Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, sengketa antara Wajib Pajak dan fiskus (aparat pajak) adalah hal yang niscaya terjadi. Sengketa ini biasanya bermula dari perbedaan interpretasi atau perhitungan pajak. Ketika mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—yaitu melalui proses Keberatan—belum memberikan rasa keadilan, undang-undang memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke badan peradilan yang independen, yaitu Pengadilan Pajak.
Pengadilan Pajak berkedudukan di ibukota negara dan merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Terdapat dua jalur utama yang dapat ditempuh di Pengadilan Pajak, yaitu Banding dan Gugatan. Kedua upaya hukum ini memiliki karakteristik, objek sengketa, dan tenggat waktu yang berbeda.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Secara spesifik dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan PPnBM, objek banding adalah Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Agar permohonan banding dapat diterima dan disidangkan, Wajib Pajak harus mematuhi syarat formal berikut:
Catatan: Terkait aturan pembayaran ini, Pasal 27 ayat (5a) UU KUP yang lebih baru mengatur bahwa jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terdapat risiko finansial jika permohonan ditolak. Berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP jo. Pasal 35 PP Nomor 50 Tahun 2022, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Berbeda dengan banding yang fokus pada materi hitungan pajak, Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap:
Ketentuan waktu pengajuan gugatan lebih ketat dibandingkan banding:
Gugatan tidak menunda penagihan pajak, kecuali jika Wajib Pajak mengajukan permohonan penundaan dan dikabulkan oleh Pengadilan Pajak karena keadaan yang sangat mendesak.
Berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, banding atau gugatan kini dapat diajukan melalui sistem e-Tax Court.
Para pihak harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Surat Banding atau Gugatan diunggah dalam format elektronik (PDF dan DOCX/RTF). Seluruh proses, mulai dari penyampaian uraian banding hingga salinan putusan, dilakukan melalui sistem ini untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
Upaya hukum Banding dan Gugatan memberikan keseimbangan (check and balance) dalam sistem perpajakan Indonesia. Wajib Pajak memiliki hak untuk menguji kebenaran materiil maupun formil, namun langkah ini harus ditempuh dengan persiapan matang mengingat risiko sanksi denda yang signifikan.
Referensi: