Dalam lanskap perpajakan Indonesia, dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui regulasi yang menyederhanakan kewajiban administrasi. Salah satu instrumen vital dalam ekosistem ini adalah Surat Keterangan (Suket) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Dokumen ini merupakan alat legitimasi bagi Wajib Pajak untuk menikmati tarif PPh Final 0,5% ketika bertransaksi dengan pihak lain.
Artikel ini akan mengupas tuntas fungsi Surat Keterangan, tata cara perolehannya, serta ilustrasi kasus pemotongan pajak yang relevan bagi pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Surat Keterangan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh KPP yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final 0,5% karena memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun. Secara sederhana, Suket adalah "kartu identitas" perpajakan khusus UMKM.
Tanpa Suket, lawan transaksi diwajibkan memotong pajak dengan tarif umum yang lebih tinggi:
Dengan Suket, pemotong pajak hanya akan memotong 0,5%. Ini sangat krusial untuk menjaga cash flow agar tidak tergerus oleh potongan besar di muka.
Skenario: CV Kreatif Mandiri (UMKM) mendapat kontrak desain logo senilai Rp10.000.000 dari PT Maju Sejahtera.
Hasil: CV menerima uang lebih besar (Rp9.950.000) dan kewajiban pajak tuntas secara final.
Skenario: Tuan Budi menjual meja ke Dinas Pendidikan senilai Rp50.000.000.
Dinas Pendidikan sebagai bendahara pemerintah normalnya memotong PPh 22 (1,5%). Dengan Suket PP 55, bendahara cukup memotong 0,5% (Rp250.000), bukan Rp750.000.
Suket PP 55 berfungsi sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas (SKB) saat impor. UMKM tidak dipungut PPh 22 Impor di pelabuhan (Nihil), sehingga likuiditas tetap terjaga. Pajak 0,5% baru dibayar nanti setelah barang terjual di dalam negeri.
Jika omzet UMKM menembus Rp4,8 miliar di tengah tahun berjalan, maka pada tahun pajak berikutnya Suket tidak lagi valid. WP wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 dan menyelenggarakan pembukuan.
Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 adalah instrumen fundamental untuk memastikan hak tarif rendah 0,5% terpenuhi. Dokumen ini mencegah terjadinya "lebih bayar" yang merepotkan di akhir tahun. Pastikan Anda selalu memantau masa berlaku Suket dan batas omzet agar kepatuhan tetap terjaga.