Pajak UMKM dan Orang Pribadi
PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas / Profesional

Panduan Lengkap Pemberitahuan NPPN di Coretax dan Strategi Penerapannya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Taxindo Prime Consulting | M. Fuad - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C) • 23 September 2025
00:00
Optimum dengan Google Chrome

Dalam lanskap perpajakan Indonesia, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas memiliki opsi untuk tidak menyelenggarakan pembukuan penuh, melainkan cukup melakukan pencatatan. Metode ini dikenal dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Fasilitas ini sangat krusial bagi pelaku usaha mikro dan profesional yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun namun tidak memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Dengan implementasi Coretax System, tata cara penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN mengalami digitalisasi total. Artikel ini akan membahas panduan teknis langkah demi langkah di Coretax serta ilustrasi kasusnya untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda terjaga.

1. Memahami Konsep NPPN dalam Kerangka Regulasi Baru

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Syarat utama penggunaan NPPN meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Peredaran bruto tahunan kurang dari Rp4.800.000.000,00.
  • Memberitahukan kepada DJP dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama tahun pajak terkait.

Catatan: Kelalaian dalam menyampaikan pemberitahuan ini menyebabkan Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan secara hukum.

2. Panduan Pemberitahuan Penggunaan NPPN melalui Coretax

Tahap 1: Login ke Portal

Akses laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan kata sandi Anda.

Tahap 2: Akses Menu Layanan

Pada dashboard utama, arahkan ke menu "Layanan Wajib Pajak""Layanan Administrasi""Buat Permohonan Layanan Administrasi".

Tahap 3: Pemilihan Kode (LA.04-01)

Pilih kode layanan LA.04-01 ("Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas").

Tahap 4 & 5: Pengisian dan Submit

  • Data: Pilih tahun pajak (misal: 2025) dan isi peredaran bruto tahun sebelumnya.
  • Submit: Centang disclaimer, klik "Simpan", lalu "Submit" untuk memproses secara otomatis.

Tahap 6: Verifikasi

Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan cek status aktif di menu "Daftar Fasilitas Saya".

3. Ilustrasi Kasus: Dokter Spesialis di Era Coretax

Profil: dr. Adrian, Sp.JP (K/2). Omzet 2024: Rp2,5 Miliar.

Alur Kepatuhan:

  • Jan 2025: Mengajukan LA.04-01 di Coretax. Status: Aktif.
  • Bulanan: Melakukan Pencatatan omzet rutin.
  • Maret 2026: Lapor SPT Tahunan. Omzet Rp3 Miliar x 50% Norma → Penghasilan Neto Rp1,5 Miliar.

Data rekapitulasi diisi pada Lampiran 3B Bagian C Coretax dan mengalir otomatis ke penghitungan akhir.

4. Kesimpulan

Fitur LA.04-01 di Coretax menyederhanakan birokrasi bagi UMKM dan profesional. Kunci utamanya adalah disiplin waktu (3 bulan pertama tahun pajak). Pastikan Anda selalu memvalidasi status di menu "Daftar Fasilitas Saya" untuk menjamin kepastian hukum perhitungan pajak Anda.


Referensi Peraturan:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  • PER-8/PJ/2025 (Pedoman Teknis Coretax).
  • PP Nomor 55 Tahun 2022.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter