Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, istilah UMKM seringkali dikaitkan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Namun, pemahaman ini perlu diluruskan, terutama bagi kalangan profesional atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas. Berbeda dengan pengusaha toko kelontong, mereka yang bekerja mengandalkan keahlian khusus memiliki aturan main perpajakan tersendiri.
Artikel ini akan mengupas tuntas ketentuan perpajakan bagi Pengusaha Pekerjaan Bebas, mulai dari definisi, pengecualian dari tarif final UMKM, pilihan skema penghitungan (NPPN vs Pembukuan), hingga ilustrasi penghitungan pajak terbarunya.
Langkah pertama adalah mengidentifikasi klasifikasi penghasilan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PMK Nomor 164 Tahun 2023, penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas dikecualikan dari pengenaan PPh Final 0,5%.
Pekerjaan bebas dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus tanpa hubungan kerja tetap, meliputi:
Wajib Pajak Pekerjaan Bebas wajib menggunakan skema penghitungan berdasarkan Tarif Pasal 17 UU PPh (Tarif Umum Progresif).
Skema ini diperuntukkan bagi WP yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00.
Wajib bagi omzet di atas Rp4,8 miliar atau boleh dipilih bagi omzet di bawah itu untuk keadilan biaya.
Berdasarkan PER-1/PJ/2023, Penulis pengguna NPPN mendapatkan tarif efektif pemotongan PPh 23 royalti lebih rendah yaitu 6% (didapat dari 15% x 40% DPP).
Kasus 1: Dokter Menggunakan NPPN
dr. Budi (K/1) di Surabaya. Omzet 2024: Rp1.000.000.000. Norma Dokter: 50%.
Kasus 2: Penulis Buku (Royalti)
Tuan H (TK/0) menerima royalti Rp100.000.000. Dipotong PPh 23 di awal: 6% x 100jt = Rp6.000.000.
Karena Neto (50jt) di bawah PTKP (54jt), maka PPh tahunan nihil. Status SPT: Lebih Bayar Rp6.000.000 (Dapat direstitusi).
Kasus 3: Konsultan dengan Pembukuan
Nyonya C (TK/0) Omzet Rp5 M, Biaya 3M Rp4 M. Penghasilan Neto: Rp1.000.000.000.
PKP: Rp1 M - Rp54jt = Rp946.000.000. Total PPh Terutang: Rp227.800.000.
Bagi Wajib Pajak Pekerjaan Bebas, fasilitas PPh Final 0,5% UMKM tidak berlaku. Pemahaman atas klasifikasi profesi dan ketepatan pemilihan metode (NPPN vs Pembukuan) sangat krusial untuk mengoptimalkan beban pajak dan menghindari sanksi administratif.