Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui reformasi kebijakan fiskal yang meringankan beban administrasi dan finansial pelaku usaha. Landasan hukum utama yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan teknis pelaksanaannya kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan PPh Final 0,5% bagi UMKM, mulai dari subjek yang berhak, pengecualian, batas waktu pemanfaatan, hingga simulasi penghitungannya.
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dan PMK 164 Tahun 2023, Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu—tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak—dapat memanfaatkan skema tarif PPh Final 0,5%.
Pihak-pihak atau subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif ini meliputi:
Kunci utama kelayakan subjek ini adalah total peredaran bruto dari seluruh gerai atau outlet (baik pusat maupun cabang) yang dijumlahkan dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi ambang batas Rp4,8 miliar. Jika omzet kumulatif suami dan istri digabung karena status perpajakan PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah), maka batasan Rp4,8 miliar tersebut berlaku untuk gabungan omzet keduanya.
Tidak semua penghasilan atau Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat menggunakan tarif 0,5%. Terdapat pengecualian baik dari sisi subjek maupun objek pajak.
Wajib Pajak berikut ini tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar:
Penghasilan-penghasilan berikut ini tidak boleh dihitung menggunakan tarif PPh Final 0,5%:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah peredaran bruto (omzet) bulanan sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai.
Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.
Artinya, PPh 0,5% baru dibayar saat akumulasi omzet melewati Rp500 juta. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WP Badan; WP Badan tetap membayar 0,5% dari omzet bulan pertama.
Pemanfaatan tarif ini memiliki batas waktu sebagai masa pembelajaran pembukuan:
Ilustrasi: Tuan R (Pedagang) terdaftar Januari 2024.
Ilustrasi: CV Maju Jaya, omzet Agustus 2024 sebesar Rp200.000.000.
PPh Terutang = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000. (Tanpa potongan Rp500jt).
UMKM dapat menggunakan Surat Keterangan PP 55/2022 agar dipotong PPh Final 0,5%. Khusus WP OP yang belum mencapai omzet Rp500 juta, dapat menyerahkan Surat Pernyataan agar tidak dipotong pajak (0%) oleh lawan transaksi.