Pendahuluan
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) telah mengubah lanskap pelaporan pajak di Indonesia menjadi lebih terintegrasi dan berbasis data. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kategori "Umum"—yaitu mereka yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menyelenggarakan Pembukuan (omzet di atas Rp4,8 miliar atau memilih pembukuan), serta mereka yang tidak menggunakan tarif PPh Final UMKM maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)—proses pelaporan kini menuntut detail yang lebih spesifik namun disajikan dengan alur yang lebih logis.
Berbeda dengan sistem lama yang memisahkan formulir berdasarkan kode (1770, 1770 S), Coretax menggunakan pendekatan dynamic form. Formulir yang muncul akan menyesuaikan dengan profil dan jawaban Wajib Pajak pada saat inisiasi SPT. Artikel ini akan membahas secara mendalam langkah-langkah pelaporan bagi WP OP Umum yang menyelenggarakan pembukuan, mulai dari penyiapan Laporan Keuangan hingga submit SPT.
I. Dasar Hukum dan Referensi Regulasi
Untuk memastikan validitas proses pelaporan, panduan ini mengacu pada regulasi terbaru:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa dan SPT Tahunan. Regulasi ini mengatur standardisasi format Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi) yang kini terstruktur di dalam sistem Coretax, tidak lagi sekadar lampiran PDF semata,.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 terkait tata cara teknis administrasi perpajakan.
II. Persiapan Sebelum Melapor
Bagi Wajib Pajak OP yang menyelenggarakan pembukuan, persiapan data adalah tahap paling krusial. Pastikan Anda memiliki:
- Laporan Keuangan Komersial: Neraca dan Laporan Laba Rugi per 31 Desember tahun pajak terkait. Di Coretax, data ini harus diinput ke dalam format terstandarisasi (bukan hanya upload PDF).
- Rekonsiliasi Fiskal: Kertas kerja penyesuaian antara laba komersial dan laba fiskal (koreksi positif/negatif).
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi: Rincian aset tetap dan perhitungan penyusutan fiskalnya.
- Bukti Potong PPh (Kredit Pajak): Bukti potong PPh 21, 22, atau 23 yang diterima dari pihak lain. Di Coretax, data ini umumnya sudah prepopulated (terisi otomatis).
- Bukti Pembayaran Angsuran PPh 25: NTPN atas setoran masa PPh 25 selama setahun.
- Data Keluarga dan Harta/Utang: Kartu Keluarga dan saldo akhir aset/kewajiban.
III. Panduan Step-by-Step Pelaporan di Coretax
Berikut adalah alur detail pengisian SPT Tahunan PPh OP Umum (Pembukuan):
Langkah 1: Akses dan Pembuatan Konsep SPT
- Login Coretax: Akses portal wajib pajak. Masukkan NIK/NPWP, Kata Sandi, dan Kode Keamanan.
- Masuk Modul SPT: Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT,.
- Konfigurasi Awal (Header):
- Jenis Pajak: Pilih PPh Orang Pribadi.
- Tahun Pajak: Pilih tahun yang akan dilaporkan (misal: 2025).
- Status SPT: Pilih Normal.
- Sumber Penghasilan: Pilih Kegiatan Usaha (Business Activity).
- Metode Pembukuan: Pilih "Pembukuan Stelsel Akrual" atau "Pembukuan Stelsel Kas" (sesuai izin yang dimiliki),. Pilihan ini akan memicu munculnya lampiran Laporan Keuangan.
- Klik Buat.
Langkah 2: Pengisian Lampiran Laporan Keuangan (L-1)
Berbeda dengan sistem lama, Coretax mewajibkan input data keuangan terstruktur. Ini adalah bagian terberat bagi WP Pembukuan.
- Akses Tab L-1 (Laporan Keuangan): Sistem menyediakan format terstandarisasi untuk Neraca dan Laba Rugi berdasarkan segmentasi (Dagang, Jasa, atau Industri).
- Input Neraca (Posisi Keuangan): Masukkan nilai Aset Lancar (Kas, Bank, Piutang, Persediaan), Aset Tidak Lancar, Kewajiban Jangka Pendek/Panjang, dan Modal pada kolom yang tersedia. Pastikan Neraca Balance (Aset = Kewajiban + Modal).
- Input Laba Rugi:
- Isi Peredaran Usaha (Omzet).
- Isi Harga Pokok Penjualan (HPP): Pembelian, Persediaan Awal/Akhir.
- Isi Biaya Usaha: Gaji, Sewa, Bunga, Penyusutan, dll.
- Sistem akan menghitung Laba/Rugi Komersial.
- Rekonsiliasi Fiskal (Koreksi): Pada setiap akun biaya di Laba Rugi, terdapat kolom untuk Koreksi Fiskal Positif dan Negatif.
- Contoh: Jika ada biaya sumbangan yang tidak boleh dibiayakan (non-deductible), masukkan angkanya di kolom Koreksi Positif.
- Sistem otomatis menghitung Laba/Rugi Neto Fiskal.
Langkah 3: Pengisian Lampiran Harta, Utang, dan Keluarga (L-1 Bagian Lain)
- Harta: Klik tambah dan masukkan detail aset per akhir tahun. Fitur import data tahun lalu biasanya tersedia.
- Utang: Masukkan sisa pokok utang.
- Daftar Anggota Keluarga: Pastikan data istri dan anak (tanggungan) sesuai kondisi awal tahun pajak untuk perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Langkah 4: Verifikasi Kredit Pajak (L-3/L-4)
- Cek tab Kredit Pajak. Sistem Coretax melakukan Prepopulasi data bukti potong (PPh 21/22/23) yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong.
- Verifikasi kebenaran angkanya. Jika ada bukti potong fisik yang belum masuk sistem, gunakan fitur Tambah untuk input manual (NPWP Pemotong, No Bukti, Tanggal, Nilai).
- Cek data pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 yang telah Anda setor sendiri. Data ini juga seharusnya prepopulated.
Langkah 5: Finalisasi di Formulir Induk
Kembali ke tab Induk untuk melihat rekapitulasi perhitungan pajak.
- Bagian B (Penghasilan Neto): Pastikan angka Penghasilan Neto Fiskal dari Lampiran Laporan Keuangan sudah mengalir (flow) ke sini.
- Bagian C (Penghitungan PPh):
- Cek status PTKP (misal: K/2).
- Sistem menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Sistem menghitung PPh Terutang menggunakan tarif progresif Pasal 17 (5% s.d. 35%).
- Bagian D & E (Kredit Pajak & Kurang Bayar):
- Total Kredit Pajak (dari Langkah 4) akan menjadi pengurang PPh Terutang.
- PPh Kurang Bayar (KB): Jika PPh Terutang > Kredit Pajak.
- PPh Lebih Bayar (LB): Jika PPh Terutang < Kredit Pajak.
- Bagian G (Angsuran PPh 25 Tahun Berikutnya): Sistem akan menghitung otomatis besaran angsuran PPh 25 untuk tahun pajak berikutnya berdasarkan data tahun ini.
Langkah 6: Pembayaran dan Pengiriman
- Jika Kurang Bayar:
- Pada halaman Induk, akan muncul tombol atau menu untuk membuat Kode Billing atas nilai kurang bayar tersebut.
- Anda juga bisa menggunakan fitur Deposit Pajak jika memiliki saldo.
- Lakukan pembayaran. Setelah lunas, NTPN akan terekam otomatis dan status SPT siap lapor.
- Unggah Dokumen Pendukung: Upload file PDF Laporan Keuangan (yang sudah diaudit jika wajib audit) dan rekapitulasi peredaran bruto pada menu Lampiran Lainnya,.
- Pernyataan & Submit:
- Centang pernyataan "Sadar sepenuhnya...".
- Klik Simpan Konsep lalu Lapor.
- Masukkan Passphrase atau Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital.
- Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
IV. Ilustrasi Kasus: Tuan Marco (Pengusaha Tekstil)
Profil Wajib Pajak: Nama: Tuan Marco. Usaha: Perdagangan Tekstil (Grosir). Status: Menikah, 1 Anak (K/1). Metode: Pembukuan (Omzet > Rp4,8 Miliar).
Data Keuangan 2025: Peredaran Usaha (Omzet): Rp 10.000.000.000. HPP: Rp 8.000.000.000. Biaya Usaha Komersial: Rp 1.000.000.000 (Termasuk biaya sumbangan Rp 50 juta dan biaya natura yang boleh dibiayakan Rp 100 juta). Kredit Pajak: PPh 22 Impor (Prepopulated): Rp 150.000.000, Angsuran PPh 25 (Prepopulated): Rp 100.000.000.
Perhitungan di Coretax:
- Input Laba Rugi (L-1): Omzet: Rp 10 M. HPP: Rp 8 M. Laba Bruto: Rp 2 M. Biaya Usaha: Rp 1 M. Laba Komersial: Rp 1.000.000.000.
- Rekonsiliasi Fiskal (L-1): Tuan Marco melakukan Koreksi Positif sebesar Rp 50.000.000 atas biaya sumbangan (karena sumbangan tersebut bukan sumbangan bencana nasional/keagamaan wajib). Laba Neto Fiskal: Rp 1.000.000.000 + Rp 50.000.000 = Rp 1.050.000.000.
- Formulir Induk: Neto Fiskal: Rp 1.050.000.000. PTKP (K/1): Rp 63.000.000. PKP: Rp 987.000.000.
- PPh Terutang (Tarif Progresif):
- 5% x 60jt = 3jt
- 15% x 190jt = 28,5jt
- 25% x 250jt = 62,5jt
- 30% x 487jt = 146,1jt
- Total: Rp 240.100.000.
- Status Akhir: PPh Terutang: Rp 240.100.000.
- Kredit Pajak (PPh 22 + PPh 25): (Rp 250.000.000).
- Status: LEBIH BAYAR (LB) Rp 9.900.000.
Tindak Lanjut: Tuan Marco mencentang opsi Restitusi (Pengembalian Pendahuluan) pada induk SPT karena statusnya LB.
V. Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan metode Pembukuan di Coretax menuntut Wajib Pajak untuk lebih disiplin dalam menyajikan data keuangan secara digital dan terstruktur. Fitur Prepopulated untuk bukti potong dan angsuran pajak sangat membantu mengurangi human error, namun akurasi pengisian Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi Fiskal di lampiran L-1 tetap menjadi tanggung jawab penuh Wajib Pajak. Pastikan data profil keluarga mutakhir untuk perhitungan PTKP yang tepat, dan manfaatkan fitur pembayaran terintegrasi jika terdapat status Kurang Bayar.