Pendahuluan
Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax System membawa paradigma baru dalam administrasi perpajakan Indonesia. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan Pekerjaan Bebas (seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, arsitek, dan tenaga ahli lainnya), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini menjadi lebih terintegrasi. Berbeda dengan karyawan yang mengandalkan formulir 1770 S atau 1770 SS, Wajib Pajak Pekerjaan Bebas menggunakan formulir yang lebih kompleks (sebelumnya 1770) yang mengakomodasi perhitungan penghasilan neto, baik melalui Pembukuan maupun Pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Dalam sistem Coretax, pendekatan formulir statis diubah menjadi pendekatan berbasis data (data-driven) dan pertanyaan panduan (wizard). Artikel ini menyajikan panduan teknis mendalam bagi Anda, para profesional, untuk menavigasi Coretax mulai dari persiapan hingga pengiriman SPT, serta ilustrasi penghitungan pajaknya.
I. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi
Pemahaman terhadap landasan hukum sangat krusial untuk memastikan kepatuhan. Panduan ini disusun berdasarkan regulasi berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di era Coretax.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Bukti Pemotongan, dan SPT Tahunan. Peraturan ini menjadi petunjuk teknis utama pengisian formulir di Coretax.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (bagi yang menggunakan metode Pencatatan/NPPN).
II. Persiapan Sebelum Melapor
Bagi Wajib Pajak Pekerjaan Bebas, persiapan data adalah kunci. Pastikan Anda memiliki:
- Pemberitahuan Penggunaan NPPN: Anda harus sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Di Coretax, status ini akan divalidasi otomatis oleh sistem.
- Catatan Peredaran Bruto: Rekapitulasi penghasilan bruto (omzet) setiap bulan selama satu tahun pajak.
- Bukti Potong PPh Pasal 21 (Bupot): Bukti pemotongan dari klien atau pemberi kerja (jika ada) yang telah memotong pajak atas jasa Anda. Di Coretax, data ini seharusnya sudah prepopulated (terisi otomatis).
- Data Harta dan Utang: Daftar aset dan kewajiban per akhir tahun pajak.
- Daftar Susunan Anggota Keluarga: Untuk penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
III. Panduan Step-by-Step Pelaporan di Coretax
Berikut adalah langkah detail pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas menggunakan metode Pencatatan (NPPN):
Langkah 1: Login dan Pembuatan Konsep SPT
- Akses Portal: Buka laman portal.pajak.go.id atau coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login: Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP (15/16 digit), Kata Sandi, dan Kode Keamanan. Klik "Login".
- Modul SPT: Pada menu utama, pilih modul Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Buat Konsep: Klik tombol "Buat Konsep SPT".
- Pilih Jenis Pajak:
- Pilih PPh Orang Pribadi.
- Pilih Tahun Pajak (misal: 2025).
- Status SPT: Normal (jika pelaporan pertama).
- Klik Buat.
Langkah 2: Pengisian Header dan Profil
Pada tahap ini, Anda menentukan metode perhitungan pajak Anda.
- Metode Pembukuan/Pencatatan: Pilih "Pencatatan". Ini wajib dipilih bagi Anda yang menggunakan NPPN,.
- Sumber Penghasilan: Pilih "Pekerjaan Bebas" (Independent Personal Services) dari menu dropdown. Anda juga bisa memilih lebih dari satu sumber jika ada (misalnya "Pekerjaan" jika Anda juga karyawan).
- Identitas: Sistem akan menampilkan Bagian A (Identitas Wajib Pajak). Data NIK, Nama, dan Alamat akan terisi otomatis (prepopulated). Pastikan data tersebut benar.
Langkah 3: Menjawab Pertanyaan Wizard (Penentuan Lampiran)
Coretax menggunakan sistem interaktif untuk memunculkan lampiran yang relevan.
- Bagian B (Ikhtisar Penghasilan Neto):
- Pertanyaan: "Apakah Anda memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas?" -> Jawab Ya.
- Pertanyaan: "Apakah Anda termasuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM)?" -> Jawab Tidak (Karena pekerjaan bebas seperti dokter/notaris tidak masuk skema PP 55 Final 0,5%).
- Pertanyaan: "Apakah Anda menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto?" -> Jawab Ya.
- Validasi Sistem: Sistem akan otomatis mengecek apakah Anda sudah lapor pemberitahuan NPPN di awal tahun. Jika valid, sistem akan mengizinkan Anda lanjut.
Langkah 4: Pengisian Lampiran Peredaran Bruto (L-3B)
Anda harus mengisi detail omzet bulanan Anda.
- Klik Tab L-3B (Lampiran 3B).
- Pilih Bagian C: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Isi Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU):
- Sistem menampilkan lokasi usaha/praktik Anda.
- Masukkan jumlah Peredaran Bruto (Penghasilan Kotor) untuk setiap bulan (Januari s.d. Desember).
- Klik "Simpan".
Langkah 5: Penghitungan Penghasilan Neto (L-3A-4)
Setelah omzet diisi, Anda perlu mengonversinya menjadi penghasilan neto menggunakan persentase Norma.
- Klik Tab L-3A-4.
- Pilih Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas.
- Klik tombol "Edit" (ikon pensil).
- Cari Jenis Pekerjaan Bebas (KLU) yang sesuai (misal: Dokter Umum, Pengacara).
- Sistem akan menampilkan Tarif Norma (%). Pastikan tarif sesuai dengan lokasi Anda (Ibukota Provinsi, Ibukota Lain, atau Daerah Lain).
- Sistem otomatis menghitung: Penghasilan Neto = Peredaran Bruto x Tarif Norma.
- Klik "Simpan".
Langkah 6: Lampiran Harta, Utang, dan Keluarga (L-1)
- Harta: Klik Tambah, masukkan kode harta (Tabungan, Rumah, Mobil, Alat Praktik), tahun perolehan, dan harga perolehan.
- Utang: Masukkan saldo utang per akhir tahun.
- Keluarga: Masukkan susunan anggota keluarga (Istri/Suami, Anak) untuk perhitungan PTKP.
Langkah 7: Formulir Induk (Perhitungan Pajak)
Kembali ke Tab Induk untuk finalisasi perhitungan.
- Bagian B (Penghasilan Neto): Pastikan angka penghasilan neto dari L-3A-4 sudah masuk.
- Bagian C (Penghitungan PPh):
- Isi Status PTKP (misal K/1).
- Sistem menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Sistem menghitung PPh Terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17.
- Bagian D (Kredit Pajak):
- Cek Poin 10a (Dipotong Pihak Lain). Jika klien Anda sudah menerbitkan Bukti Potong PPh 21, datanya akan muncul otomatis (prepopulated) di sini. Jika belum, Anda bisa menambahkannya secara manual (klik Tambah, isi NPWP Pemotong, Nomor Bupot, Nilai PPh).
- Cek Poin 10b (Angsuran PPh 25). Jika Anda membayar angsuran bulanan PPh 25, totalnya akan muncul di sini.
- Bagian E (Kurang/Lebih Bayar):
- Sistem menghitung selisih PPh Terutang dikurangi Kredit Pajak.
- Jika Kurang Bayar (KB): Nilai KB akan muncul.
- Jika Nihil: Nilai 0.
Langkah 8: Pembayaran dan Pengiriman
- Jika status Kurang Bayar:
- Jangan keluar dari halaman. Klik tombol "Bayar" atau buat Kode Billing langsung di Coretax.
- Lakukan pembayaran via Bank/Pos/E-wallet.
- Sistem akan memvalidasi pembayaran secara real-time (NTPN terekam).
- Pernyataan: Centang kotak pernyataan "Sadar sepenuhnya akan segala akibatnya...".
- Submit: Klik "Simpan Konsep" lalu "Lapor".
- Tanda Tangan: Masukkan Passphrase atau Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
IV. Ilustrasi Kasus: Dokter "dr. Santoso"
Untuk memperjelas, mari kita simak kasus dr. Santoso.
Profil Wajib Pajak: Nama: dr. Santoso, Sp.PD. Profesi: Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Pekerjaan Bebas). Lokasi: Surabaya (Ibukota Provinsi). Status: Menikah, 2 Anak (K/2). Metode: Pencatatan (Menggunakan NPPN). Tarif Norma Dokter di Ibukota Provinsi = 50%. Kondisi: Praktik di Klinik Pribadi (menerima tunai dari pasien) dan di RS Sehat (mendapat bagi hasil jasa medis yang dipotong pajak).
Data Keuangan Tahun 2025:
- Peredaran Bruto (Omzet):
- Dari Klinik Pribadi: Rp 1.200.000.000.
- Dari RS Sehat (Bruto sebelum potong pajak): Rp 800.000.000.
- Total Omzet Setahun: Rp 2.000.000.000.
- Kredit Pajak:
- Bukti Potong PPh 21 dari RS Sehat: Rp 100.000.000.
- Angsuran PPh 25 yang dibayar sendiri (Jan-Des): Rp 120.000.000.
Perhitungan Manual (Logika di Balik Coretax):
- Penghasilan Neto: Rp 2.000.000.000 x 50% (Norma) = Rp 1.000.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Neto: Rp 1.000.000.000.
- PTKP (K/2): Rp 67.500.000 (54jt + 4,5jt + 9jt).
- PKP: Rp 932.500.000.
- PPh Terutang (Tarif Pasal 17):
- 5% x 60jt = 3.000.000
- 15% x 190jt = 28.500.000
- 25% x 250jt = 62.500.000
- 30% x 432,5jt = 129.750.000
- Total PPh Terutang: Rp 223.750.000.
- PPh Kurang Bayar:
- PPh Terutang: Rp 223.750.000.
- Kredit PPh 21 (RS): (Rp 100.000.000).
- Kredit PPh 25 (Angsuran): (Rp 120.000.000).
- Kurang Bayar (KB): Rp 3.750.000.
Eksekusi di Coretax:
- dr. Santoso login ke Coretax, buat SPT Tahunan PPh OP 2025.
- Header: Pilih "Pekerjaan Bebas" and "Pencatatan".
- L-3B Bagian C: Input omzet bulanan dari Klinik dan RS. Total harus Rp 2 Miliar.
- L-3A-4: Pilih KLU Dokter, Tarif Norma otomatis 50%. Hasil Neto otomatis Rp 1 Miliar.
- Induk: PTKP set ke K/2.
- Cek Kredit Pajak. Bukti potong RS Sehat (Rp 100jt) seharusnya muncul otomatis (prepopulated).
- Angsuran PPh 25 (Rp 120jt) muncul otomatis. Sistem menghitung KB: Rp 3.750.000.
- dr. Santoso membuat billing Rp 3.750.000 di Coretax, membayar via m-banking, lalu klik "Lapor".
V. Kesimpulan
Sistem Coretax menyederhanakan kepatuhan Wajib Pajak Pekerjaan Bebas dengan mengotomatisasi perhitungan Norma dan mem-prepopulate bukti potong dari pihak ketiga. Fitur ini mengurangi risiko kesalahan hitung dan salah ketik. Hal terpenting bagi profesional adalah kedisiplinan pencatatan omzet bulanan dan memastikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN telah dilakukan di awal tahun pajak. Tanpa pemberitahuan tersebut, sistem akan menganggap Anda menggunakan pembukuan atau mengenakan tarif yang lebih tinggi jika dilakukan pemeriksaan. Pastikan juga seluruh bukti potong dari klien telah terekam di sistem untuk menghindari pembayaran pajak ganda.