Dalam sistem peradilan Indonesia, upaya hukum tidak berhenti pada tingkat kasasi. Negara menyediakan upaya hukum luar biasa yang dikenal sebagai Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) apabila ditemukan hal-hal yang mencederai keadilan substantif.
Namun, karena sifatnya yang luar biasa, prosedur pengajuan PK diatur secara ketat, baik dari segi alasan, tenggat waktu, maupun tata cara administrasinya. Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mekanisme pengajuan PK untuk perkara umum (Perdata, Pidana, Agama, Tata Usaha Negara) dan perkara Pajak, serta adaptasi terhadap sistem peradilan elektronik.
Peninjauan Kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009. Secara prinsip, permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (litis finiri oportet), agar perkara tidak berlarut-larut tanpa akhir.
Selain itu, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi). Artinya, meskipun terpidana atau pihak yang kalah mengajukan PK, putusan yang telah inkracht tetap dapat dieksekusi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang khusus.
Mahkamah Agung tidak akan memeriksa ulang seluruh perkara layaknya peradilan tingkat pertama. PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan limitatif yang diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung:
Permohonan PK harus diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari. Perhitungan awal waktu 180 hari ini berbeda-beda tergantung alasannya:
Untuk sengketa pajak, prosedurnya memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018.
Berbeda dengan peradilan umum yang memberikan waktu 180 hari, jangka waktu pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak adalah 3 (tiga) bulan.
Permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pemohon wajib melengkapi berkas administrasi meliputi Akta Permohonan PK, Memori PK (alasan dan bukti), bukti pembayaran biaya perkara, serta dokumen elektronik (softcopy) dalam format RTF/PDF.
Panitera Pengadilan Pajak akan memeriksa kelengkapan berkas. Sejak berlakunya sistem e-Tax Court, Mahkamah Agung mewajibkan penyertaan dokumen elektronik dan pembayaran biaya perkara wajib menggunakan rekening virtual (Virtual Account) yang dibuat melalui situs web Kepaniteraan MA.
Sebuah perkembangan hukum signifikan terjadi pada tahun 2024 terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 132 ayat (1) UU Peratun inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa PK hanya dapat diajukan oleh "seseorang atau badan hukum perdata".
Hal ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengecualian hanya diberikan jika:
Artinya, alasan "kekhilafan hakim" tidak lagi dapat digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengajukan PK dalam sengketa TUN.
Pengajuan Peninjauan Kembali adalah hak hukum yang sangat teknis dan terikat waktu. Kunci keberhasilan pengajuan PK terletak pada ketepatan waktu pendaftaran (180 hari untuk umum, 3 bulan untuk pajak), kelengkapan dokumen (termasuk dokumen elektronik), dan kekuatan argumen dalam Memori PK. Khusus bagi badan pemerintah dalam sengketa TUN, hak mengajukan PK kini sangat dibatasi demi menjamin kepastian hukum bagi warga negara pencari keadilan.
Referensi: