Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment, perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dan fiskus (aparat pajak) mengenai besarnya pajak yang terutang adalah hal yang wajar terjadi. Sengketa pajak ini diselesaikan melalui serangkaian upaya hukum yang berjenjang. Langkah pertama adalah mengajukan Keberatan di lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, apabila Wajib Pajak masih merasa belum mendapatkan keadilan atas Keputusan Keberatan tersebut, undang-undang menyediakan jalur penyelesaian sengketa melalui badan peradilan independen, yaitu Banding ke Pengadilan Pajak.
Artikel ini akan mengupas tuntas konsep dasar Banding, ruang lingkup objek yang dapat disengketakan, serta meninjau kembali syarat formal pengajuan Keberatan dan jangka waktu penyelesaiannya sebagai fondasi utama sebelum melangkah ke tahap Banding.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dimaksud dengan Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam konteks ini, Banding merupakan upaya hukum lanjutan. Wajib Pajak tidak dapat langsung mengajukan Banding atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan. Banding hanya dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menempuh proses Keberatan dan menerima Surat Keputusan Keberatan dari Direktur Jenderal Pajak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
Ini menegaskan bahwa objek sengketa dalam Banding bukanlah Surat Ketetapan Pajak (SKP) awal (seperti SKPKB atau SKPLB), melainkan produk hukum turunannya yaitu Surat Keputusan Keberatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 34 SDSN UU KUP 2023, Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Dengan demikian, ruang lingkup materi yang dapat disengketakan dalam Banding pada dasarnya terbatas pada materi yang telah diputus dalam Surat Keputusan Keberatan. Namun, dalam persidangan, Wajib Pajak (Pemohon Banding) dan DJP (Terbanding) dapat mengemukakan bukti-bukti atau alasan-alasan baru yang mungkin belum terungkap pada saat proses keberatan.
Karena Banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan, maka pemahaman yang utuh mengenai proses Keberatan menjadi sangat krusial. Berikut adalah syarat-syarat formal yang wajib dipenuhi berdasarkan Pasal 25 UU KUP dan PMK Nomor 118 Tahun 2024:
Surat keberatan harus disusun secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia. Satu surat keberatan hanya boleh diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak (SKP), pemotongan pajak, atau pemungutan pajak. Wajib Pajak dilarang menggabungkan keberatan atas beberapa SKP dalam satu surat.
Wajib Pajak wajib mengemukakan jumlah pajak terutang atau rugi menurut penghitungan sendiri disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan tersebut. Alasan ini harus jelas dan substantif.
Surat keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan/pemungutan dilakukan. Pengecualian hanya diberikan jika terjadi keadaan di luar kekuasaan (force majeure).
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Surat keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika menunjuk pihak lain, maka harus melampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai Pasal 32 ayat (3) UU KUP. Kegagalan persyaratan ini dapat menyebabkan surat keberatan dianggap tidak memenuhi syarat formal (niet onvankelijke verklaard).
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, DJP harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan DJP tidak memberi keputusan, maka keberatan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. DJP wajib menerbitkan SK Keberatan sesuai permohonan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Memahami prosedur Banding Pajak tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap proses Keberatan. Keduanya merupakan satu rangkaian upaya hukum yang tak terpisahkan. Wajib Pajak harus sangat cermat karena kesalahan pada tahap Keberatan dapat menggugurkan hak untuk menuntut keadilan di tingkat Pengadilan Pajak.
Referensi: