Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, dalam rangka pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Hasil dari pemeriksaan ini seringkali berujung pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang mungkin berbeda dengan perhitungan Wajib Pajak.
Apabila Wajib Pajak merasa kurang puas atau tidak sependapat dengan materi atau nilai pajak yang ditetapkan oleh pemeriksa pajak dalam SKP tersebut, hukum perpajakan Indonesia menyediakan jalur penyelesaian sengketa administratif yang disebut dengan Keberatan Pajak. Memahami mekanisme ini sangat krusial agar hak-hak Wajib Pajak tetap terlindungi.
Keberatan Pajak adalah upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak yang merasa tidak puas atau tidak sependapat atas suatu ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau atas pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Secara definisi yuridis, keberatan merupakan hak Wajib Pajak untuk meminta peninjauan kembali atas suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. Proses ini merupakan tahap pertama dalam penyelesaian sengketa perpajakan domestik sebelum melangkah ke tahap Banding di Pengadilan Pajak.
Dalam pengajuan keberatan, Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan/atau jumlah besarnya pajak.
Tidak semua surat yang diterbitkan oleh DJP dapat diajukan keberatan. Berdasarkan Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 118 Tahun 2024, ruang lingkup keberatan dibatasi secara spesifik. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Keberatan yang diajukan atas tindakan pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (misalnya bukti potong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23).
Selain itu, keberatan juga mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB) dalam konteks PBB. Penting untuk dicatat bahwa satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk satu surat ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/pemungutan.
Agar permohonan keberatan dapat diproses dan dipertimbangkan oleh DJP, Wajib Pajak wajib memenuhi syarat-syarat formal yang telah ditentukan secara ketat. Berikut adalah rincian syarat formal pengajuan keberatan:
Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan dan memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan DJP belum menerbitkan keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai pengajuan WP dalam waktu maksimal 1 bulan setelahnya.
Keputusan yang diterbitkan dapat berupa:
Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30%. Sanksi ini tidak dikenakan jika Wajib Pajak melanjutkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Pajak.
Memahami prosedur keberatan pajak secara komprehensif adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan hak-haknya. Dengan ketelitian tinggi dalam pemenuhan syarat formal, Wajib Pajak dapat memastikan sengketa pajaknya diproses secara adil dan sesuai koridor hukum.
Referensi: