Pajak UMKM dan Orang Pribadi
Ketentuan Umum

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5%: Aturan Terbaru dan Cara Penghitungannya

Taxindo Prime Consulting | Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui reformasi kebijakan fiskal yang meringankan beban administrasi dan finansial pelaku usaha. Landasan hukum utama yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan teknis pelaksanaannya kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan PPh Final 0,5% bagi UMKM, mulai dari subjek yang berhak, pengecualian, batas waktu pemanfaatan, hingga simulasi penghitungannya.

1. Pihak yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5% (Subjek Pajak)

Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dan PMK 164 Tahun 2023, Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu—tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak—dapat memanfaatkan skema tarif PPh Final 0,5%.

Pihak-pihak atau subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif ini meliputi:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (OP).
  2. Wajib Pajak Badan, yang berbentuk:
    • Koperasi;
    • Persekutuan Komanditer (CV);
    • Firma;
    • Perseroan Terbatas (PT), termasuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
    • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Kunci utama kelayakan subjek ini adalah total peredaran bruto dari seluruh gerai atau outlet (baik pusat maupun cabang) yang dijumlahkan dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi ambang batas Rp4,8 miliar. Jika omzet kumulatif suami dan istri digabung karena status perpajakan PH (Pisah Harta) atau MT (Memilih Terpisah), maka batasan Rp4,8 miliar tersebut berlaku untuk gabungan omzet keduanya.

2. Pengecualian Pemanfaatan PPh Final

Tidak semua penghasilan atau Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat menggunakan tarif 0,5%. Terdapat pengecualian baik dari sisi subjek maupun objek pajak.

Pengecualian Subjek Pajak

Wajib Pajak berikut ini tidak dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% meskipun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar:

  • Wajib Pajak yang secara sadar memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum (Tarif Pasal 17 UU PPh).
  • Wajib Pajak Badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94 Tahun 2010, atau fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Wajib Pajak Badan berbentuk CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis (Contoh: firma hukum atau kantor akuntan publik).

Pengecualian Objek Pajak

Penghasilan-penghasilan berikut ini tidak boleh dihitung menggunakan tarif PPh Final 0,5%:

  • Penghasilan WP Orang Pribadi dari pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, dokter, arsitek, olahragawan, dll).
  • Penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya telah dibayar di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri (sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi).
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

3. Dasar Pengenaan Pajak UMKM

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah peredaran bruto (omzet) bulanan sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan tunai.

Fasilitas PTKP Omzet untuk Orang Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam satu Tahun Pajak.

Artinya, PPh 0,5% baru dibayar saat akumulasi omzet melewati Rp500 juta. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WP Badan; WP Badan tetap membayar 0,5% dari omzet bulan pertama.

4. Jangka Waktu Pemanfaatan PPh Final

Pemanfaatan tarif ini memiliki batas waktu sebagai masa pembelajaran pembukuan:

  1. 7 Tahun Pajak bagi WP Orang Pribadi.
  2. 4 Tahun Pajak bagi Koperasi, CV, Firma, BUMDes, atau Perseroan Perorangan.
  3. 3 Tahun Pajak bagi Perseroan Terbatas (PT).

Awal Perhitungan Jangka Waktu:

  • WP baru: Sejak Tahun Pajak terdaftar.
  • BUMDes/Perseroan Perorangan lama: Sejak Tahun Pajak 2022.
  • WP lama (eks PP 23/2018): Melanjutkan sisa masa berlaku yang ada.

5. Penghitungan Pajak UMKM dan Ilustrasi Kasus

A. Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi (Fasilitas Rp500 Juta)

Ilustrasi: Tuan R (Pedagang) terdaftar Januari 2024.

  • Januari - Mei: Omzet kumulatif Rp500.000.000 → Pajak Rp0 (Nihil).
  • Juni: Omzet Rp120.000.000 → PPh: 0,5% x 120jt = Rp600.000.
  • Juli: Omzet Rp80.000.000 → PPh: 0,5% x 80jt = Rp400.000.

B. Kasus Wajib Pajak Badan (CV/PT)

Ilustrasi: CV Maju Jaya, omzet Agustus 2024 sebesar Rp200.000.000.

PPh Terutang = 0,5% x Rp200.000.000 = Rp1.000.000. (Tanpa potongan Rp500jt).

C. Pemotongan oleh Pihak Lain

UMKM dapat menggunakan Surat Keterangan PP 55/2022 agar dipotong PPh Final 0,5%. Khusus WP OP yang belum mencapai omzet Rp500 juta, dapat menyerahkan Surat Pernyataan agar tidak dipotong pajak (0%) oleh lawan transaksi.


Referensi Peraturan yang Diacu:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Telah dikurasi oleh
Sonya Marthayori, S.E., BKP (B)., APCIT
Tax, Customs, & Transfer Pricing Consultant
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter