Dalam sistem perpajakan Indonesia, prinsip self-assessment menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, bagi sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta profesional yang menjalankan pekerjaan bebas, menyelenggarakan pembukuan akuntansi yang lengkap seringkali menjadi tantangan tersendiri.
Untuk menjembatani hal tersebut, undang-undang menyediakan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Fasilitas ini memungkinkan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan persentase tertentu dari peredaran bruto, tanpa perlu menyelenggarakan pembukuan penuh, melainkan cukup dengan pencatatan.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu NPPN, tata cara pemberitahuannya di era digital (termasuk sistem Coretax), risiko keterlambatan, serta ilustrasi penghitungannya.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Berdasarkan Pasal 14 UU PPh, syarat utama penggunaan NPPN adalah:
Pekerja bebas (seperti dokter, notaris, pengacara, seniman, dsb) tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% UMKM. Skema NPPN menjadi solusi agar perhitungan tetap sederhana:
Penghasilan Neto = Peredaran Bruto x Persentase Norma (sesuai PER-17/PJ/2015)
Wajib Pajak wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak (biasanya paling lambat 31 Maret). Di era digital, pemberitahuan dilakukan melalui Sistem Coretax atau DJP Online dan harus diperbarui setiap tahun.
Kelalaian dalam menyampaikan pemberitahuan membawa implikasi hukum serius. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh, WP yang tidak melapor dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Implikasi Hukum dan Finansial:
Kasus 1: Dokter (Pekerjaan Bebas)
dr. Andi (K/1) di Jakarta. Omzet 2024: Rp1 Miliar. Norma: 50%.
Kasus 2: Penulis (Perlakuan Khusus Royalti)
Tuan Budi menerima royalti Rp200.000.000. Menggunakan NPPN (PER-1/PJ/2023).
Kasus 3: Keterlambatan Pemberitahuan
Tuan C (Konsultan) lupa melapor NPPN hingga Juni. Secara hukum ia wajib pembukuan. Jika saat audit ia tidak memiliki pembukuan, ia berisiko terkena sanksi denda dan perhitungan pajak secara jabatan yang memberatkan.
NPPN adalah instrumen penyederhanaan yang sangat membantu profesional dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kuncinya terletak pada disiplin: lakukan pencatatan rutin dan sampaikan pemberitahuan tepat waktu di awal tahun untuk mendapatkan kepastian hukum.