Dalam sistem perpajakan Indonesia, mekanisme Keberatan seringkali dianggap satu-satunya jalur bagi Wajib Pajak untuk menyanggah ketetapan pajak yang dirasa tidak sesuai. Namun, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebenarnya menyediakan berbagai kanal "katup pengaman" lain yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk mencari keadilan atau sekadar membetulkan kesalahan administratif.
Upaya hukum ini diatur secara spesifik dalam Pasal 16 dan Pasal 36 Undang-Undang KUP. Jalur ini mengakomodasi situasi di mana Wajib Pajak mungkin melewatkan tenggat waktu keberatan, terdapat kesalahan manusiawi (human error) dalam penetapan, atau terjadi cacat prosedur dalam pemeriksaan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam jenis-jenis upaya hukum non-keberatan tersebut berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024, PP Nomor 50 Tahun 2022, serta peraturan pelaksana terkait.
Upaya hukum ini bersifat administratif murni dan ditujukan untuk mengoreksi kesalahan yang sifatnya nyata, bukan sengketa interpretasi hukum yang kompleks. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 2 PMK 118 Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak (DJP) atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat membetulkan surat ketetapan pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang dalam penerbitannya terdapat:
Prosedur teknis pembetulan diatur lebih lanjut dalam SE-41/PJ/2015, yang menegaskan bahwa tujuan pembetulan adalah untuk tertib administrasi. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan dengan syarat satu permohonan untuk satu surat ketetapan/keputusan. DJP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan.
Sanksi administrasi perpajakan, baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan, terkadang timbul bukan karena kesengajaan Wajib Pajak untuk menghindari pajak, melainkan karena ketidaktahuan atau kealpaan. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi tersebut jika sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Berdasarkan Pasal 23 PMK 118 Tahun 2024, permohonan ini dapat diajukan dengan ketentuan:
Penting dicatat bahwa fasilitas ini merupakan bentuk "pengampunan" administratif yang berbasis pada itikad baik Wajib Pajak dan alasan kekhilafan yang dapat diterima oleh otoritas pajak.
Pasal ini sering disebut sebagai "kesempatan kedua" bagi Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atau pengajuan keberatannya tidak dipertimbangkan, namun Wajib Pajak yakin bahwa materi penetapan pajak tersebut tidak benar secara hukum maupun fakta. Sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP jo. Pasal 38 PP 50 Tahun 2022, DJP dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Syarat pengajuan permohonan ini diatur ketat dalam Pasal 33 PMK 118 Tahun 2024:
Surat Tagihan Pajak (STP) biasanya terbit karena sanksi administrasi atau penagihan pajak dalam tahun berjalan. Jika Wajib Pajak merasa STP yang diterbitkan tidak memiliki landasan yang benar, upaya hukum yang tepat adalah mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Prosedur ini diatur dalam Pasal 38 PMK 118 Tahun 2024.
Upaya hukum ini sangat spesifik. Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP mengatur pembatalan SKP hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Jika permohonan dikabulkan, SKP dianggap batal demi hukum, namun proses pemeriksaan harus dilanjutkan kembali dengan prosedur yang benar sesuai Pasal 18 ayat (2) PP 50 Tahun 2022.
Memahami ragam upaya hukum selain keberatan sangat krusial bagi Wajib Pajak. Pasal 16, Pasal 36 ayat (1) huruf a, b, c, dan d UU KUP memberikan fleksibilitas penyelesaian sengketa administratif sesuai dengan kondisi spesifik kasus.
Referensi: