Dalam sistem hukum perpajakan Indonesia, perlindungan hak Wajib Pajak tidak hanya terbatas pada sengketa mengenai besarnya jumlah pajak yang terutang (sengketa materiil). Undang-undang juga memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tata cara atau prosedur yang dilakukan oleh fiskus (pejabat pajak) dalam melaksanakan wewenangnya. Upaya hukum untuk menyengketakan aspek prosedural atau administrasi ini dikenal sebagai Gugatan.
Seringkali terjadi kebingungan di kalangan Wajib Pajak dalam membedakan antara Banding dan Gugatan. Jika Banding berfokus pada ketidaksetujuan terhadap materi penetapan pajak (jumlah pajak), maka Gugatan memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik pada pelaksanaan penagihan dan keputusan administratif lainnya. Artikel ini akan mengupas tuntas ruang lingkup, objek, dan konsekuensi hukum dari Gugatan Pajak berdasarkan regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Gugatan didefinisikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak, termasuk Gugatan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 31 ayat (3) UU PP, yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
Memahami objek gugatan adalah kunci agar upaya hukum tidak kandas karena salah kamar (kompetensi). Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP (lihat naskah kompilasi UU KUP), dan diselaraskan dengan Pasal 31 ayat (3) UU PP, ruang lingkup objek gugatan meliputi:
Gugatan dapat diajukan terhadap pelaksanaan penagihan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Objek spesifiknya meliputi:
Penting dicatat, yang digugat di sini adalah "prosedur" pelaksanaannya, bukan jumlah utang pajaknya. Misalnya, penyitaan dilakukan terhadap barang yang bukan milik Penanggung Pajak, atau Surat Paksa diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran.
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak (cegah tangkal ke luar negeri) juga merupakan objek gugatan. Wajib Pajak yang merasa dirugikan atas penetapan pencegahan yang tidak prosedural dapat mencari keadilan melalui jalur ini.
Undang-undang memberikan ruang lingkup yang luas (catch-all provision) untuk menggugat keputusan perpajakan lainnya. Contoh keputusan ini antara lain:
Ini adalah poin krusial yang sering menjadi strategi hukum Wajib Pajak. Jika SKP diterbitkan tanpa didahului penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau tanpa Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, maka SKP tersebut cacat prosedur dan dapat digugat (bukan dibanding). Begitu juga jika Surat Keputusan Keberatan diterbitkan tanpa didahului Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).
Agar gugatan dapat diterima, Wajib Pajak harus mematuhi syarat formal yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 UU PP:
Dalam proses persidangan, Pengadilan Pajak dapat menerapkan dua jenis pemeriksaan:
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap (final and binding). Pelaksanaan putusan gugatan diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 dan SE-41/PJ/2014:
Meskipun putusan bersifat akhir, para pihak (Wajib Pajak atau Fiskus) dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 91 UU PP, PK hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan spesifik, seperti:
Perlu dicatat bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019, pengajuan PK hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali. Selain itu, pengajuan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Gugatan Pajak merupakan instrumen vital untuk menjaga check and balances dalam administrasi perpajakan. Ia memastikan bahwa otoritas pajak tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga patuh pada hukum acara dan prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Bagi Wajib Pajak, memahami ruang lingkup gugatan—terutama perbedaan batas waktu 14 hari dan 30 hari—sangat krusial untuk melindungi hak-haknya dari tindakan administrasi yang sewenang-wenang.
Referensi: