Dalam lanskap perpajakan Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan vital sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, pemerintah telah melakukan reformasi signifikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.
Fokus utama dari reformasi ini adalah memberikan keadilan dan kemudahan administrasi, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai rincian komponen omzet, fasilitas "Omzet Tidak Kena Pajak", serta ilustrasi kasus penghitungan yang relevan bagi pelaku usaha perorangan.
Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% dikenakan atas peredaran bruto (omzet) dari usaha. Namun, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terdapat ketentuan spesifik yang membedakannya dengan Wajib Pajak Badan.
Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, peredaran bruto merupakan imbalan berupa uang yang diterima sebelum dikurangi biaya-biaya, namun dapat dikurangi potongan penjualan atau diskon yang tercantum dalam faktur (penjualan kotor yang disesuaikan).
Fitur terpenting bagi WP OP UMKM adalah pembebasan pajak untuk omzet tertentu:
Tarif 0,5% dan fasilitas Rp500 juta HANYA untuk Usaha (dagang, bengkel, dll), bukan Pekerjaan Bebas (dokter, pengacara, agen asuransi).
Jangka waktu penggunaan tarif 0,5% bagi WP Orang Pribadi adalah paling lama 7 Tahun Pajak sejak terdaftar (bagi WP baru) atau melanjutkan sisa waktu dari aturan lama.
Kondisi: Tuan R (Kedai Kopi) terdaftar Januari 2024.
Nyonya S (Katering) dengan omzet Rp300jt mendapat pesanan Dinas senilai Rp20jt. Karena total masih di bawah Rp500jt, Nyonya S menyerahkan Surat Pernyataan agar Bendahara tidak memotong pajak (Tarif 0%).
Tuan O (Rumah Makan, omzet Rp750jt) dan Nyonya L (Toko Pakaian, omzet Rp250jt) dengan NPWP terpisah. Tuan O membayar pajak atas Rp250jt (750-500), sedangkan Nyonya L pajaknya Rp0 karena omzetnya di bawah Rp500jt.
Dokter A (Praktik Dokter + Apotek). Praktik Dokter wajib pakai tarif umum Pasal 17. Apotek boleh pakai tarif 0,5% dan mendapatkan fasilitas bebas pajak Rp500jt untuk omzet apoteknya saja.
Fasilitas Rp500 juta memberikan angin segar bagi UMKM Orang Pribadi agar beban pajak menjadi nihil di masa pertumbuhan. Namun, Wajib Pajak harus tertib melakukan pencatatan omzet bulanan untuk memantau jatah pembebasan pajak dan menghindari sanksi akibat ketidaktertiban pelaporan.