Implementasi Coretax System menandai era baru administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan seluruh layanan (DJP Online, e-Filing, e-Billing) menjadi satu platform terpadu. Bagi Wajib Pajak Karyawan, sistem ini menawarkan penyederhanaan proses melalui fitur data prepopulasi yang lebih masif.
Dalam Coretax, formulir SPT tidak lagi kaku berdasarkan kode (1770, 1770 S, 1770 SS), melainkan bersifat dinamis menyesuaikan profil Wajib Pajak saat pengisian.
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Akses portal.pajak.go.id, masukkan NIK/NPWP dan kata sandi. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT.
Pilih parameter dasar: Jenis Pajak (PPh OP), Tahun Pajak, Status (Normal), dan Metode (Pencatatan). Untuk sumber penghasilan, centang "Pekerjaan".
Periksa data identitas dan kewajiban suami istri (KK/PH/MT). Pada Lampiran L-1, isi data Harta, Utang, dan Keluarga. Manfaatkan fitur Prepopulated Data untuk menarik otomatis angka dari Bukti Potong A1/A2 kantor.
Kembali ke Formulir Induk. Sistem akan menghitung otomatis PPh Terutang vs Kredit Pajak (pajak yang sudah dipotong kantor). Jika statusnya NIHIL, Anda bisa langsung lanjut ke tahap akhir.
Centang disclaimer, masukkan Passphrase, dan kirim. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti lapor yang sah.
Profil: Menikah, 1 Anak (K/1). Gaji Neto: Rp144.000.000.
Status SPT Coretax: NIHIL. Tuan Raka cukup memvalidasi data prepopulated dan kirim dalam hitungan menit.
Sistem Coretax membawa paradigma baru pelaporan SPT yang lebih Induk-Sentris dan berbasis data. Kunci keberhasilannya adalah memastikan data profil keluarga mutakhir dan memiliki Passphrase yang aktif. Dengan automasi ini, pelaporan pajak kini menjadi lebih cepat dan akurat.
Laporkan SPT Tahunan Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi!