Dalam hierarki peradilan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti pada tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mengingat sifatnya yang "luar biasa", prosedur penyelesaiannya diatur secara ketat, mulai dari syarat formal, tenggat waktu, hingga tata cara administrasi yang kini telah beralih ke sistem elektronik.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mekanisme penyelesaian PK, baik untuk perkara di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara (TUN), maupun pengadilan pajak.
Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Prinsip utama dari PK adalah bahwa permohonan ini hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (litis finiri oportet), agar perkara tidak berlarut-larut tanpa akhir.
Selain itu, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Artinya, meskipun terpidana atau pihak yang kalah mengajukan PK, putusan yang telah inkracht tetap dapat dieksekusi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus atau kebijakan penundaan eksekusi dalam pidana mati.
Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang seluruh perkara layaknya peradilan tingkat pertama. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan limitatif yang diatur dalam Pasal 67 UU MA, yaitu:
Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari untuk perkara perdata, agama, dan TUN. Perhitungan awal waktu berbeda-beda tergantung alasannya (sejak diketahui kebohongan, sejak ditemukan novum, atau sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap).
Khusus untuk Sengketa Pajak, berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 14 Tahun 2002, jangka waktu pengajuannya lebih singkat, yaitu 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim atau sejak ditemukannya novum.
| Lingkungan Peradilan | Batas Waktu Pengajuan |
|---|---|
| Perdata, Agama, Tata Usaha Negara (TUN) | 180 Hari |
| Pengadilan Pajak | 3 Bulan |
Proses penyelesaian PK dimulai dari pendaftaran di pengadilan pengaju (Pengadilan Negeri/Agama/TUN/Pajak) yang memutus perkara tingkat pertama.
Permohonan PK diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan tingkat pertama. Pemohon wajib membayar biaya perkara. Dalam sistem modern, pembayaran biaya perkara wajib menggunakan Rekening Virtual (Virtual Account).
Salah satu syarat formil yang krusial adalah waktu penyerahan Memori PK (alasan-alasan). Berdasarkan Surat Mahkamah Agung Nomor 01/TUAKA.TUN/PSE/VII/2016 yang menegaskan SEMA No. 05 Tahun 2014, pengajuan permohonan PK wajib disertai alasan-alasannya (Memori PK) pada hari yang sama. Jika permohonan diajukan terlebih dahulu sedangkan alasannya diajukan di kemudian hari, maka berkas tersebut akan dikembalikan atau tidak diterima.
Setelah permohonan diterima lengkap:
Mahkamah Agung telah melakukan modernisasi peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022. Administrasi pengajuan upaya hukum PK kini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP).
Setelah berkas dikirimkan oleh Pengadilan tingkat pertama ke Mahkamah Agung (selambat-lambatnya 30 hari setelah berkas lengkap), proses berlanjut ke tahap pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara. Untuk perkara Pajak, pemeriksaan juga dapat melibatkan perintah pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Mahkamah Agung memiliki target penyelesaian perkara. Khusus untuk sengketa pajak, Pasal 93 UU Pengadilan Pajak menetapkan jangka waktu yang sangat ketat:
Dalam memutus PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan Menolak (jika permohonan dianggap tidak beralasan) atau Mengabulkan (membatalkan putusan sebelumnya dan kemudian memeriksa serta memutus sendiri perkaranya).
Perkembangan hukum terbaru pada tahun 2024 memberikan pembatasan signifikan bagi pejabat pemerintah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024 dan ditindaklanjuti dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, ditegaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali.
Larangan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat. Namun, terdapat pengecualian. Pejabat TUN masih boleh mengajukan PK hanya jika:
Alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa TUN.
Prosedur penyelesaian Peninjauan Kembali merupakan mekanisme hukum yang kompleks yang menuntut kecermatan tinggi dari para pihak. Kunci keberhasilan dalam proses ini terletak pada kepatuhan terhadap syarat formil (terutama batas waktu 180 hari atau 3 bulan), kelengkapan dokumen elektronik sesuai standar (PDF/RTF), dan keserentakan pengajuan Memori PK.
Referensi: