka STP denda 1% yang menyertainya demi hukum kehilangan landasan hukum. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3) PP 50 Tahun 2022, DJP secara jabatan harus membatalkan STP tersebut. Jika tidak dilakukan otomatis, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c.
Berdasarkan Pasal 27B ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak berhak mendapatkan Imbalan Bunga jika permohonan pembatalan STP dikabulkan sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran. Imbalan dihitung sejak tanggal pembayaran sampai terbitnya SK Pembatalan, maksimal 24 bulan dengan tarif bunga acuan yang berlaku.
DJP memeriksa kelengkapan: satu surat per satu STP, adanya alasan perhitungan, urutan permohonan, dan status SKP terkait. Jika tidak terpenuhi, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki.
Tim Peneliti menguji kebenaran alasan Wajib Pajak. DJP berwenang meminjam buku/catatan, meminta keterangan pihak ketiga, atau mengundang Wajib Pajak untuk pembahasan guna mengklarifikasi sengketa.
Sesuai Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP wajib memberi keputusan paling lama 6 (enam) bulan. Jika lewat waktu, permohonan dianggap dikabulkan (deemed granted).
Keputusan DJP dapat berupa: Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, atau Menolak.
Dampak terhadap Penagihan: Pengajuan permohonan ini tidak menunda kewajiban membayar pajak atau tindakan penagihan aktif (Surat Paksa), kecuali ada kebijakan penundaan khusus. Namun, jika dikabulkan, uang akan dikembalikan.
Kasus 1: Kesalahan Sistem dalam STP Denda
PT Maju Jaya dianggap telat lapor SPT padahal memiliki Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) tepat waktu. Keputusan: DJP menerbitkan SK Pembatalan STP dan tagihan menjadi nihil.
Kasus 2: STP Bunga Penagihan atas SKP yang Sudah Dibatalkan
Tuan A memiliki STP Bunga dari SKPKB yang kemudian dibatalkan Pengadilan Pajak. Keputusan: DJP Mengabulkan Seluruhnya pembatalan STP Bunga tersebut.
Kasus 3: STP PPN atas Barang yang Seharusnya Bebas PPN
PT X ditagih PPN atas pakan ternak (objek bebas PPN). Keputusan: Jika dalil terbukti, STP dibatalkan karena tidak sesuai dengan fasilitas pembebasan pajak.
Upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP adalah mekanisme vital untuk menjamin bahwa negara hanya menagih pajak yang benar-benar terutang. Pemahaman syarat formal dan kelengkapan bukti adalah kunci sukses bagi Wajib Pajak untuk mencari keadilan administratif.
Referensi: