Dalam lanskap perpajakan Indonesia, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki opsi untuk tidak menyelenggarakan pembukuan penuh, melainkan cukup melakukan pencatatan. Metode ini dikenal dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Fasilitas ini sangat krusial bagi pelaku usaha mikro dan profesional yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun namun tidak memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.
Dengan implementasi Coretax System, tata cara penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN mengalami digitalisasi total. Artikel ini akan membahas panduan teknis langkah demi langkah di Coretax serta ilustrasi kasusnya untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda terjaga.
NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Syarat utama penggunaan NPPN meliputi:
Catatan: Kelalaian dalam menyampaikan pemberitahuan ini menyebabkan Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan secara hukum.
Akses laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi Anda.
Pada dashboard utama, arahkan ke menu "Layanan Wajib Pajak" → "Layanan Administrasi" → "Buat Permohonan Layanan Administrasi".
Pilih kode layanan LA.04-01 ("Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas").
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan cek status aktif di menu "Daftar Fasilitas Saya".
Profil: dr. Adrian, Sp.JP (K/2). Omzet 2024: Rp2,5 Miliar.
Alur Kepatuhan:
Data rekapitulasi diisi pada Lampiran 3B Bagian C Coretax dan mengalir otomatis ke penghitungan akhir.
Fitur LA.04-01 di Coretax menyederhanakan birokrasi bagi UMKM dan profesional. Kunci utamanya adalah disiplin waktu (3 bulan pertama tahun pajak). Pastikan Anda selalu memvalidasi status di menu "Daftar Fasilitas Saya" untuk menjamin kepastian hukum perhitungan pajak Anda.