Dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia menikmati kemudahan pajak melalui skema PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu. Wajib Pajak UMKM harus bersiap untuk "naik kelas" dan beralih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan (PPh) berbasis laba bersih.
Peralihan ini sering kali menjadi kekhawatiran karena kerumitan administrasi. Namun, dengan implementasi Coretax System pada tahun 2025, proses ini menjadi lebih terintegrasi dan otomatis. Artikel ini akan membahas tata cara perpindahan skema tersebut secara mendalam.
Penggunaan tarif PPh Final 0,5% bersifat sementara. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, jangka waktunya adalah:
Jika jangka waktu habis atau omzet melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib beralih ke tarif umum Pasal 17 mulai tahun pajak berikutnya.
Syarat mutlak beralih ke tarif umum adalah menyelenggarakan Pembukuan (mencatat pendapatan, biaya, dan laba rugi). Pada Coretax, Wajib Pajak Badan secara default akan diarahkan pada metode stelsel akrual.
Setelah beralih, WP wajib membayar angsuran PPh 25 bulanan. Di Coretax, perhitungan angsuran ini (Lampiran 6) dilakukan secara otomatis berdasarkan data tahun sebelumnya.
Profil: CV Terdaftar 2020, wajib beralih tarif umum mulai 2024. Omzet Rp3 Miliar, Biaya Rp2,7 Miliar, PKP Rp320 Juta (setelah koreksi fiskal).
Analisis: Meski terlihat lebih besar, tarif umum lebih adil karena berbasis laba bersih. Jika bisnis rugi, pajaknya Nihil.
Peralihan ke Tarif Umum adalah langkah strategis untuk transparansi bisnis. Fasilitas Pasal 31E memberikan keringanan signifikan (diskon tarif 50%). Dengan Coretax, kerumitan administrasi disederhanakan melalui fitur prepopulated dan validasi otomatis.