Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) membawa perubahan fundamental bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi UMKM yang memanfaatkan skema PPh Final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, kepatuhan perpajakan kini menjadi lebih terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang menghubungkan pembuatan kode billing, pembayaran, dan pelaporan.
Artikel ini akan mengupas tuntas teknis pembayaran PPh Final UMKM di era Coretax, mulai dari kode akun pajak yang valid hingga prosedur pembayaran mandiri yang lebih modern.
Identifikasi jenis pembayaran dilakukan melalui Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Berikut adalah kombinasi kode yang wajib digunakan oleh UMKM untuk penyetoran mandiri:
Kode 411128-420 digunakan khusus untuk omzet di bawah Rp4,8 Miliar setahun. Di Coretax, pembuatan billing ini dilakukan melalui menu "Layanan Mandiri Kode Billing" di portal portal Wajib Pajak.
Setelah bayar, cek menu "Buku Besar" (Taxpayer Ledger). Uang yang disetor akan otomatis tercatat dan mengurangi kewajiban pajak Anda.
Profil: Tuan Andi memiliki dua cabang (Jakarta & Bekasi). Total omzet Januari 2025: Rp100.000.000.
Pelaporan Tahunan (Maret 2026):
Sistem Coretax menyederhanakan kepatuhan UMKM dengan mengintegrasikan seluruh proses ke dalam satu portal. Kuncinya adalah kedisiplinan mencatat omzet per cabang dan melakukan pembayaran rutin. Dengan fitur otomasi di Lampiran SPT, risiko kesalahan hitung dapat diminimalisir secara signifikan.