Pendahuluan
Implementasi Coretax System (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan pajak bagi Wajib Pajak Badan, termasuk segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika sebelumnya pelaporan dilakukan melalui e-Form PDF di DJP Online, Coretax menghadirkan pengalaman berbasis web (web-based) yang dinamis dan terintegrasi.
Bagi Wajib Pajak Badan UMKM yang memanfaatkan skema PPh Final 0,5% (berdasarkan PP 55 Tahun 2022), Coretax menyederhanakan proses dengan fitur wizard (panduan pertanyaan) yang akan menonaktifkan formulir yang tidak relevan (seperti perhitungan PPh Tarif Umum) dan memfokuskan pengisian pada peredaran bruto dan data keuangan dasar. Artikel ini akan memandu Anda secara rinci, mulai dari persiapan hingga pengiriman SPT.
I. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi
Panduan ini disusun berdasarkan kerangka regulasi terbaru yang berlaku dalam ekosistem Coretax:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Dasar hukum tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM Badan dengan omzet di bawah Rp4,8 Miliar).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Perpajakan.
II. Persiapan Sebelum Melapor
Meskipun UMKM menggunakan tarif final, Wajib Pajak Badan tetap diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan. Sebelum login ke Coretax, siapkan dokumen berikut dalam format PDF dan data mentahnya:
- Laporan Keuangan: Neraca (Laporan Posisi Keuangan) dan Laporan Laba Rugi per akhir tahun pajak.
- Rekapitulasi Peredaran Bruto: Rincian omzet per bulan dan per lokasi usaha/cabang.
- Daftar Penyusutan Aset: Daftar harta berwujud yang dimiliki perusahaan.
- Bukti Pembayaran PPh Final: NTPN atas setoran PPh Final 0,5% setiap bulan (biasanya akan prepopulated/terisi otomatis di sistem).
- Daftar Susunan Pengurus dan Pemegang Saham: Data NIK/NPWP dan alamat pengurus serta pemegang saham terbaru.
III. Panduan Step-by-Step Pelaporan di Coretax
Berikut adalah alur detail pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM (Omzet < Rp4,8 Miliar):
Langkah 1: Login dan Impersonating (Peran Kuasa/Pengurus)
Sistem Coretax menggunakan konsep single login berbasis identitas orang pribadi.
- Akses Portal: Buka laman portal.pajak.go.id.
- Login Pengurus: Masukkan NIK (16 digit) atau NPWP (15/16 digit) dari Direktur/Pengurus, Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
- Impersonating (Bertindak sebagai Badan):
- Setelah berhasil login ke akun pribadi, klik pada profil di pojok kanan atas.
- Pilih opsi untuk bertindak sebagai (Impersonate) NPWP Badan yang akan dilaporkan SPT-nya.
- Pastikan dashboard telah berubah menjadi profil PT/CV Anda,.
Langkah 2: Pembuatan Konsep SPT
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Isi parameter awal:
- Jenis Pajak: PPh Badan.
- Tahun Pajak: Pilih tahun yang bersangkutan (misal: 2025).
- Status SPT: Normal.
- Klik Buat.
Langkah 3: Pengisian Header dan Profil
- Metode Pembukuan: Secara default terpilih Pembukuan Stelsel Akrual. Jika Anda telah mengajukan izin dan menggunakan stelsel kas, ubah menjadi Pembukuan Stelsel Kas.
- Periode Pembukuan: Pastikan sesuai (misal: 0125 s.d. 1225).
Langkah 4: Filter Kriteria (Induk Bagian B & C) - Kritikal
Bagian ini menentukan apakah SPT Anda akan diproses sebagai SPT UMKM atau SPT Umum.
- Bagian B (Informasi Laporan Keuangan):
- Sektor Usaha: Pilih sesuai KLU (misal: Perdagangan atau Industri),.
- Audit: Pilih "Tidak" jika laporan keuangan tidak diaudit akuntan publik.
- Bagian C (Penghasilan Final & Non Objek) - PENTING:
- Pertanyaan 1.a: "Apakah Wajib Pajak menerima... penghasilan... dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final?" -> Jawab Ya,.
- Pertanyaan 1.b: "Apakah penghasilan Wajib Pajak semata-mata hanya penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu...?" -> Jawab Ya (Jika 100% omzet Anda adalah objek PPh Final UMKM).
- Efek: Dengan menjawab "Ya" pada 1.b, sistem akan menonaktifkan (grey-out) Bagian D (Perhitungan PPh Tarif Umum). Anda tidak perlu mengisi tarif Pasal 17 atau Pasal 31E.
Langkah 5: Pengisian Lampiran Peredaran Bruto (Lampiran 5)
Setelah menjawab "Ya" di Bagian C, sistem akan mengarahkan/mewajibkan pengisian Lampiran 5.
- Buka tab Lampiran 5 (L-5).
- Rekapitulasi Peredaran Bruto:
- Sistem menampilkan daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU) / Cabang yang terdaftar.
- Isi kolom Peredaran Bruto per bulan (Januari s.d. Desember) untuk setiap TKU.
- Sistem akan otomatis menghitung PPh Final Terutang (0,5% x Omzet).
- Sistem akan menyandingkan dengan PPh yang Telah Dibayar (Prepopulated dari NTPN).
- Jika ada selisih (kurang bayar), akan muncul di baris bawah.
Langkah 6: Pengisian Laporan Keuangan (Lampiran 1)
Meskipun UMKM, Anda wajib mengisi data neraca dan laba rugi di sistem (tidak hanya upload).
- Buka tab L-1 (Laporan Keuangan).
- Neraca: Input nilai Aset Lancar, Aset Tidak Lancar, Kewajiban, dan Ekuitas sesuai laporan keuangan internal Anda.
- Laba Rugi: Input Peredaran Usaha, HPP, dan Biaya Operasional.
- Catatan: Karena Anda memilih skema PPh Final (Poin C.1.b = Ya), maka di kolom Rekonsiliasi Fiskal, seluruh Laba Komersial biasanya akan dikoreksi fiskal sehingga Laba Kena Pajak menjadi Nihil (karena pajaknya sudah final). Namun, di Coretax, jika Bagian D sudah dimatikan sistem, Anda cukup mengisi data komersialnya.
Langkah 7: Lampiran Harta dan Penyusutan (Lampiran 9)
- Buka tab L-9 (Penyusutan).
- Jika Anda memiliki aset tetap (mobil boks, mesin, bangunan), isi daftar aset tersebut.
- Coretax akan menghitung penyusutan fiskal. Hal ini tetap diperlukan untuk administrasi aset meskipun pajaknya final,.
Langkah 8: Daftar Pemegang Saham (Lampiran 2)
- Buka tab L-2.
- Pastikan data Susunan Pengurus dan Pemegang Saham sudah terisi. Jika belum, klik Tambah dan masukkan NPWP/NIK serta jumlah modal disetor.
Langkah 9: Unggah Dokumen & Pernyataan
- Kembali ke Formulir Induk, gulir ke Bagian I (Lampiran Lainnya).
- Unggah file PDF Laporan Keuangan pada poin "Laporan Keuangan",.
- Masuk ke Bagian J (Pernyataan).
- Centang kotak pernyataan "Benar, Lengkap, dan Jelas".
- Isi Jabatan Penandatangan (misal: Direktur).
Langkah 10: Bayar dan Lapor
- Klik tombol Simpan Konsep.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Jika status SPT Nihil (semua pajak bulanan sudah lunas), Anda bisa langsung kirim.
- Jika status Kurang Bayar (ada bulan yang belum disetor), Coretax akan memunculkan menu pembuatan Kode Billing atau penggunaan Deposit Pajak. Lunasi terlebih dahulu.
- Masukkan Kode Otorisasi DJP (Passphrase) atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT.
- Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
IV. Ilustrasi Kasus: PT. Maju Berkah (UMKM)
Profil Wajib Pajak:
- Nama: PT. Maju Berkah.
- Jenis Usaha: Perdagangan Eceran Pakaian.
- Status: UMKM (PP 55 Tahun 2022).
- Tahun Pajak: 2025.
Data Keuangan:
- Omzet Bruto Setahun: Rp 2.000.000.000 (Rp 2 Miliar).
- Rincian: Januari-November rutin Rp 150jt/bulan, Desember naik Rp 350jt.
- Setoran Pajak: Januari-November sudah setor (11 x Rp 750.000). Desember belum setor.
Proses di Coretax:
- Setup: Direktur login dan impersonate PT. Maju Berkah. Membuat SPT Tahunan 2025.
- Induk: Memilih "Ya" pada pertanyaan "Apakah menerima penghasilan peredaran bruto tertentu (UMKM)?" dan "Ya" pada "Apakah semata-mata penghasilan final?". Bagian hitungan PPh Tarif Umum otomatis terkunci (abu-abu).
- Lampiran 5 (Peredaran Bruto): PT. Maju Berkah menginput omzet Januari s.d. November @Rp 150.000.000 dan Desember Rp 350.000.000.
- Perhitungan Sistem:
- Total PPh Terutang: 0,5% x Rp 2 Miliar = Rp 10.000.000.
- Kredit Pajak (Yang sudah dibayar): 11 bulan x Rp 750.000 = Rp 8.250.000 (Data ini muncul otomatis dari sistem pembayaran).
- Kurang Bayar: Rp 10.000.000 - Rp 8.250.000 = Rp 1.750.000.
- Penyelesaian: Di halaman Induk, status menunjukkan Kurang Bayar Rp 1.750.000. Direktur mengklik tombol "Buat Billing" di Coretax untuk nilai tersebut, membayar via m-banking, sistem mendeteksi pelunasan, dan SPT dikirim.
V. Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan bagi UMKM di Coretax menjadi lebih terstruktur. Kunci utamanya terletak pada Bagian C di Formulir Induk. Dengan mencentang opsi yang benar (bahwa penghasilan semata-mata dari peredaran bruto tertentu), Wajib Pajak akan terhindar dari kerumitan mengisi lampiran perhitungan pajak tarif umum yang tidak relevan. Fitur prepopulated pembayaran pajak juga sangat membantu meminimalisir kesalahan input kredit pajak, sehingga Wajib Pajak hanya perlu fokus pada akurasi pencatatan omzet bulanan dan penyajian laporan keuangan yang valid.